Hambatan Pendaftaran Tanah Menggunakan Letter C Pasca PP No. 18 Tahun 2021 (Studi Pada Kabupaten Blora)
DOI:
https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i4.44688Keywords:
Pendaftaran Tanah, Letter C, Kabupaten Blora, Kepastian Hukum, KeadilanAbstract
Pemberlakuan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menerangkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun. Apabila jangka waktu tersebut terlewati, alat bukti tersebut dinyatakan tidak berlaku sebagai bukti kepmilikan dan hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah. Aturan ini membawa pengaruh yang signifikan bagi masyarakat yang masih mengandalkan dokumen bukti kepemilikan tanah seperti Letter C. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan yang dihadapi dalam proses pendaftaran tanah menggunakan alat bukti Letter C pasca berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2021 di kabupaten Blora, serta mengkaji upaya yang dilakukan oleh masyarakat maupun pemerintah dalam mengatasi hambatan tersebut guna mempercepat dan mempermudah proses pendaftaran tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dan pengamatan terhadap masyarakat, pemerintah desa, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Blora. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hambatan dari masyarakat berupa ahli waris yang berdomisili jauh, biaya dan rendahnya kesadaran hukum. Hambatan pemerintah mencakup ketidaklengkapan Riwayat tanah, hilangnya buku C, dan koordinasi serta belum selesainya penyusunan PP pengganti. Upaya yang dilakukan berupa koordinasi keluarga, pengajuan PTSL, musyawarah, koordinasi antar lembaga. Efektivitas PP Nomor 18 Tahun 2021 di Kabupaten Blora belum optimal, khususnya faktor masyarakat dan kebudayaan. Diperlukan optimalisasi upaya secara sistematis dari seluruh pihak untuk mencapai target pendaftaran tanah dan mewujudkan kepastian hukum agraria.
References
Ahadi, Lalu M. Alwin. “Efektivitas Hukum Dalam Perspektif Filsafat Hukum: Relasi Urgensi Sosialisasi Terhadap Eksistensi Produk Hukum.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 110–27.
Apriani, Desi, dan Arifin Bur. “Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah di Indonesia.” Jurnal Bina Mulia Hukum 5, no. 2 (2021): 220–39. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.23920/jbmh.v5i2.11.
Avivah, Lisnadia Nur, Sutaryono, dan Dwi Wulan Titik Andari. “Pentingnya Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali dalam Rangka Perlindungan Hukum Kepemilikan Sertifikat Tanah.” Tunas Agraria 5, no. 3 (2022): 197–210. https://doi.org/https://doi.org/10.31292/jta.v5i3.186.
Blora, BPS Kabupaten. Kabupaten Blora dalam Angka 2023. Blora: BPS Kabupaten Blora, 2023.
———. Kabupaten Blora dalam Angka 2024. Blora: BPS Kabupaten Blora, 2024.
———. Kabupaten Blora dalam Angka 2025. Blora: BPS Kabupaten Blora, 2025.
Bungis, Burhan. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Devita, Seventina Monda. “Perkembangan Hak Pengelolaan Atas Tanah Sebelum dan Sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 2, no. 9 (2021): 870–88. https://doi.org/https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i9.130.
Dimas, Rionald. “Publikasi Pendaftaran Tanah di Negara Indonesia Ditinjau dari Teori Kepastian Hukum.” Prosiding Seri Seminar Nasional (SERINA) 1, no. 1 (2021): 209–16. https://doi.org/https://doi.org/10.24912/pserina.v1i1.16161.
Erizal, Giandiva Fahlika. “Penerapan Sistem Pendaftaran Tanah yang Menggunakan Stelsel Negatif Bersendikan Positif pada Objek Tanah yang Telah Terdaftar di Kantor Pertanahan.” Jurnal Notarius 2, no. 1 (2023): 145–54.
Fahroni, Toriq. “Analisis Implementasi Pendaftaran Tanah Konversi/Pengakuan Hak (Studi di Kantor Pertanahan Kota Probolinggo).” Universitas Panca Marga Probolinggo, 2023.
Hafidz, Ahmad, dan Ubaidillah Kamal. “Urgensi Sertifikasi Tanah dalam Menjamin Kepastian Hukum Hak atas Tanah pasca Peniadaan Alat Bukti Tanah Tertulis Bekas Milik Adat Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021.” In Book Chapter Hukum dan Lingkungan, 50–85, 2021.
Harsono, Budi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan, 2005.
