Legitimasi Penertiban Bangunan Liar di Atas Tanah Fasilitas Umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang

Authors

  • Herjuno Putro fh Author

DOI:

https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i4.47536

Keywords:

Bangunan Liar; Tanah Fasilitas Umum; Satpol PP; Penegakan Hukum; Kepastian Hukum

Abstract

Fenomena bangunan liar yang menempati tanah fasilitas umum (fasum) merupakan permasalahan yang terus berulang di perkotaan Indonesia, mencerminkan lemahnya penegakan perencanaan tata ruang dan pengawasan pemerintah daerah. Penelitian ini mengkaji dua persoalan pokok: pertama, faktor-faktor penyebab tanah fasum dapat dikuasai oleh pihak lain dalam bentuk bangunan liar di Kota Semarang; dan kedua, legitimasi tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang. Kasus yang diteliti melibatkan bangunan milik Soetono Pedut yang terletak di Jalan Candi Prambanan III, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, yang telah menempati tanah fasum berupa rencana jalan dan ruang terbuka hijau (RTH) selama kurang lebih sembilan tahun sebelum penindakan dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pejabat Satpol PP Kota Semarang, Dinas Penataan Ruang, dan warga terdampak. Data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen perizinan, dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan tanah fasum selama bertahun-tahun disebabkan oleh lemahnya pengawasan berkala, inkonsistensi penegakan hukum, minimnya sosialisasi ketentuan RTRW, dan ketiadaan sistem inventarisasi tanah fasum yang memadai. Proses penertiban yang dilakukan Satpol PP dinilai telah memenuhi prosedur hukum administratif yang bertahap, mulai dari surat teguran, verifikasi lapangan, rekomendasi segel, penyegelan, rekomendasi pembongkaran, somasi bertahap, hingga pembongkaran seluruhnya sesuai dengan PP No. 16 Tahun 2018, UU No. 23 Tahun 2014, dan asas kepastian hukum menurut Gustav Radbruch. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tindakan Satpol PP telah sah secara hukum administrasi.

References

Al-diawan, Muhammad Surya, M Husaini, Siti Raudah, Program Studi, Administrasi Publik, Sekolah Tinggi, Ilmu Administrasi, et al. “Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Kawasan Lapangan Pahlawan Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.” Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia 1, no. 3 (2024): 579–88.

Aliya Mardhatilla Az-Zahra, Vanessa Hayla Isyqina, Dewi Ratu Fatima Noviany Sutadi, and Aghnia Putri Septiani. “Problematika Penerapan Sanksi Administratif Dalam Penertiban Bangunan Liar Di Kawasan Perkotaan.” Jurnal Hukum Dan Sosial Politik 3, no. 2 (2025): 102–20. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v3i2.4988.

Asshiddiqie, Jimly, and M. Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Mahkamah Konstitusi RI. Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Atmosudirdjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Galia Indonesia, 1994.

Dan, Juniarso Ridwan, and Ahmad Sodik. Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa, 2002.

Dewi, Ni Putu Juwanita. “Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Penertiban Bangunan Liar Di Kota Sukabumi.” Bhirawa Law Journal 6, no. 2 (2025): 179–90. https://doi.org/10.26905/blj.v6i2.16332.

Diki, and Ika Kartika Sari. “Pengaturan Hukum Terhadap Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan Di Kalurahan Condongcatur Kapanewon Depok Kabupaten Sleman.” Pemuliaan Keadilan 2, no. 3 (2025): 35–47.

Ela, Andini, and Zubaidah Evi. “Implementasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pada Dinas Pekerjaaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru.” Jurnal Of Public Administration Review 2, no. 1 (2025): 123–31. https://journal.uir.ac.id/index.php/jpar.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russel Sage, 1975.

Hamdani, Fathul, Eduard Awang Maha Putra, Dinul Apriliana Akbar, Diah Puji Pangastuti, and Fathul Khairul Anam. “Fiksi Hukum: Idealita, Realita, Dan Problematikanya Di Masyarakat.” Primagraha Law Review 1, no. 2 (2023): 71–83. https://doi.org/10.59605/plrev.v1i2.364.

Indonesia, Republik. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (2007).

Julyano, Mario, and Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Jurnal Bina Mulia Hukum 6, no. 1 (2021): 130–40. https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i1.324.

Napitupulu, Dona Regina, Damos Dumoli Agusman, and Helitha Novianty Muchtar. “The Application of Legitimate Expectations to The Investment Legal Framework in Indonesia.” Innovative: Journal of Social Science Research 3, no. 3 (2023): 2573–86.

Nuramdhani, Maliki. “Pelaksanaan Penertiban Bangunan Liar Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Di Kecamatan Payung Sekaki.” Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2023.

Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.” Undang-Undang No.5 Tahun 1960, no. 1 (2004): 1–5.

Pudjatmiko, Sri. Perizinan, Problem, Dan Upaya Pembenahan. Jakarta: Grasindo, 2009.

Radbruch, Gustav. The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin. Edited by Kurt Wilk. Cambridge: Harvard University Press, 1950.

Republik, Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (2018).

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, 1960.

Saputri, Waode Mariam, Abdul Kadir, and Adrian Tawai. “Implementasi Kebijakan Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM-PTSP ) Kabupaten Buton Tengah.” Simetrs, 2025, 438–50.

Semarang, Pemerintah Kota. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang 2011–2031 (2021).

Septiaju, Dimas Restu. “Implementasi Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang Dalam Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Di Kota Semarang Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018.” Universitas Semarang, 2021.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 1983.

Sudrajat, Parbuntian Sinaga, and Retno Kus Setyowati. “Analisis Yuridis Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung Di Provinsi DKI Jakarta.” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora 4, no. 4 (2025): 664–76. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i4.6648.

Suhadi, and Aprila Niravita. “Urban Agrarian Reform: Opportunities and Challenges for Land Rights Among Low-Income Communities.” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 32, no. 2 (2024): 348–73. https://doi.org/10.22219/ljih.v32i2.35842.

Suhadi, Suhadi, Dani Muhtada, and Andi Gazly Satrya Amal. “Legal Reconstruction of the Establishment of Places of Worship in Indonesia: A Legal-Political Analysis within the Framework of Land Use and Spatial Planning Law.” Journal of Indonesian Legal Studies 9, no. 2 (December 21, 2024).

Zora, Febriena Dwithia H.P. “Makna ‘Fasilitas Umum’ Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat.” Universitas Brawijaya, 2014.

Downloads

Published

2026-05-31

Article ID

47536