Reformulasi Yuridis Pengangkatan Guru Honorer Berbasis Special Service Personnel System dalam Dimensi System of incentive guna Menjamin Kesejahteraan Guru

Authors

DOI:

https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i3.44653

Keywords:

Guru Honorer, Special Service Personnel System, System of incentive

Abstract

Pengangkatan guru honorer dalam sistem kepegawaian nasional merefleksikan paradoks kebijakan: di satu sisi negara menegaskan penerapan merit system dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara, namun di sisi lain penyelesaiannya dilakukan melalui pendekatan administratif yang bersifat transisional. Integrasi guru honorer ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 belum menunjukkan desain sistem kepegawaian khusus yang memberikan kepastian karier, stabilitas struktural, dan arsitektur insentif jangka panjang. Kebijakan penghapusan tenaga honorer lebih tampak sebagai respons terhadap tekanan sosial dan fiskal daripada hasil perancangan institusional yang sistemik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Analisis dilakukan melalui pemetaan norma secara vertikal dan horizontal terhadap regulasi ASN dan PPPK, serta perbandingan dengan Special Service Personnel System di Jepang. Kerangka analisis menggunakan perspektif system of incentive yang meliputi dimensi insentif finansial, karier, struktural, dan psikologis sebagai parameter evaluatif desain kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arah kebijakan pengangkatan guru honorer masih dominan administratif-transisional dan belum berbasis desain sistem permanen. Skema PPPK belum sepenuhnya memenuhi dimensi system of incentive, terutama dalam aspek kepastian karier dan stabilitas jangka panjang. Sebaliknya, model Special Service Personnel System di Jepang memperlihatkan konstruksi kepegawaian khusus yang dirancang permanen, sistemik, dan terintegrasi dengan sistem insentif yang jelas. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi yuridis pengangkatan guru honorer berbasis Special Service Personnel System dalam dimensi system of incentive guna mewujudkan kepastian hukum, profesionalisasi, dan keberlanjutan sistem kepegawaian nasional.

References

Benuf, Kornelius, Siti Mahmudah, and Ery Agus Priyono. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurangi Permasalahan Hukum.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2019): 145–60.

CNN Indonesia. “Guru PPPK Bandar Lampung Mengadu Ke Hotman Paris Belum Digaji. Diakses Dari Pemberitaan Media Massa Terkait Problematika APBD Dalam Implementasi Insentif Finansial PPPK Di Tingkat Daerah.,” 2022. https://www.youtube.com/watch?v=nP1YfZyWbM8.

Conference, International Labour, General Report, International Labour, and Office Geneva. Report of the Committee of Experts on the Application of Conventions and Recommendations. Social Justice A Journal Of Crime Conflict And World Order. Vol. 2015, 2011. http://www.ilo.org/public/libdoc/ilo/P/09661/09661(2012-101-1A).pdf.

Detikcom. “Duduk Perkara Guru Honorer Di Jakarta Mendadak Kena ‘Cleansing,’” 2024. https://news.detik.com/berita/d-7442264/duduk-perkara-guru-honorer-di-jakarta-mendadak-kena-cleansing?utm.

Dini Rahifah, Ran, Rini Julistia, and Program Studi Psikologi. “Perbedaan Kesejahteraan Subjektif Pada Guru Sd Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dan Pegawai Pemerintahan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Kota Lhokseumawe Differences in Subjective Welfare between Elementary School Teachers with Civil Servant Status (PNS) A.” INSIGHT: Jurnal Penelitian Psikologi 2, no. 2 (2024): 270–79. https://ojs.unimal.ac.id/index.php/jpt/inde.

Hamada, Nourismi, and Erlina. “Kedudukan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Dalam Sistem Kepegawaian.” Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 5 (2025): 2571–76. https://doi.org/10.56338/jks.v8i5.7626.

Hutasuhut, Saidun, Irma Siagian, Harrington Silaban, Fridayani Sitio, Hanna Hotmian Silalahi, Hotmaria Silva Dewi Naibaho, and Putri Helena Lahagu. “Kesejahteraan Guru Di Indonesia.” Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced 3, no. 1 (2025): 227–35. https://doi.org/10.61579/future.v3i1.277.

Indah, Rizkya, Permata Safitri, Jalan Dr, and A Suroyo. “Jaminan Perlindungan Hukum Hak-Hak Guru Dengan Status Pegawaian Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Honorer).” Online Administrative Law & Governance Journal 5, no. 3 (2022): 523.

Japanese Law Transation. “National Public Service Act - English,” 2026. https://www.japaneselawtranslation.go.jp/en/laws/view/1917/en?hl=en-US.

Luhur Sekhuti. “Penghapusan Tenaga Honorer Dalam Hukum Sebagai Sarana Sosial Untuk Asn Profesional.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 10, no. 3 (2020): 383–400.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.

