Studi Komparatif Penerapan Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik di Indonesia dan Belanda (Comparative Study of the Application of Notary Prudence Principles in the Preparation of Authentic Deeds in Indonesia and the Netherlands)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i4.47181

Keywords:

Belanda, Indonesia, Notaris, Prinsip Kehati-hatian

Abstract

 

Penerapan prinsip kehati-hatian merupakan aspek fundamental dalam pelaksanaan jabatan notaris untuk menjamin keotentikan akta serta memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan mekanisme penerapan prinsip kehati-hatian notaris dan konsekuensi hukum atas pelanggarannya di Indonesia dan Belanda. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah yang relevan. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komparatif mengenai mekanisme penerapan prinsip kehati-hatian notaris antara Indonesia dan Belanda yang tidak hanya ditinjau dari aspek normatif, tetapi juga implementasinya dalam pembuatan akta autentik sebagai instrumen perlindungan hukum preventif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penerapan prinsip kehati-hatian notaris di Belanda lebih terstruktur melalui pengaturan dalam WNA dan Wwft, serta didukung oleh digitalisasi yang memungkinkan verifikasi data secara real-time dan penggunaan akta elektronik. Sementara itu, di Indonesia penerapan prinsip kehati-hatian bertumpu pada UUJN dan PMPJ, namun belum terintegrasi secara eksplisit sehingga implementasinya masih bergantung pada praktik masing-masing notaris. Adapun konsekuensi hukum atas pelanggaran prinsip kehati-hatian di kedua negara sama-sama mencakup pertanggungjawaban perdata, administratif, pidana, dan etik. Namun, sistem pengawasan di Belanda lebih proaktif dan preventif, sedangkan di Indonesia cenderung bersifat reaktif setelah terjadinya pelanggaran.

Downloads

Published

2026-06-24

Article ID

47181