Heridah, Andi, dan Aksah Kasim. “Proses Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Melalui Konversi Pada Kantor Pertanahan.” Julia: Jurnal Litigasi Amsir 9, no. 4 (2022): 283–92.
HS, Salim, dan Erlies Septianan Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Huanda, Barbie Clay. “Tinjauan Yuridis Konversi Tanah Bekas Hak Milik Adat Dalam Hukum Nasional: Kepastian Hukum Serta Hambatannya.” Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan 7, no. 01 (2025): 1–15.
Indonesia. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pub. L. No. 5 (1960).
Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksan, Pub. L. No. 16 (2021). https://peraturan.bpk.go.id/Details/209808/permen-agrariakepala-bpn-no-16-tahun-2021.
Indonesia, Pemerintah Pusat. Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan, Pub. L. No. 21 (1997).
Isnaini, dan Anggreni A Lubis. Hukum Agraria Indonesia (Pelaksanaan PTSL dan Penyelesaian Konflik Agraria). Medan: CV. Pustaka Prima, 2023.
Masriani, Yulies Tiena. “Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 539–52.
Muchsin, Imam Koeswahyono, dan Soimin. Hukum Agraria Indonesia dalam Perspektif Sejarah. Bandung: Refika Aditama, 2014.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. 1 ed. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Muwahid. Pokok-Pokok Hukum Agraria di Indonesia. Surabaya: UIN Sunan Ampel Press, 2016.
Nugroho, Adi, Timothy Usiando Tampubolon, Ainaya Trifadia Hasnah, Resti Dwi Widianti, Aprila Niravita, dan Muhammad Adymas Hikal Fikri. “Pendaftaran Tanah Tantangan Hukum dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah.” Humantech : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia 5, no. 1 (2025): 68–76. https://journal.ikopin.ac.id/index.php/humantech/article/view/5728/4412.
Nugroho, Sigit Sapto, Mohamad Tohari, dan Mudji Rahardjo. Hukum Agraria Indonesia. Solo: Pustaka Iltizam, 2017.
Nur, Zulfahmi. “Keadilan Dan Kepastian Hukum (Refleksi Kajian Filsafat Hukum Dalam Pemikiran Hukum Imam Syatibi.” MISYKAT AL-ANWAR JURNAL KAJIAN ISLAM DAN MASYARAKAT 6, no. 2 (2023): 247–72.
Pamitri. “FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIMALUNGUN.” Jurnal Notarius 1, no. 1 (2022): 119–29.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah, Pub. L. No. 18 (2021). https://doi.org/10.59896/gara.v19i1.225.
PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pub. L. No. 24 (1997). https://peraturan.bpk.go.id/Details/56273/pp-no-24-tahun-1997.
Prayoga, Diemas Reksa. “Pelaksanaan Pendaftaran Konversi Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat.” Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2021.
Puteri, Shintiya Permata, dan Asmarani Ramli. “Kepastian Hukum Letter C Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah dalam Perspektif PP Nomor 18 Tahun 2021.” JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 5 (2025): 3757–72. https://doi.org/https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Ramadhani, Rahmat. Hukum Pertanahan Indonesia dan Perkembangannya. 1 ed. Medan: Umsupress, 2022.
Ratrisnanti, Lintang. “Implikasi Yuridis Kepemilikan Letter C, Patuk D, Dan Landrente Pasca Berlakunya PP 18 2021.” Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik 3, no. 1 (2025): 19–30.
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Suhadi, dan Aprila Niravita. “Urban Agrarian Reform : Opportunities and Challenges for Land Rights Among Low-Income Communities.” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 32, no. 2 (2024): 348–73. https://doi.org/https://doi.org/10.22219/ljih.v32i2.35842.
Timpua, Glorya Tesalonika, Telly Sumbu, dan Harly S. Muaja. “Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Bagi Warga Negara Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.” Lex Crimen 11, no. 3 (2022): 1–13. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/40823.
Tirandika, Putu Reza Aditya, dan Made Gde Subha Karma Resen. “Penerapan Tata Cara Pendaftaran Tanah di Indonesia Berdasarkan Peraturan Pemerintah No . 18 Tahun 2021.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 8, no. 01 (2023): 30–43.
Wiradi, Gunawan. Reforma Agraria: Perjalanan yang Belum Berakhir. 2 ed. Jakarta Selatan: KPA, Sajogyo Institute, AKATIGA, 2009.








