PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP KASUS PENCURIAN DALAM DINAMIKA PERKEMBANGAN TEORI HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.15294/ipmhi.v6i1.47207Keywords:
Restorative Justice, Theft, Development, Criminal Law TheoryAbstract
Perkembangan sistem peradilan pidana menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan yang bersifat represif menuju pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Salah satu pendekatan yang berkembang adalah restorative justice, yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta keterlibatan masyarakat dalam penyelesaian perkara pidana. Dalam praktiknya, tindak pidana pencurian seringkali diselesaikan melalui mekanisme peradilan formal yang berorientasi pada pemidanaan, meskipun dalam beberapa kasus dimungkinkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji bebrapa permasalahan yaitu: (1) bagaimana penerapan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pencurian dalam sistem peradilan pidana? dan (2) bagaimana konsep restorative justice dalam perspektif perkembangan teori hukum pidana?. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pencurian serta mengkaji konsepnya dalam perkembangan teori hukum pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode yuridis normative melalui pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam kasus pencurian dilakukan melalui musyawarah antara pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang adil serta memulihkan kerugian korban. Pendekatan ini menjadi alternatif penyelesaian perkara yang lebih efektif dan berkeadilan, khususnya pada kasus pencurian dengan kerugian kecil dan dampak sosial terbatas. Dalam perkembangan teori hukum pidana, restorative justice mencerminkan pergeseran dari teori retributif menuju pendekatan restoratif dan rehabilitatif yang menekankan pemulihan hubungan sosial serta keseimbangan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat. pendekatan restorative justice relevan dalam dinamika perkembangan teori hukum pidana dan dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara pencurian dalam sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, dan keharmonisan sosial.
References
Agustin, Ayu, and Achmad Sulchan. “Dualisme Keadilan Retributif Dan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Sosial Dan Teknologi (Sostech) 5, no. 10 (2025): 3988–94. https://doi.org/https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i10.32448.
Amdani, Yusi. “KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK BERBASIS HUKUM ISLAM DAN ADAT ACEH.” Al-Adalah 13, no. 1 (2016): 61–76. https://doi.org/https://doi.org/10.24042/adalah.v13i1.1130.
Anggelina, Devina. “Penerapan Konsep Keadilan Restorative Justice Pada Korban Tindak Pidana Ringan.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 4, no. 1 (2024): 9191–9201.
Arafat, Rafi, and Nisa Fadhilah. “PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICEDALAM KASUS PENCURIAN RINGAN: TINJAUAN HUKUM PIDANA DAN PRAKTIKNYA DI POLRES LAMPUNG UTARA.” Junto Delicti 5, no. 1 (2025): 1–16. https://doi.org/https://doi.org/10.35706/djd.v5i1.13506.
Bahagiati, Kurniasih. “FILSAFAT PEMIDANAAN TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI DAlAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM Kurniasih Bahagiati.” Era Hukum 18, no. 1 (2020): 114–40. https://doi.org/https://doi.org/10.24912/erahukum.v18i1.9810.
Dr. Abramsom, Marie Alana, and Leanne melisa Roberts. “Keadilan Restoratif: Pergeseran Paradigma.” kpu.pressbooks, 2023.
Fardha, Katrin Valencia. “Perkembangan Teori-Teori Hukum Pidana” 3 (2023): 3982–91.
Farhan, Ahmad. “Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pencurian Pada Tahap Pemeriksaan Di Persidangan (Studi Kasus Putusan Nomor 28/Pid.B/2022/Pn.Lbb).” Hukum Responsif 14, no. 1 (2023): 38–51. https://doi.org/10.33603/responsif.v14i1.8383.
Flora, Heny Saida. “RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI SARANA PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA.” Jurnal Profil Hukum 3, no. 2 (2025): 93–102.
Ginting, Gemilang Perdana, Azhali Siregar, and Rahul Ardian Fikri. “Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Locus Journal of Academic Literature Review 4, no. 5 (2025): 280–86. https://doi.org/https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i5.533.
Ishak, Sufriadi. “Teori-Teori Penghukuman Dalam Hukum Islam ( Perbandingan Dengan Hukum Pidana Umum ).” Aamena Jurnalmena Jurnal 1, no. 1 (2023): 89–100.
Karina, Ica. “STRATEGI PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE.” Fiat Iustitia Jurnal Hukum 6, no. 1 (2025): 306–12. https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/5486.
Manongam, Janter. “PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP.” Jejak Hukum Indonesia 02, no. 1 (2025): 44–47. https://doi.org/https://doi.org/10.63462/qfcttq45.
Maskur, Muhammad Azil, Ratih Damayanti, Wildan Azkal Fikri, Ridwan Arifin, and Varun Chhachhar. “Balancing Double Jeopardy and Fair Trial: Upholding Human Rights in Indonesia’s Legal System.” Kosmik Hukum 25, no. 2 (2025): 351–62. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v25i2.26140.
Mukti, Fajar, and Achmad Yulianto. “Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris.” In Pustaka Pelajar, 2015.
Novi Husdinariyanto. “Polres Situbondo Selesaikan Kasus Pencurian Dengan ‘Restorative Justice.’” Antara Jatim, 2025.
Prasetyo, Andika Rahman, Mohamad Ismed, and Achmad Fitrian. “PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PADA TINDAK PIDANA PENCURIAN.” Jurnal Riset Ilmiah 1, no. 01 (2022): 15–18. https://doi.org/10.62335/sinergi.v2i6.1409.
Prasetyo, Rachmat Andika, Ismed/ Mohamad, and Achmad Fitrian. “PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PADA TINDAK PIDANA PENCURIAN.” Jurnal Riset Ilmiah 3, no. 1 (2026): 391–403. https://doi.org/https://doi.org/10.62335/sinergi.v3i1.2307.
Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, S.H., M.H. “Hukum Pidana Kajiab Berdasar UU No. 1 Tahun 2023,” Jilid 1., 82. Semarang: UNNES Press, 2024.
Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Semarang: Kencana, 2014.
Putranto, Dimas Ady. “Restorative Justice Untuk Tindak Pidana Ringan : Teori Dan Praktik Di Pengadilan Indonesia.” Harisa Jurnal Hukum, Syariah, Dan Sosial 02, no. 1 (2025): 140–53.
Santoso, Aris Wahjudi. “Penerapan Teori Hukum Dalam Restorative Justice.” Ethics and Law Journal: Business and Notary 1, no. 2 (2023): 13–21. https://doi.org/https://doi.org/10.61292/eljbn.v1i2.28.
Santoso, Wayan. “RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PIDANA.” Yusthima 03, no. 01 (2023): 10–20. https://doi.org/10.36733/yusthima.v3i1.








