Efektivitas Penggunaan Kontrak Elektronik Dalam Transaksi Bitcoin Ditinjau Dari Perspektif Economic Analysis Of Law

Authors

DOI:

https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i4.44375

Keywords:

kontrak elektronik, transaksi Bitcoin, aset kripto, Economic Analysis of Law, efisiensi ekonomi, transaksi elektronik.

Abstract

Perkembangan teknologi digital mendorong meningkatnya transaksi aset kripto, termasuk Bitcoin, yang memanfaatkan kontrak elektronik sebagai dasar hubungan hukum antar pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penggunaan kontrak elektronik dalam transaksi Bitcoin di Indonesia melalui pendekatan Economic Analysis of Law, dengan fokus pada penciptaan efisiensi ekonomi dan pengurangan biaya transaksi. Kebaruan penelitian ini terletak pada penggabungan analisis hukum kontrak elektronik dengan pendekatan ekonomi hukum untuk menilai efektivitas transaksi Bitcoin tidak hanya dari aspek kepastian hukum, tetapi juga dari dampaknya terhadap efisiensi pasar digital dan biaya sosial yang ditimbulkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan studi kepustakaan terhadap regulasi transaksi elektronik, perdagangan aset kripto, serta teori analisis ekonomi terhadap hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik berbasis teknologi blockchain mampu meningkatkan efisiensi transaksi melalui pengurangan perantara, percepatan proses pertukaran nilai, serta transparansi sistem. Namun demikian, efektivitasnya masih menghadapi tantangan berupa risiko keamanan digital, keterbatasan mekanisme perlindungan pengguna, volatilitas nilai aset kripto, dan persoalan yurisdiksi lintas negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi adaptif serta peningkatan literasi dan keamanan digital guna memastikan kontrak elektronik dalam ekosistem aset kripto dapat menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan di Indonesia.

References

Afrihani, A, and P T Dwijayanthi. “Eksistensi Smart Contract Dalam Cryptocurrency: Perspektif Hukum Di Indonesia.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 12, no. 8 (2024). https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i08.p06.

Bintarto, M A I. “Cryptocurrency as a Digital Property in Indonesian Law Perspective.” Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan 3, no. 2 (2025). https://doi.org/10.18196/jphk.v3i2.15134.

Carona, N, and A N Shebubakar. “Legal Status and Implications of Smart Contracts in Indonesia.” Jurnal Pendidikan Tambusai 7, no. 2 (2024). https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.7314.

Dewangga Putra, K I, and I M D Priyanto. “Perlindungan Hukum Pelanggan Aset Kripto Dalam Transaksi Elektronik Cryptocurrency Di Indonesia.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 12, no. 9 (2024). https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i09.p12.

Dharma, P C A, I N P Budiartha, and D G D Arini. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Transaksi Koin Digital Crypto.” Jurnal Konstruksi Hukum 5, no. 1 (2024). https://doi.org/10.22225/jkh.5.1.8583.117-122.

Fuady, Munir. Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.

Gadjah Mada, E H K, R R Nasir, and H Hulwanullah. “Legal Aspects of Crypto Assets on Indonesian Digital Investment Development.” Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 12, no. 2 (2025). https://doi.org/10.14421/sh.v12i2.3168.

Haryono, B C, V Y A Bunyamin, and H D Herlambang. “Tinjauan Hukum Terhadap Penerapan Smart Contract Dalam Transaksi Elektronik Berbasis Blockchain Di Indonesia.” Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2025. https://doi.org/10.6679/wgs6vn29.

Herliza Rizki, I, Salim, and M Novita Rizki. “Analisis Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E-Commerce Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2025). https://e-journalbattuta.ac.id/index.php/bjih/article/view/78.

HS, Salim. Hukum Kontrak: Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Laksito, J, D Karisma, and B Hartono. “Tantangan Hukum Dalam Regulasi Transaksi Kripto Di Indonesia: Antara Peluang Dan Risiko.” Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik 2, no. 4 (2024). https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i4.2269.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.

Nasution, Bismar. Hukum Kegiatan Ekonomi I. Bandung: Books Terrace & Library, 2010.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (2019).

Posner, Richard A. Economic Analysis of Law. New York: Wolters Kluwer, 2014.

Putra, I P G A W, and D A D Sawitri. “Legalitas Smart Contract Dalam Transaksi Elektronik Di E-Commerce Menurut Perspektif Hukum Perdata Di Indonesia.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 12, no. 12 (2024). https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i12.p06.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Romadhoni, R, and D B Kharisma. “Aspek Hukum Kontrak Elektronik (e-Contract) Dalam Transaksi e-Commerce Yang Menggunakan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran.” Jurnal Privat Law, 2025. https://jurnal.uns.ac.id/privatlaw/article/view/30098.

Rukman, J A, T Rahardiansah, and M I Notoprayitno. “Legalitas Dan Pemanfaatan Teknologi Blockchain Terhadap Smart Contract Pada Perjanjian Bisnis Di Indonesia.” RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business 4, no. 2 (2024). https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.1311.

Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2009.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.

Tomia, H, S Sudirman, and W Umar. “Kepastian Hukum Cryptocurrency Dalam Transaksi Jual Beli E-Commerce.” Jurnal Rechtens 13, no. 2 (2024). https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i2.3468.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (2024).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (2008).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (2016).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (2014).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (1999).

Wicaksono, O S, and S Mahmudah. “Analisis Hukum Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia: Perspektif Yuridis.” Jurnal Preferensi Hukum, 2024. https://doi.org/10.22225/jph.4.2.7517.202-219.

Wijaya, F N A. “Bitcoin Sebagai Digital Aset Pada Transaksi Elektronik Di Indonesia (Studi Pada PT. Indodax Nasional Indonesia).” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 2, no. 2 (2025). https://doi.org/10.30996/jhbbc.v2i2.2388.

Downloads

Published

2026-05-24

Article ID

44375