Penangkapan dan Due Process of Law dalam KUHAP: Perlindungan Hak Tersangka Salah Tangkap Siswi BloraArrest and Due Process of Law in the Criminal Procedure Code: Protection of the Wrongfully Arrested Student Suspect in Blora
DOI:
https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i4.44876Keywords:
KUHAP, Penangkapan, Salah Tangkap, PerlindunganAbstract
Penangkapan merupakan jenis tindakan pemaksaan yang langsung mengurangi hak kebebasan individu, sehingga implementasinya wajib mematuhi asas due process of law. Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai diterapkan sejak tahun 2026 menghadirkan transformasi besar dalam aturan wewenang dan langkah-langkah penahanan oleh penyidik, khususnya dengan penekanan pada kriteria bukti awal yang memadai serta penguatan jaminan hak-hak terduga. Kajian ini bermaksud untuk mengevaluasi ketentuan penahanan berdasarkan KUHAP versi terkini serta menelaah aplikasinya dalam operasional penyidikan yang akhirnya menyebabkan kesalahan penangkapan terhadap seorang murid sekolah menengah atas di Kabupaten Blora. Kajian ini menerapkan teknik riset hukum normatif dengan menggunakan metode peraturan perundang-undangan dan metode kasus. Sumber hukum dikumpulkan lewat penelitian pustaka, kemudian diolah secara kualitatif melalui pendekatan deskriptif-analitik. Temuan kajian mengungkapkan bahwa dari segi aturan, KUHAP terbaru telah mengetatkan persyaratan substantif dan prosedural penahanan sebagai batasan bagi otoritas penyidik. Akan tetapi, dalam realitas, insiden di Kabupaten Blora menunjukkan adanya perbedaan antara norma hukum dan pelaksanaannya, terutama terkait pemenuhan kriteria bukti awal dan perlindungan bagi anak sebagai kelompok yang rentan, yang berdampak pada pelanggaran hak-hak terduga serta tanggung jawab hukum penyidik.
References
Aliya, A. M., & Vitria, Y. (2025, May 1). Batasan Kewenangan Penyidik Kepolisian dalam Kaitan Terhadap Terjadinya Salah Penangkapan atau Error in Persona. Jurnal Duta Hukum, 2(1), 35-47.
Arief, B. a. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
Firmansyah, S. H., & Farid, A. M. (2022, September). Politik Hukum Praperadilan sebagai Lembaga Perlindungan Hak Tersangka Ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai Penetapan Tersangka. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 3(2), 90-103. doi:https://doi.org/10.18196/jphk.v3i2.15195
Fransisca, F. A. (2025). Analisis Yuridis Alat Bukti dalam RUU KUHAP: Implikasi terhadap Proses Pembuktian. Padjadjaran Law Review, 13(2), 104-113. doi: https://doi.org/10.56895/plr.v13i2.2478
Hadianto, A. (2025, 12 28). Urgensi Pembaharuan Kitab Hukum Acara Pidana Dalam Menjawab Tantangan Penegakan Hukum Modern di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 8(3), 2621-4105. doi: https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12820
Hamzah, A. (2012). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Haniyah, H. (2024, December 31). Legal Reconstruction of Error in Persona Cases: Justice Enforcement Challenges Based on Due Process of Law Principle. Jurnal Reformasi Hukum, 28(3), 168-186. doi:10.46257/jrh.v28i3.1039
Harahap, M. Y. (2000). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Indonesia. (2025). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Irawan, D., Susmiyati, H. R., & Andini, O. G. (2023, 6). Pertanggungjawaban Hukum Penyidik Terhadap Perbuatan Salah Tangkap Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Hak Asasi Manusia. Risalah Hukum, 18(1), 1-10. doi:https://doi.org/10.30872/risalah.v19i1.961
Ismail, M. N. (2025). Reposisi Pemeriksaan Bukti Permulaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Pajak Setelah Berlakunya KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025): Kajian Kualitatif Berbasis Prinsip Due Process. JICN: Jurnal Intelek Dan Cerdikiawan Nusantara, 2(6), 13891-13904.
