Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Intimidasi Debt Collector Pada Penagihan Pinjaman Daring

Authors

  • Lisa Kristanti Universitas Negeri Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i3.44880

Keywords:

Pinjaman daring, Penagihan, Intimidasi

Abstract

Perkembangan financial technology (fintech) khususnya layanan pinjaman daring (peer to peer lending) memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat. Namun perkembangan tersebut memunculkan permasalahan yaitu maraknya praktik penagihan oleh debt collector yang tidak sesuai dengan regulasi dan melanggar norma dan etika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penagihan pinjaman daring di Indonesia dan mengkaji perlindungan hukum pada konsumen terhadap tindakan intimidasi debt collector. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, didukung oleh data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur hukum, serta data primer melalui wawancara dengan Asisten Manajer Senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik penagihan intimidasi terjadi pada penagihan pinjaman daring legal meskipun tata cara praktik penagihan sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023. Praktik intimidasi berupa ancaman, penagihan menggunakan kata-kata yang tidak beretika, penagihan di luar jam operasional, penyebaran data pribadi, pencemaran nama baik, bullying, dan pelecehan seksual secara verbal. Kondisi ini menunjukkan bahwa adanya celah pada pengawasan OJK karena debt collector sebagai pihak yang berinteraksi secara langsung dengan konsumen tidak berada dalam kontrol dan pengawasan OJK secara langsung.  Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa praktik penagihan pinjaman daring sudah diatur secara normatif namun belum efektif sehingga diperlukannya penguatan pengawasan OJK terhadap pinjaman daring dan peningkatan literasi digital pada masyarakat.

References

Abrianti, Sharda, Anna Maria Tri Anggraini, and Ignatius Pradipta Probondaru. “Dampak Pinjaman Online Bagi Masyarakat: Mensejahterakan Atau Menyengsarakan? (Studi Tentang Pandangan Masyarakat Di Wilayah Bintaro, Tanggerang Selatan).” Unes Law Review 6, no. 4 (2024): 10420–32. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.

Adelia Warman, Mahliyanti, Jalan H Kolonel Anas Malik, By Pass Pariaman, Kelurahan Kampung Gadang, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, and Sumatera Barat. “Kajian Hukum Tentang Ganti Rugi Atas Penagihan Yang Tidak Sesuai Etika Oleh Perusahaan Pinjaman Online.” Jurnal Dedikasi Hukum Prodi Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas 4, no. 2 (2025): 90–111.

Andayani, Tri Astuti. “Pengawasan Transaksi Pinjaman Online Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berdasarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.” Consensus Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2025): 29–38.

Aprilia, Dewi Wahyu. “Perlindungan Hukum Data Konsumen Yang Di Sebarkan Pinjaman Online Ilegal.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

CNN Indonesia. Kasus Sekeluarga Tewas di Ciputat, Sempat Akses Situs Pembunuha (2025). https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250107224918-12-1184790/kasus-sekeluarga-tewas-di-ciputat-sempat-akses-situs-pembunuhan.

Danial, Putri Sofiani. “Praktik Penagihan Abusif Oleh Pinjaman Online Ilegal Ketimpangan Akses Keadilan Dan Perlindungan Konsumen Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 13, no. 4 (2025): 1–14.

Fajri Aritamiga, Hanif, Siti Rahmah, and Zul Aidy. “Penegakan Hukum Terhadap Desk Collector Fintech Ilegal (Studi Penelitian Di Polda Aceh).” Journal Ilmiah Mahasiswa Meukuta Alam 07, no. 1 (2025): 146–63.

Faniyah, Iyah, and Syurya Alhadi. A. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Penarikan Objek Jaminan Fidusia Oleh Debt Collector Akibat Wanprestasi Pada Perusahaan Pembiayaan.” Unes Journal of Swara Justisia 8, no. 1 (April 29, 2024): 215–22. https://doi.org/10.31933/fpt63m70.

Hidayat, Riyan, Selvy Afrioza, Muhammad Arba Adnandi, Bambang Eko Supriyanto, and Haliem Sunata. “Dampak Pinjaman Online Pada Mahasiswa UYM.” Journal of Economic and Digital Business). Vol. 1, 2024.

Indriastuti, Mutiara Dian. “Perlindungan Konsumen Pada Penagihan Pinjaman Online Sesuai Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 (Studi Pada OJK Yogyakarta).” Universitas Negeri Semarang, 2024.

Karina, Dina. “OJK Panggil Pinjol AdaKami Hari Ini, Soal Dugaan Nasabahnya Tewas Bunuh Diri Karena Teror Penaagihan,” 2023. https://www.kompas.tv/nasional/445066/ojk-panggil-pinjol-adakami-hari-ini-soal-dugaan-nasabahnya-tewas-bunuh-diri-karena-teror-penagihan?page=all.

Mabsuti, Mabsuti, and Robby Nurtresna. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pinjaman Oline Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 2, no. 1 (April 30, 2022): 235–43. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i1.90.

Mahir, Aditya Wardhana, Pradana Budi, Rustandi Kartawinata, and Aldi Akbar. Financial Technology 4.0 Indonesia Perspective 2023. Purbalingga: Eureka Media Aksara, 2023.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2007.

