Asimetri Informasi dan Tanggung Jawab Marketplace Terhadap Produk Tanpa Label Halal Menurut Perspektif Hukum Perdata

Authors

DOI:

https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i3.44888

Keywords:

Asimetri Informasi, Label Halal, marketplace, Perlindungan Konsumen

Abstract

Kemajuan teknologi digital telah merombak secara menyeluruh cara 
masyarakat Indonesia bertransaksi, menjadikan platform marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada sebagai ekosistem perdagangan yang menghubungkan jutaan penjual dan pembeli sekaligus. Di tengah pesatnya  pertumbuhan tersebut, muncul persoalan mendasar terkait perlindungan konsumen muslim sebagai penduduk mayoritas di negara dengan populasi  muslim terbesar di dunia khususnya dalam hal ketersediaan informasi label halal pada produk pangan yang dipasarkan secara digital. Pengesahan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang memuat pembaruan terhadap UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, justru menyisakan pertanyaan yang  belum terjawab mengenai sejauh mana jaminan perlindungan nyata yang diperoleh konsumen muslim ketika berbelanja melalui kanal digital. Kasus  produk minuman beralkohol "Nabidz" dan "Roti Okko" yang mengandung bahan  bermasalah menunjukkan betapa rentannya konsumen terhadap asimetri  informasi di platform digital, di mana marketplace tidak serta-merta dapat  dimintai pertanggungjawaban meski produk bermasalah beredar melalui platform mereka. Penelitian ini bertujuan mengkaji dua permasalahan pokok: pertama, bagaimana Pasal 48 UU No. 6 Tahun 2023 menjamin kepastian hukum konsumen muslim di platform digital; dan kedua, apakah marketplace dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas peredaran produk tanpa label halal di platformnya. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan kasus, hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 48 UU No. 6 Tahun 2023 tidak secara eksplisit menempatkan marketplace sebagai subjek hukum yang memikul kewajiban verifikasi halal, sehingga terjadi kekosongan hukum yang 
memungkinkan marketplace berlindung di balik status "penyedia platform" untuk menghindari tanggung jawab atas produk tanpa label halal yang beredar.

References

Akerlof, George A. 1970. "The Market for Lemons: Quality Uncertainty and the Market Mechanism." The Quarterly Journal of Economics 84 (3): 488–500.

Arifin, Z. 2025. "Perlindungan Konsumen Muslim terhadap Produk Halal Non- Sertifikasi di Marketplace Digital." JSE: Jurnal Sharia Economica 4 (1): 136.

Azzahrani, R. F., dan R. Wulansari. 2024. "Protection of Muslim Consumers' Right to Information on Imported Food Without Halal Labeling." Journal of Private and Commercial Law 1 (2): 214–237.

Dinda, D., Siti H., dan Yuliati. 2023. "Juridical Analysis of the Obligation to Apply the Halal Label and Assurance of Information on Marketed Halal Products: A Study of Constitutional Court Decision No. 8/PUU-XVII/2019." RJOAS: Russian Journal of Agricultural and Socio-Economic Sciences 10 (142).

Dwijaya, A. G., dan Hamono. 2025. "Construction of Marketplace Responsibility in Consumer Protection of Digital Halal Products in Indonesia." Journal of Law Sciences (Legisci) 3 (1).

Efendi, S. W. N., dan D. Wahyoeono H. 2024. "Kepastian Hukum Penetapan Sertifikasi Halal di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja." Journal Evidence of Law 3 (1): 44–55.

Fauziah, Z., dan H. Ardiansyah. 2025. "Optimalisasi E-Commerce Syariah dalam Mendukung Digitalisasi UMKM Halal: Tinjauan Literatur." Jurnal Pendidikan Tambusai 9 (2): 14809–14816.

Freeman, R. Edward. 1984. Strategic Management: A Stakeholder Approach.

Boston: Pitman.

Humam, N. M., R. Maulana, Fathurohman, dan A. Yaqin. 2025. "Perlindungan Konsumen Muslim di Marketplace: Urgensi Transparansi Sertifikat Halal Digital (Studi pada Shopee)." Al-Musthofa: Journal of Sharia Economics 8 (2): 102–113.

Jubaedah, D., M. R. M. Nor, A. Taeali, H. M. Putra, M. A. Jauhari, dan A. F. Aniq. 2023. "Halal Certification in Indonesia: Study of Law Number 6 of 2023 on Job Creation." Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah 14 (1): 154–184.

Jusar, R., P. Taher, dan I. Dwivismiar. 2023. "Tanggungjawab Pelaku Usaha dan Marketplace terhadap Pelanggaran Asas Itikad Baik dalam Transaksi E- Commerce." Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum 3 (1): 62–72.

Lubis, A. N., A. Ahmad, dan Sahbudi. 2025. "Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen dalam Produk Halal Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Studi pada Lembaga Pembela Konsumen Negeri)." Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 12 (2).

Masri, E., S. Irianto, Y. T. Masriani, dan S. M. S. Falah. 2025. "Halal Product Assurance as Legal Protection for Muslim Consumers in Indonesia." Al-Ahkam 35 (1): 205–234.

Ningsih, L. B., S. Nurhalizah, N. Amelia P., Helmi, dan L. Maghfiroh. 2025. "Perilaku Konsumen dalam Penggunaan Layanan Halal di Marketplace Online." Jurnal Media Akademik (JMA) 3 (12).

Niza, J. I. A. 2023. "Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal sebagai Bentuk Kepastian Hukum Perlindungan Konsumen." Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) 1 (1): 141–156.

Nusran, M., E. N. Nasution, M. A. Prayitno, dan E. Sudarmanto. 2023. "Halal Certification in the Digital Age: Leveraging Online Platforms for Enhanced Transparency and Accessibility." Jurnal Ekonomi, Akuntansi dan Manajemen Indonesia (JEAMI) 2 (1): 105–115.

Pangaribuan, R. R., dan C. Permata. 2025. "Reconstruction of Consumer Protection Regarding the Provision of Halal Features in the Marketplace from the Perspective of Maqashid Syariah." Legal Brief 14 (1): 118–127.

Radbruch, Gustav. 2006. "Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law." Oxford Journal of Legal Studies 26 (1): 1–11.

Rizkiansyah, M. D., dan B. Santoso. 2025. "Tinjauan Yuridis terhadap Kewajiban Marketplace terkait Peredaran Barang Palsu yang Melanggar Merek Dagang." JIM: Jurnal Ilmu Multidisiplin 4 (3).

Ruslin. 2003. "Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pangan Olahan Dihubungkan dengan Sertifikasi dan Labelisasi Halal dalam Rangka Perlindungan Konsumen." Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum.

Syabani, A. H. M., H. Wardatusyafaqoh, dan Rifqi. 2025. "Muslim Consumer Protection in the Era of E-Commerce: A Regulatory and Social Review." Lentera Peradaban: Journal on Islamic Studies 1 (3): 188–201.

Usmi, V., S. H. Nagara, A. Majestica, S. Sukmawati, dan D. P. Lestarika. 2024. "Hak atas Informasi bagi Konsumen terhadap Labelisasi Halal dan Non Halal pada Industri Kuliner." Indonesian Journal of Law and Justice 2 (1): 1–9.

Zahra, N., F. A. Rosyada, A. A. Inayati, dan N. N. Sa'adah. 2024. "Perlindungan Konsumen Muslim terhadap Produk Makanan tanpa Label Halal (Studi Produk Makanan dan Minuman pada UMKM Desa Ketitanglor)." Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) 2 (2): 341–358.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.,

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Downloads

Published

2026-04-22

Article ID

44888