Problematika Pelaksanaan Pembayaran Biaya Perkara oleh Tergugat Kalah dalam Putusan Inkracht di PTUN Semarang

Authors

DOI:

https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i4.46157

Keywords:

Pembayaran Biaya Perkara, Pengadilan Tata Usaha Negara , Putusan, Tergugat

Abstract

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah memproleh kekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Dalam amar putusan memuat hukuman membayar biaya perkara yang dijatuhkan kepada pihak yang kalah. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini yakni pengaturan mengenai pembayaran biaya perkara oleh pihak yang kalah dan kendala dalam pelaksanaan pembayaran biaya perkara oleh tergugat dalam putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap di PTUN Semarang. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dasar peraturan yang mengatur terkait pembebanan biaya perkara kepada pihak yang kalah dan mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaan pembayaran biaya perkara oleh tergugat yang kalah di PTUN Semarang. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyatakan bahwa pengaturan menganai pembebanan biaya perkara kepada pihak yang kalah termuat dalam UU No. 5 Tahun 1986 pada Pasal 110. Kendala yang dilami PTUN Semarang dalam pelaksanaan pembayaran biaya perkara oleh tergugat yang kalah yakni ketiadaan peraturan pelaksananya. Belum ada peraturan yang secara tegas mengatur mekanisme pelaksanaan pembayaran biaya perkara apabila tergugat yang kalah. Oleh karena itu, dibutuhkan penyusunan peraturan pelaksana oleh institusi yang berwenang yang memuat mekanisme pelaksanaan pembayaran biaya perkara apabila tergugat yang kalah.

References

Aksa, Fauzah Nur, Siska Mona Widia, and Silfia Hanani. “PERBANDINGAN METODE PENELITIAN YURIDIS NORMATIF DAN YURIDIS EMPIRIS: PENELITIAN DI UIN SJECH M DJAMIL DJAMBEK.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 12, no. 6 (2025): 2226–36. https://doi.org/10.31604/jips.v12i6.2025. 2226-2236.

Amalia, Riska Ari, Rachman Maulana Kafrawi, and Agung Setiawan. “Problematika Kepatuhan Pejabat Tata Usaha Negara Dalam Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.” Perspektif Hukum 24, no. 2 (2024). https://doi.org/https://doi.org/10.30649/ph.v24i2.278.

Ardana, Sofia Tio, and Diki Zukriadi. “Optimalisasi Peran Penegakan Hukum Dalam Proses Ekseskusi Putusan Pengadilan Administratif.” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 5, no. 5 (2024). https://doi.org/doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461.

Arif, Muhammmad Ihsanul, and Arif Wibowo. “PENERAPAN SISTEM E-COURT DI PENGADILAN TATA BIAYA RINGAN, DAN SEDERHANA.” JAPHTN-HAN 3, no. 1 (2024).

Arrumaysa, Iqlima Czelda, Raihan Bajra Bagaskara F.R, Novia Safitri Larassati, and Syarafina Dyah Amalia. “Implementasi E-Court Dalam Mewujudkan Asas Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan Di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.” Andrew Law Journal 4, no. 1 (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.48.

Asnani, Multi Sri. Sistem Peradilan Tata Usaha Negara Penegakan Hukum Dan Rekonstruksi Keadilan Dalam Hukum Administrasi Indonesia. Pekalongan: Nasya Expanding Management, 2025.

Chandra, Febrian. Pengantar Hukum Acara PTUN. Meja Ilmiah Publikasi, 2024.

Halilah, Siti, and Mhd. Fakhrurrahman Arif. “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli.” Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara 4, no. 2 (2021): 56–65.

Hasanah, Sovia. “Siapa Yang Membayar Biaya Perkara Jika Gugatan Dikabulkan Sebagian?” Hukum Online.com, 2017. https://www.hukumonline.com/klinik/a/siapa-yang-membayar-biaya-perkara-jika-gugatan-dikabulkan-sebagian-lt590a832027619/.

Hengki, and Abd. Muni. “Analisis Teori Keadilan John Rawls Terhadap Urgensi Pembentukan Lembaga Eksekutorial Khusus Dalam Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara.” As-Shahifah. Journal of Constitutional Law and Governance 3, no. 2 (2023): 121–38. https://doi.org/http://doi.10.19105/asshahifah.v3i2.10470.

Herlambang, Pratama Herry. Pengantar Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Depok: Rajawali Pers, 2024.

Huroiroh, Ernawati, and Wahidur Roychan. “Penyelesaian Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Bersifat Non Executable.” Journal of Law and Administrative Science (JLAS) 2, no. 2 (2024). https://doi.org/10.33478/jlas.v2i2.24.

Jasmine, Maulla, Dyani Otich, R Wahyu Setiawan, and Muhammad Mufid. “Konsep Dan Tipe Keadilan Dalam Pemikiran Aristoteles.” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humanioral 3, no. 1 (2025): 1–25.

Jauhari, Annasya Putri. “Pemberian Bantuan Hukum Prodeo Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Perspektif Siyasah.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2024.

Kartawijaya, Raden Farhan, Tias Dijayanti, Alta Deliawan Pamungkas, and Mohammad Alvi Pratama. “Legal Justice Dan Natural Justice Aristotle.” Praxis: Jurnal Filsafat Terapan 1, no. 2 (2024): 1–18. https://doi.org/10.11111/praxis.xxxxxxx.