Mubarok, Faesal. “OJK Catat 42% Korban Pinjol Berprofesi Guru, Ini Penyebabnya.” FORTUNE Indonesia, 2024. https://www.fortuneidn.com/finance/korban-pinjol-berprofesi-guru-00-mv2nm-77kj5b.

Mufidah, Putri, Alya Najwa Zulfa, and An Nazwa Arta Rea Ahmad. “Praktik Penagihan Diskriminatif Dalam Pinjaman Online: Analisis Hukum Terhadap Implementasi Perlindungan Konsumen Di Indonesia Discriminatory Debt Collection Practices in Online Lending: A Legal Analysis of Consumer Protection Implementation in Indonesia.” Forsschungforum Law Journal 2, no. 3 (2025): 223–35.

Nurhaliza, Siti. “Analisis Mekanisme Penagihan Pinjaman Online (Pinjol) Ditinjau Dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 10 /POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.” Jurnal Cakrawala Ilmiah 3, no. 9 (2024): 2533–50.

Okezone. “96 Pinjol Resmi OJK per Juli 2025.” Okezone Economy https://economy.okezone.com/, 2025. https://economy.okezone.com/read/2025/07/21/455/3156677/96-pinjol-resmi-ojk-per-juli-2025-ini-daftar-lengkapnya.

Oktavia, Widya, and Trubus Rahardiansyah. “Analisis Hukum Terhadap Mekanisme Penagihan Pinjaman Online Dengan Penyebaran Data Pribadi.” Begawan Abioso 16, no. 1 (June 30, 2025): 41–48. https://doi.org/10.37893/abioso.v16i1.1215.

Priambono, Lutvy, Wahyudi Umar, and Ismi Fadjriah Hamzah. “Kebocoran Data Pribadi Akibat Penagihan Utang Pinjaman Online Ilegal.” Unes Law Review 6, no. 4 (2024): 1238–43. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.

Purba, Oktha Wardi, Si Ngurah Ardhya, Komang Febrinayanti Dantes, Universitas Pendidikan Ganesha, and Perlindungan Hukum. “Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Pinjaman Online Ilegal Di Kota Denpasar.” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 3, no. 21 (2023): 180–93.

Puspadini, Mentari. “Pelajari 7 Aturan Baru Pinjol 2024: Bunga, Denda Hingga Penagihan.” CNBC Indonesia, 2024. https://www.cnbcindonesia.com/market/20240124071701-17-508470/pelajari-7-aturan-baru-pinjol-2024-bunga-denda-hingga-penagihan.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Edited by Awaludin Marwan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012.

Rifqah, Andi, Azizah Dzaky, Muhammad Kamal, and Baharuddin Badaru. “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Korban Melalui Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Yang Terjadi Di Masyarakat.” Journal of Lex Theory (JLT 5, no. 2 (2024).

Rony Ricky Rinaldi, Irwandi, Muhammad Amin. “Kewenangan Ojk Dalam Pengawasan Pinjaman Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.” Limbago: Journal of Constitutional Law 4, no. 3 (2024): 402–21.

Roza, Nerita, Busyra Azheri, and Muhammad Hasbi. “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Financial Technology (Fintech).” Unes Journal of Swara Justisia 8, no. 3 (2024): 546–57. https://doi.org/10.31933/xhqy2618.

Sachwana Deva Kamil, and Melani Darman. “Pertanggungjawaban Hukum Platform Pinjaman Online Terhadap Kerugian Konsumen Akibat Pelanggaran Etika Penagihan.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan 4, no. 3 (January 3, 2026): 16274–82. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4639.

Saputra, Ferry. “OJK: Fintech Lending Diperbolehkan Memakai Jasa Pihak Lain Dalam Penagihan.” Jakarta, 2023. https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-fintech-lending-diperbolehkan-memakai-jasa-pihak-lain-dalam-penagihan?

Sinaga, Eko Pratama, and Abdurrakhman Alhakim. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia.” Unes Law Review 4, no. 3 (2022): 283–96. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i3.

Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2014.

Srihadiati, Frida Putri Zahra; Triny. “Analisis Teori Anomie Terhadap Aksi Premanisme Pada Kegiatan Penagihan Pinjaman Online Di Wilayah Tangerang Selatan.” Ikraith-Humaniora 9, no. 1 (2025): 310–22.

Talitha Danti Elvina, and Adi Sulistiyono. “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Tindakan Kekerasan Debt Collector Pelaku Pinjaman Online.” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora 4, no. 1 (May 27, 2025): 364–76. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i1.5095.

Utomo, Setiyo, Alfian Alfian, and Lisa Aprilia. “Penegakan Hukum Terhadap Aktivitas Pinjaman Online.” Jurnal Crepido 4, no. 2 (2022): 70–82. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/.

Yudha, Tangguh. “AFPI Wajibkan Seluruh Debt Collector P2P Lending Punya Sertifikat,” 2024. https://www.idxchannel.com/banking/afpi-wajibkan-seluruh-debt-collector-p2p-lending-punya-sertifikat.

Downloads

Published

2026-04-23

Article ID

44880