Analisis Hukum Perikatan Pada Sistem Pembayaran Cash On Delivery Layanan Shopeefood

Authors

DOI:

https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i4.47122

Keywords:

Cash on Delivery, Shopeefood, Hukum Perikatan

Abstract

Perkembangan teknologi informasi mendorong munculnya berbagai bentuk transaksi digital, termasuk layanan pesan antar makanan berbasis platform seperti ShopeeFood. Sistem pembayaran Cash on Delivery (COD) dalam layanan ini menimbulkan permasalahan hukum yang kompleks akibat keterlibatan berbagai pihak dalam satu transaksi. Penelitian terdahulu sebagian besar hanya terfokus pada perlindungan hukum pengemudi terhadap pesanan fiktif atau pembatalan sepihak, tanpa memetakan secara menyeluruh struktur perikatan keempat pihak secara bersamaan dalam satu kerangka analisis. Penelitian ini mengisi kesenjangan tersebut dengan menawarkan analisis hukum terpadu atas hubungan perikatan multipihak dalam mekanisme COD serta mekanisme kompensasi yang diterapkan platform saat terjadi pembatalan sepihak oleh konsumen. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis terhadap KUHPerdata dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan perikatan terdiri dari perjanjian kemitraan dan perjanjian utang piutang (Shopee-pengemudi), penggunaan layanan (Shopee-konsumen), jual beli (konsumen-merchant), serta jasa pengantaran (pengemudi-konsumen). Shopee memberikan kompensasi penggantian biaya kepada pengemudi melalui verifikasi bukti setelah penyerahan pesanan ke panti asuhan. penelitian ini menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum dalam transaksi COD bersumber dari tidak adanya alokasi tanggung jawab yang jelas di antara keempat pihak dalam satu kerangka hukum terpadu. Perlunya kebijakan platform yang lebih responsif dan regulasi khusus untuk kepastian hukum bagi semua pihak dalam transaksi COD digital.

References

Amalia, Nanda. Hukum Perikatan. Nanggroe Aceh Darussalam: Unimal Press, 2012.

Annur, Cindy Mutia. “Survei: Mayoritas Pelaku Usaha E-commerce di Indonesia Gunakan Pembayaran Tunai COD.” https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/12/19/survei-mayoritas-pelaku-usaha-e-commerce-di-indonesia-gunakan-pembayaran-tunai-cod. Diakses 15 Februari 2026.

Busro, Achmad. Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUHPerdata. Yogyakarta: Pohon Cahaya, 2011.

Chasbiansyah, Yoga. Perlindungan Hukum Terhadap Kurir Shopee dalam Pembatalan Sepihak Transaksi Cash On Delivery (COD) (Studi Kasus Kurir Shopee Sumbersari Jember). Skripsi, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, 2024. http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/39764.

Dimas A., Junior Raafi. “Tinjauan Penyelesaian Jasa Driver Ojek Cash on Delivery yang Mendapatkan Pembatalan Pesanan.” Journal Evidence of Law 4, no. 3 (2025). https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JEL.

Fakhri, Muhammad. Perlindungan Hukum Bagi Driver Ojek Online terhadap Orderan Fiktif di Aplikasi Shopee-Food. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Malang, 2024. https://eprints.umm.ac.id/id/eprint/9283.

Fatikasari, Herlena. Analisis Yuridis Sosiologis Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (Studi Kasus pada Bank Mandiri Surabaya). Skripsi, Universitas Muhammadiyah Malang, 2024. https://eprints.umm.ac.id/id/eprint/5013.

Fitriani, Riska. Perlindungan Hukum terhadap Driver Gojek Akibat Pemesanan Fiktif Go-Food dengan Pembayaran COD (Cash on Delivery) pada Aplikasi Gojek oleh Customer di Wilayah Kota Jember. Skripsi, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, 2022. http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/11331.

Gunawan, Baskoro. “Analisis Problematika dalam Transaksi Cash on Delivery (CoD) pada Online Marketplace System.” Academos Jurnal Hukum dan Tatanan Sosial 2, no. 2 (2023): 190–202.

Handayani, Indah Sukma Tri. “Kajian Hukum tentang Perjanjian Utang Piutang.” Justitia: Journal of Justice, Law Studies, and Politic 1, no. 3 (2025): 52–55.