Krismamita, Maximiliania, Nabila Sanina Fadhilah, Dzulfikar Faza, Luthfia Putri Pramesti, and Moh. Imam Gusthomi. “Efektivitas Asas Cepat , Sederhana , Dan Biaya Ringan Dalam Peradilan Tata Usaha Negara Melalui Sistem E-Cour t Di Era Digital.” Journal of Arti Ficial Intel l Igence and Digital Business (RIGGS) 4, no. 4 (2025): 2597–2606.

Kusumaningsih, Rila. “Penguatan Kapasitas PTUN Dalam Menjalankan Fungsi Pemerintahan Melalui Electronic Government (E-Government) Sebagai Perwujudan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.” JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora) 3, no. 3 (2025): 385–98.

Meji, Pinsensius. “Konsep Keadilan Menurut Aristoteles Dalam Buku Nicomachean Ethics Buku Lima.” Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, 2019.

Mulyana, Momon. “Proses Penegakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Berkekuatan Hukum Tetap.” Journal Humaniora: Jurnal Hukum Dan Ilmu Sosial 2, no. 3 (2024): 17–26.

Nur, Zulfahmi. “Keadilan Dan Kepastian Hukum (Refleksi Kajian Filsafat Hukum Dalam Pemikiran Hukum Imam Syâtibî).” Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat 6, no. 2 (2023).

Nurjannah, Risa. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Asing (TKA) Di Indonesia Dalam Perspektif Asas Keadilan Dan Kepastian Hukum.” Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 2, no. 5 (2025): 374–83.

Pengadilan Agama Bangkinang. “Sudah BHT Atau Belum? Kenali Tahapan Akhir Perkara Gugatan Di Pengadilan Agama,” 2025. https://pta-pekanbaru.go.id/40654/sudah-bht-atau-belum-kenali-tahapan-akhir-perkara-gugatan-di-pengadilan-agama.html.

Pengadilan Negeri Kota Madiun. “Layanan Hukum Pembebasan Biaya Prodeo,” 2023. https://www.pn-madiunkota.go.id/berita-terkini/berita/layanan-hukum-pembebasan-biaya-prodeo.

Pratama, Febrian Duta, Rafly Pebriansya, and Mohammad Alvi Pratama. “Konsep Keadilan Dalam Pemikiran Aristoteles.” Praxis: Jurnal Filsafat Terapan 1, no. 1 (2024): 1–25.

Priambodo, Denny Ardian, and William Edward Sibarani. “Membebankan vs Menghukum: Perbedaan Biaya Perkara Putusan Perdata Dan Pidana.” Dandalapa, 2025. https://dandapala.com/article/detail/membebankan-vs-menghukum-perbedaan-biaya-perkara-putusan-perdata-dan-pidana.

PTUN Semarang. “Tarif Panjar Dan Biaya Perkara,” 2024. https://ptun-semarang.go.id/tarif-panjar-biaya-perkara/.

Purwanto, Eko, Muhammad Khalid Ali, Abintoro Prakoso, and Herowati Poesoko. “Putusan TUN Tidak Dilaksanakan: Konsekuensi Hukum Dan Upaya Paksa Bagi Pejabat TUN.” In Prosiding Seminar Nasional Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2 Tahun 2023, 2023.

Rahmansyah, Riza Awaludin, Dhemas Praditya, Nurani Nabilah, and Anisa Siti Nurjanah. “Studi Hukum Berdasarkan Tipe-Tipe Keadilan Perspektif Aristoteles.” Praxis: Jurnal Filsafat Terapan 1, no. 1 (2023): 1–15.

Ramadhan, Nurfajrin, and Nila Sastrawati. “Urgensi Pembentukan Lembaga Eksekutor Dalam Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.” Alauddin Law Development Journal (ALDEV) 4, no. 1 (2022): 249–61.

Rifa’i, M. Anwar. “Reduksi Data, Penyajian Data, Dan Penarikan Kesimpulan Dalam Penelitian Kualitatif.” STAI Darussalam Sumatera Selatan, 2024. https://staidasumsel.ac.id/reduksi-data-penyajian-data-dan-penarikan-kesimpulan-dalam-penelitian-kualitatif/.

Rochmawati, Silvana Oktavia. “Tinjauan Asas Kepastian Hukum Dalam Pembatalan Merek PT. DIPOSIN Studi Putusan Nomor 8 Pdt.Sus-HKI Merek 2020 PN.Niaga.SBY.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2022.

Saputra, Nino Pandu. “Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Untuk Memeriksa Pengelolaan Biaya Perkara Di Mahkamah Agung.” JURNAL HUKUM INDONESIA 2, no. 3 (2023). https://doi.org/10.58344/jhi.v2i3.299.

Simanjuntak, Enrico. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara: Transformasi & Refleksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Soebiyantoro, Bambang, Dikdik Somantri, Yuliant Prajaghupta, and Muhammad Adiguna Bimasakti. Praktik Dan Wacana Seputar Persidangan Elektronik (E-Litigation) Di Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Deepublish, 2020.

Widiarty, Wiwik Sri. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media, 2024.

Downloads

Published

2026-05-08

Article ID

46157