Jamaludin, F., & Utama, D. A. (2025, Desember 13). Polda Jateng Lakukan Penyelidikan Salah Tangkap Seorang Gadis di Blora. Retrieved Desember 28, 2025, from Merdeka.com: https://www.merdeka.com/peristiwa/polda-jateng-lakukan-penyelidikan-salah-tangkap-seorang-gadis-di-blora-507305-mvk.html?page=3
Maryani, I., Setyaningrum, A., & Baiqul, M. I. (2022). Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Tersangka Tindak Pidana yang Mengalami Kekerasan dalam Proses Penyidikan oleh Penyidik. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 9(1), 56. Retrieved from https://pdfs.semanticscholar.org/80f6/47385b7d5aace0405e084f5f765ccb968a2e.pdf
Monica, A., Dier, F. A., Azazi, M. N., Alifa, N. P., Faziah, S. N., & Angrayni, L. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(2), 1-25.
Muffy, A., & DM, N. S. (2025, April 15). Analisis Yuridis terhadap Penguatan Prinsip Praduga Tak Bersalah dalam Rangka Pencegahan Tindakan Salah Tangkap. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 573-579. doi:https://doi.org/10.53866/jimi.v5i2.772
Nur, M. A., Rezeki, M. G., Anggriani, A. N., Wulandari, R. K., & Romadhon, A. H. (2026, January 5). Pergulatan Paradigma Due Process Terhadap Analisis Kritis Perbedaan KUHAP Lama dan KUHAP Baru Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Juris Society (Jurnal Ilmu Hukum), 2(1), 88-102.
Romadhon, & Ruslie, A. S. (2025, Desember 4). Pertanggungjawaban Penyidik Terhadap Korban Salah Tangkap Tindak Pidana (Studi Kasus Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg). he Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 3(4), 1669-16692. doi: https://doi.org/10.61579/future.v3i4.624
Salsabila, K. A., & Sumardiana, B. (2025). Analisis Terhadap Efektivitas Batas Waktu Penyidikan Dalam KUHAP Kepada Perlindungan HAM Tersangka. Jurnal Analisis Hukum, 8(1), 11-24. doi: https://doi.org/10.38043/jah.v8i1.6096
Shanti, K. B., & Sugama, I. D. (2025, December 27). Pertanggungjawaban Penyidik Kepolisian Terhadap Error in Persona Dalam Perspektif Hukum dan HAM. Jurnal Kertha Desa, 13(12), 1287-1301. Retrieved from https://ejournal2.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/596.
Shukri, M. I. (2025, Desember 19). Kondisi Terkini Siswi SMA di Blora Korban Salah Tangkap Kasus Buang Bayi, Polisi Salah Prosedur? (Muslimah, Ed.) Retrieved Desember 28, 2025, from Tribun Jateng.com: https://jateng.tribunnews.com/jawa-tengah/1237468/kondisi-terkini-siswi-sma-di-blora-korban-salah-tangkap-kasus-buang-bayi-polisi-salah-prosedur
Simatupang, R. S. (2024, July 30). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Pidana Anak di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63. doi:https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.8356
Sumardiana, B., Pujiyono, & Irma, C. (2024). Reforming Justice: Unpacking the Pre-Judication and Post-Judicate Dynamics of the Sarpin Case in Law and Practice in Indonesia. Lex Scientia Law Review, 8(2), 1089-1116. doi:https://doi.org/10.15294/lslr.v8i2.10744.
Syarif, N., Januri, & Saribu, E. L. (2024). Perlindungan Hak-Hak Tersangka Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocent) dalam Sistem Peradilan Pidana. Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum, 3(2), 112-120.
Thabitruddin, S., & Sgn, S. Z. (2024). Hak-Hak Korban Terhadap Kasus Error in Persona (Salah Tangkap) Pidana Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). LEX PROGRESSIUM: Jurnal Kajian Hukum dan Perkembangan Hukum, 1(2), 106-115.
Triana, I. D., Irza, M. Y., & Awaludin, A. (2025, November 20). Reformasi KUHAP dalam Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 3(6). doi:https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2527
Tutik, T. T. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prestasi.
Ummah, P. K., Lasmadi, S., & Najemi, A. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Korban Salah Tangkap Dalam Konteks Hukum Acara Pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 6(2), 218-229. doi:https://doi.org/10.22437/pampas.v6i2.41041
Yakup, B. I., Putra, A. E., & Anugah, F. (2021). Tanggung Jawab Penyidik POLRI dalam Hal Terjadi Error in Persona. Sol Justicia, 4(1), 105-118. doi:https://doi.org/10.54816/sj.v4i1.845