Hilmy Rayyas, Muhammad Naufal, dan Hariyo Sulistiyantoro. “Keabsahan Jual Beli melalui Sistem COD pada Platform E-Commerce Shopee Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata.” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 4 (2025). https://jhlg.rewangrencang.com/.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2018.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.

Nasution, Hafni Cholida. “Hukum Jual Beli Melalui Reseller Menurut KUHPerdata.” Jurnal Visi Ekonomi Akuntansi dan Manajemen 7, no. 1 (2025).

Naturrachma, Khaza, dan Nuzul Rahmayani. “Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha terhadap Risiko Pengembalian Barang (Return) dalam Sistem Cash On Delivery Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 5, no. 2 (2026): 824–833. https://doi.org/10.55606/jurrish.v5i2.8524.

Palar Sinaulan, Chandra Israel, Hendrik Pondaag, dan Deasy Soeikromo. “Akibat Hukum terhadap Konsumen yang Tidak Melakukan Transaksi Sesuai Prosedur Cash On Delivery (COD) Ditinjau dari Hukum Perdata.” Lex Privatum 11, no. 5 (2023).

Perwira, Rarai Ayu Singgat, dan Abraham Ferry Rosando. “Perlindungan Hukum bagi Kurir Saat Pembeli Tidak Melakukan Pembayaran pada Sistem COD (Cash On Delivery Order).” Sosialita 1, no. 1 (2022).

Pratiwi, Meylin Eka. Praktik Jual Beli Buah dengan Sistem Cash on Delivery Ditinjau dari Hukum Perikatan Islam (Studi Kasus UMKM Kampoeng Buah di Desa Sumbercangkring Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri). Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Kediri, 2023. https://etheses.iainkediri.ac.id/id/eprint/17474.

Primaputra, Rafif Zharif, dan Budi Sudaryanto. “Analisis Pengaruh Citra Merek, Promosi, Kepercayaan Konsumen, dan Kualitas Layanan terhadap Keputusan Pembelian melalui Aplikasi Shopee Food (Kasus pada Pengguna Layanan Shopee Food yang Berdomisili di Kota Semarang).” Diponegoro Journal of Management 12, no. 1 (2023): 1–15. http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dbr.

Putri, Intan Indriani. “Pertanggungjawaban atas Perbuatan Melawan Hukum dalam Kegiatan Transaksi E-Commerce dengan Metode Pembayaran Cash on Delivery (COD).” Innovative: Journal of Social Science Research 3, no. 3 (2023): 5809–5822.

Rahmat, A. Fira Aulia. Perlindungan Hukum Pengemudi Shopee Food terhadap Pesanan Fiktif di Kota Makassar. Skripsi, Universitas Muslim Indonesia, 2022. http://repository.umi.ac.id/id/eprint/4703.

Ramadhan, Aji Wahyu. “Perlindungan Hukum terhadap Seller dan Marketplace dalam Terjadinya Pembatalan Sepihak pada Transaksi Cash On Delivery oleh Pembeli.” Hukum Responsif 15, no. 1 (2024). http://jurnal.ugj.ac.id/index.php/Responsif.

Roshida, Alfiatur. Analisis Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Perikatan terhadap Kontrak Baku Penyedia Layanan Shopeefood. Skripsi, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 2022. https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19060.

Simanjuntak, Morrys Nicolas. “Peran dan Tantangan Driver Shopee Food dalam Ekosistem Layanan Anter Makan Digital.” https://www.kompasiana.com/bangsimanjuntak9431/68333441c925c42edc198da2/peran-dan-tantangan-driver-shopee-food-dalam-ekosistem-layanan-anter-makan-digital. Diakses 15 Februari 2026.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.

Wardhana, Maora Karin Eka. Perlindungan Hukum Bagi Driver terhadap Pembatalan Pesanan Makanan oleh Konsumen dengan Sistem Pembayaran Cash On Delivery melalui Shopee Food. Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023. https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31434.

Yudiani, Alfa. Perlindungan Hukum Bagi Driver Shopeefood yang Dirugikan Akibat Orderan Fiktif Online di Kota Semarang. Skripsi, Universitas Semarang, 2023. https://eskripsi.usm.ac.id/detail-A11A-1165.html.

Downloads

Published

2026-07-06

Article ID

47122