Konsep Lembaga Khusus Pemberian Bantuan Hukum  Dalam Hukum Acara Pidana: Studi Komparatif antara Indonesia dan Belanda

Authors

  • Muhammad Reza Faturahman Universitas Negeri Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i3.44601

Keywords:

Bantuan Hukum, Lembaga Khusus

Abstract

Penelitian ini mengkaji konsep ideal lembaga khusus bantuan hukum dalam hukum acara pidana Indonesia melalui studi komparatif dengan Belanda. Permasalahan utama yang diangkat adalah kerentanan struktural dalam pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia, yang terutama disebabkan oleh luasnya diskresi aparat penegak hukum dalam menunjuk advokat serta skema pendanaan penggantian biaya (reimbursement) yang membebani Organisasi Bantuan Hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kelemahan struktural tersebut, membandingkannya dengan kerangka hukum di Belanda, serta merumuskan model kelembagaan yang ideal bagi Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sementara Indonesia menghadapi konflik kepentingan prosedural dan hambatan pendanaan, Belanda berhasil menjamin akses terhadap keadilan secara merata melalui Raad voor Rechtsbijstand. Lembaga di Belanda ini berperan sebagai pengelola sistem yang terintegrasi dengan menerapkan mekanisme penunjukan secara buta (blind appointment) tanpa campur tangan kepolisian serta memberikan subsidi pendanaan di muka. Sebagai kesimpulan, penelitian ini merekomendasikan pembentukan Lembaga Khusus Bantuan Hukum di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia. Lembaga yang diusulkan ini harus memiliki kewenangan absolut untuk melaksanakan sistem penunjukan terpusat secara buta, mereformasi skema pembiayaan menjadi model subsidi di muka, serta mengatur kualitas advokat guna menjamin keadilan substantif bagi masyarakat marginal.

References

Abbott, Maxwell. “The Right of Early Access to Criminal Legal Aid in Indonesia: Clear Rule, Clearer Violations.” Indonesia Law Review 8, no. 1 (2018). https://doi.org/10.15742/ilrev.v8n1.380.

Annur, Siti Fathia, Eddy Purnama, and Adwani. “The Authority of Legal Aid Operator for Indigent Society in Aceh” 10, no. 4 (2024): 113–16.

Gunawan, Febrianto, Kukuh Sudarmanto, Kadi Sukarna, and Soegianto Soegianto. “Peran Bantuan Hukum Terhadap Tersangka Dalam Proses Penyidikan” 7, no. 3 (2024): 11–12.

Hutahaean, Armunanto, and Paltiada Saragi. “Analisis Kritis Pasal 56 Kuhap : Akses Bantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Tersangka / Terdakwa Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Critical Analysis of Article 56 of the Criminal Procedure Code : Access to Free Legal Aid for Suspects / Defendants from a Human Ri” 8, no. 11 (2025): 6886–95. https://doi.org/10.56338/jks.v8i11.9169.

“Implementasi Pasal 56 KUHAP Tentang Hak Tersangka Atas Bantuan Hukum Dalam Proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Narkotika” 3, no. 2 (2023): 1–12. https://doi.org/https://doi.org/10.52249/ilr.v2i3.90.

Lamkaddem, Majda, Susanne C Tonnon, Maaike C Keesen, M Esther, Quirine E Eijkman, Gerrita Van Der Veen, Majda Lamkaddem, Susanne C Tonnon, Maaike C Keesen, and M Esther. “Legal Aid and Clients with Multiple Problems : A First Screening at the Dutch Legal Services Counter Legal Aid and Clients with Multiple Problems : A Fi Rst Screening at the Dutch Legal Services Counter” 29, no. 3 (2022): 303–17. https://doi.org/10.1080/09695958.2022.2074424.

Prawira, Muhammad Rizki Yudha. “Problematika Yuridis Praktik Pro Bono Oleh Advokat : Tantangan Mewujudkan Perluasan Akses Terhadap Keadilan Di Indonesia Juridical Problems of Pro Bono Practices by Advocate : Challenges in Expanding Access to Justice in Indonesia” 1, no. 2 (2024): 1–18.

Raad voor Rechtsbijstand. “About the Legal Aid Board.” About the Legal Aid Board, 2026. https://www.raadvoorrechtsbijstand.org/english/.

Rambe, Khairul Fadli. “A Comparison of Legal Aid Systems for Suspects in Several Countries: Implications for Indonesia.” MADANIA: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan Islam 15, no. 2 (2025): 57–66. https://journals.fasya.uinib.org/index.php/madania/article/view/917.

Ratna, Diah, Sari Hariyanto, Universitas Udayana, Dauh Puri Klod, and Kota Denpasar. “REKONSTRUKSI ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW DALAM” 3, no. 10 (2025).

Sihombing, Januardo Sulung Partogi, Retno Saraswati, Yunanto, and Arida Turymshayeva. “The Regulation of Legal Protection for Poor Communities Toward Justice in Indonesia and the Netherlands” 4, no. 2 (2024): 331–53. https://doi.org/https://doi.org/10.53955/jhcls.v4i2.274.

Silitonga, Simson Ponimen, and Parluhutan Sagala. “Pelaksanaan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Kurang Mampu Di Indonesia : Studi Empiris Dan Analisis Implementasi Undang- Undang No . 16 Tahun 2011” 4, no. 1 (2025): 113–27.

Simanjuntak, Ayub Jose Luhut Parulian. “Tantangan Dan Strategi Lembaga Bantuan Hukum Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Miskin” 1, no. 2 (2025): 48–60.

Sutiyoso, Bambang, Atqo Darmawan Aji, and Guntar Mahendro. “Peran Dan Tanggung Jawab Organisasi Bantuan Hukum Dalam Memberikan Akses Keadilan Secara Prodeo Di Daerah Istimewa Yogyakarta” 30, no. 1 (2023): 200–223. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss1.art10.

Tanmadibrata, Rayner. “Konstruksi Hak Bantuan Hukum Dalam KUHAP 2025 Dan Implikasinya Terhadap Sistem Peradilan Pidana” X, no. X (2025): 565–75. https://doi.org/https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i2.32709.

United Nations General Assembly. International Covenant on Civil and Political Rights, United Nations, Treaty Series, vol. 999, p. 171. § (1966).

Wida, Kadek. “Problematika Pemberian Bantuan Hukum Oleh Advokat” 5, no. September (2024): 89–99.

Wijaya, Wahyu Ananta, and Sofiyan Setiawan. “Peran Pendampingan Advokat Dalam Perlindungan Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan.” Jurnal Media Akademik 3, no. 11 (2025): 1–12. https://doi.org/https://doi.org/10.62281/w91wgn37.

Willems, Auke. “The United Nations Principles and Guidelines on Access to Legal Aid in Criminal Justice Systems.” New Criminal Law Review 17, no. 2 (2022): 184–219. https://doi.org/10.1525/nclr.2014.17.2.184.

Yuda, I Gede Angga, and I Gusti Ayu Stefani Ratna Maharan. “Peranan Lembaga Bantuan Hukum Dalam Membantu Masyarakat Kurang Mampu Demi Terwujudnya Acces To Justice” 12, no. 04 (2024): 540–52. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i04.p02.

Downloads

Published

2026-04-03

Article ID

44601