Maulana, Alfan, Titi Alawiyah Atiyatul, and Firman Candra Adi. “Metode Penelitian Hukum Mormatif Dalam Menjawab Tantangan Dinamika Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Penelitian Ilmiah Interdisipliner 9, no. 11 (2025): 371–80. https://sejurnal.com/pub/index.php/jpii/article/view/10074.

Nakano, M. “An Analysis of the Recent Reform for ‘non-Reguler’ Public in Japan.” Japanese Journal of Labour Studies, 2023.

Pohan, Choirul Rohmiyanti, Laga Sugiarto, Arif Hidayat, and Martitah Martitah. “The Paradox of Mineral Downstreaming: An Economic Analysis of Mining Regulatory Disharmony in Indonesia” 7, no. 1 (2025): 519–43.

Pradini, Jevany, and Tri Sulistyono. Analisis Kedudukan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pasca Penetapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. Hukum Dan Lingkungan, 2023. https://bookchapter.unnes.ac.id/index.php/hk/article/view/540.

Prameswari, Lintang Budiyanti. “IDEAS Sebut 74 Persen Guru Honorer Masih Digaji Di Bawah UMK,” 2024. https://m.antaranews.com/berita/4492561/ideas-sebut-74-persen-guru-honorer-masih-digaji-di-bawah-umk?utm.

Putra, Ilham Pratama. “Sekolah Tak Boleh Rekrut Guru Honorer Di 2026,” 2025. https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/yNLZMQvk-sekolah-tak-boleh-rekrut-guru-honorer-di-2026?utm.

Putri Br Sitepu, Adinda, Arini Maulida Sitepu, Elisman Pangondyan Siregar, Elrisa Br Barus, Santi Theresia Sinurat, Rejeky Sitohang, and Jamaludin. “Efektivitas Kebijakan Pemerintah Dalam Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN Melalui P3K: Tinjauan Dampak Dan Implementasi.” Dinamika Pembelajaran: Jurnal Pendidikan Dan Bahasa 2, no. 2 (2025): 135–43.

Rahmatushiva, Adilla, Charyza Najma Divania, Christopher Barus, and Rahmavenda Tri Puspitasari. “Analisis Penataan Kepegawaian Asn Di Indonesia: Penghapusan Tenaga Honorer Pada Uu Nomor 20 Tahun 2023.” Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora 2, no. 6 (2024): 111–18. https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/1533.

S, Endang. “Pengabdian Yang Dianaktirikan, 34 Guru Honorer Solok Selatan Terjebak Ketidakpastian,” 2025. https://www.kabarreskrim.net/pengabdian-yang-dianaktirikan-34-guru-honorer-solok-selatan-terjebak-ketidakpastian/?utm.

S, I Jalaludin, and Mikhael Gewati. “Kemendikbudristek Optimistis 1 Juta Guru Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Pada 2024,” 2023. https://www.kompas.com/edu/read/2023/11/11/115315571/kemendikbudristek-optimistis-1-juta-guru-honorer-diangkat-jadi-asn-pppk-pada?page=all&utm.

Savitri, Putu Indah. “MK Nilai Guru Honorer Harus Diprioritaskan Jadi PPPK,” 2024. https://www.antaranews.com/berita/4401581/mk-nilai-guru-honorer-harus-diprioritaskan-jadi-pppk.

Sholihah, Isnaini Maratus, and Ahmad Muhibbin. “Evaluasi Rekruitmen ASN PPPK Jalur Formasi Guru.” Jurnal Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan Borneo 4 (2023): 201–12.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

Sugiarto, Laga, and Arif Hidayat. Hukum Administrasi Negara: Teori Dasar Regulatory State & Public Services. Semarang: UNNES Press, 2025.

Taufik, Luthfi Imam, Fakultas Hukum, and Universitas Kuningan. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Honorer Di Kabupaten Kuningan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil” 1 (2023): 19–32.

Ulya, Fika Nurul, and Nawir Arsyad Akbar. “Diskriminasi Antara Guru PPPK Dan ASN, Beban Sama Hak Berbeda,” 2025. https://nasional.kompas.com/read/2025/07/14/16254471/diskriminasi-antara-guru-pppk-dan-asn-beban-sama-hak-berbeda.

Valentina, Frida Venti, Vicky Alfiyan, and Mochammad Isa Anshori. “Masa Depan Guru Honorer Terkait Dengan Penghapusan Tenaga Honorer Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023.” Jurnal Ilmu Manajemen, Bisnis Dan Ekonomi JIMBE 1, no. 5 (2024): 285–92.

Yasnita, Yasnita, and Budi Kristanto. “Perbandingan Sistem Pemerintahan, Konstitusi Dan Sistem Kepegawaian Negara Indonesia Dan Jepang.” Riwayat: Educational Journal of History and Humanities 8, no. 3 (2025): 4299–4306. https://doi.org/10.24815/jr.v8i3.48452.

Downloads

Published

2026-05-03

Article ID

44653