Tanggung Jawab SPPG Atas Kerugian Konsumen Akibat Konsumsi Makanan MBG Yang Tidak Memenuhi Standar Mutu

Authors

  • Afifah Khoirunisa Azzahro Universitas Negeri Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i4.47727

Abstract

The government established the Free Nutritious Meals Program to improve nutrition, particularly among schoolchildren. However, this program has given rise to new problems, such as food poisoning, which has caused both material and immaterial harm. This study examines the legal status and scope of liability of the Nutrition Service Unit (SPPG) regarding consumer losses resulting from the consumption of food under the Free Nutritious Meals Program (MBG). This study employs an empirical legal method using a regulatory analysis approach, a conceptual approach, and direct observation of the SPPG. The results indicate that the SPPG functions as a business entity directly liable for consumer losses, even though it operates within the framework of a government program. The form of liability undertaken by the SPPG consists of medical treatment, but the costs incurred are reimbursed by the BGN. In this program, there remains a legal vacuum in the regulation of the division of responsibility between the SPPG and the state, which has the potential to create legal uncertainty for consumers. Therefore, regulatory strengthening is needed to explicitly regulate the construction of legal liability within the MBG program to ensure optimal consumer protection.

References

Belassa, Saputra, Theresia Louize Pesulima, and Ronald Fadly Sopamena. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Produk Makanan Yang Tidak Memenuhi Standar Mutu.” KANJOLI Business Law Review 1, no. 2 (2023).

Biro Hukum dan Humas BGN. “SPPG MBG Ditegaskan Bukan Unit Pelaksana Pemerintah.” Badan Gizi Nasional, 2025. https://www.bgn.go.id/news/berita/sppg-mbg-ditegaskan-bukan-unit-pelaksana-pemerintah#:~:text=“Juknis pemilihan mitra SPPG MBG,Jumat (15/8).

Darmawan A., et al., 2025. “Program MBG: Antara Hak Anak Atas Gizi dan Kewajiban Negara Terhadap Warga”. SIGARUDA JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi Dan Pendidikan 1 (2): 223-30.

Fahrian, Zidan, and Made Aditya Pramana Putra. “Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Resiko Pelaksanaan Program Mkaan Bergizi Gratis Pada Skema Kemitraan.” Jurnal Media Akademik 4, no. 2 (2026).

Febrian, Ferdy. “Pertanggungjawaban Produsen Atas Keracunan MBG Yang Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” ALADALAH : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 4 (2026).

Indira, Rachma. “Data KPAI: 12.658 Anak Di 38 Provinsi Keracunan MBG Sepanjang 2025.” Detik News, 2026. https://news.detik.com/berita/d-8309812/data-kpai-12-658-anak-di-38-provinsi-keracunan-mbg-sepanjang-2025.

Izzul, Reza,“Urgensi Penjaminan Mutu Dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis”. Jurnal Analis Kebijakan 9 (2): 67-72 (2025).

Kevin Andreas Halomoan Tambunan, Ridha Nababan, Rimma Anisa Siagian, Roslin Naiborhu, Sintia Harianti, and Jamaludin Jamaludin. “Tinjauan Kritis Tentang Program Makan Bergizi Gratis Terhadap Produktivitas Belajar Siswa.” Katalis Pendidikan : Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Matematika 2, no. 2 (2025): 21–31.

Kiftiyah, Anifatul, Firda Ayu Palestina, Faris Ulul Abshar, and Khofidotur Rofiah. “Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dalam Perspektif Keadilan Sosial DanDinamikaSosial–Politik.” Pancasila: Jurnal Keindonesiaan 05, no. 1 (2025).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Muhammad Juliocaesar Reyvan Azzuri, and Asep Hakim Zakiran. “Pertanggung Jawaban Hukum Pelaku Usaha Katering Atas Keracunan Konsumen Dalam Perspektif UU Perlindungan Konsumen Dan UU Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan.” Bandung Conference Series: Law Studies 5, no. 2 (2025).

NyomanSuyatna, Arif Susanto dan I. “Implikasi Hukum Kesehatan Terhadap Kasus Keracunan Makanan Dalam Program Makan Bergizi Gratis Di Indonesia.” Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 12 (2025): 1–27.

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.

PMK, Kemenko. “Pentingnya Makanan Bergizi Pada Anak Usia Sekolah Untuk Mewujudkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas.” Kemenko PMK, 2024. https://kemenkopmk.go.id/pentingnya-makanan-bergizi-pada-anak-usia-sekolah-untuk-mewujudkan-sdm-unggul-menuju-indonesia-emas.

Putri, Audrey Bilbina, Jocelyn Cherieshta, and Rasji. “Penguraian Konsep Tanggung Jawab Dalam Filsafat Hukum: Dari Dimensi Individu Ke Masyarakat.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 8 (2024).

Putri, Kartika. et al.,. “Analisis Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Produk Cacat Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen”. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3 (5):6602-9. (2025)

Qomarrullah, Rifiy, Suratni Suratni, Lestari Wulandari S, and Muhammad Sawir. “Dampak Jangka Panjang Program Makan Bergizi Gratis Terhadap Kesehatan Dan Keberlanjutan Pendidikan.” Indonesian Journal of Intellectual Publication 5, no. 2 (2025): 130–37.

Riyanto, Ontran Sumantri. “Penegakan Hak Atas Makanan Aman Dan Sehat: Studi Kasus Keracunan Dalam Program Makanan Bergizi Gratis Ditinjau Dari Tanggung Jawab Negara.” Juris Humanity, 2025.

Rozi, A.Fahrur, M. Romli Muar, Dyah Pitaloka, and Zainal Abidin. “Pendampingan Sertifikasi Halal Pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)Dalam Mendukung Program Makan Berizi Gratis.” Indonesian Journal of Community Dedication 03, no. 03 (2025).

Simangungsong, Gusfen Alextron, and Lestari Victoria Sinaga. “Tanggung Jawab Perdata Pengelola Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Menurut KUHPERDATA Terhadap Pasca Kasus Keracunan Makanan.” Judge: Jurnal Hukum 06, no. 08 (2026).

Siregar, Sutan Pinayungan. “Kepastian Hukum Perlindungan Konsumen Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Journal of Law, Administration, and Social Science 4, no. 2 (2024).

Suryoutomo,Markus, et.al. “Tanggung Jawab Perdata dalam Kasus Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum,” Jurnal Kolaboratif Sains 8, no.4 (2025)

Susandi, Bayu, Nurmin K. Martam, and Daud Rahim. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Produk Yang Diperdagangkan.” GJR: Gorontalo Justice Research 1, no. 1 (2025).

Trisno Aji, Wahyu. “Makan Bergizi Gratis Di Era Prabowo-Gibran: Solusi Untuk Rakyat Atau Beban Baru?” NAAFI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa 2, no. 2 (2025).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Yusrang, and Agustapa. “Monopoli Yayasan Dalam Program Negara: Analisis Hukum Persaingan Usaha Atas Penguasaan Dapur Makan Bergizi Gratis.” Jurnal Ilmu Hukum Pengayoman 3 (2025).

Downloads

Published

2026-06-23

Article ID

47727