Harmonisasi Norma Status Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) Dalam Perspektif Perbankan Dan Hukum Kepailitan
DOI:
https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i4.47867Keywords:
AYDA, Harmonisasi, KreditorAbstract
Artikel ini menganalisis ketegangan normatif mengenai status hukum Agunan yang Diambil Alih (AYDA) ketika debitor kemudian dinyatakan pailit. Dalam rezim perbankan, bank diberi ruang untuk mengambil alih agunan sebagai upaya penyelesaian kredit bermasalah, namun UU Perbankan menegaskan agunan yang dibeli wajib “dicairkan secepatnya” (Pasal 12A). Sebaliknya, UU Kepailitan dan PKPU mendefinisikan kepailitan sebagai sita umum (Pasal 1) serta meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pailit diucapkan (Pasal 21), dengan tetap mengakui hak eksekusi kreditor separatis yang dibatasi masa penangguhan paling lama 90 hari (Pasal 55–56). Pedoman peradilan melalui SEMA No. 3 Tahun 2023 menegaskan bahwa AYDA tidak dikonstruksikan sebagai jual beli; selama belum terjual bank tetap berstatus kreditor separatis dan objek AYDA merupakan boedel pailit. Dengan metode penelitian yuridis normatif (pendekatan perundang-undangan dan konseptual) serta pendekatan kasus secara terbatas, artikel ini menawarkan model harmonisasi operasional berbasis “finalitas peralihan hak”, terutama untuk objek yang tunduk pada mekanisme akta dan pendaftaran. Model ini ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum bagi bank, kurator, debitor, dan kreditor lain dalam menentukan kapan objek AYDA tetap berada dalam boedel pailit dan kapan telah terlepas secara sah sebelum kepailitan
References
Andrian, Andrian. “Sengketa Kewenangan Dalam Proses Likuidasi Boedel Pailit Antara Kurator Dengan Kejaksaan Republik Indonesia.” JUSTISI 9, no. 3 (2023): 389–401.
Dilapanga, Nur Muhammad. “Agunan Yang Diambil Alih : Sebuah Mekanisme Dalam Penyelesaian Kredit Macet.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 5, no. 2 (2021).
Fauziyyah, Laila. “Implikasi Pembatasan Waktu Eksekusi Jaminan Terhadap Kedudukan Dan Hak Kreditor Separatis Dalam Undang-Undang Kepailitan.” Media Hukum Indonesia (MHI) 3, no. 3 (2025): 604–9. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index.
Gumilang, Mohammad Aryareksa, and Wishnu Dewanto. “Putusan PKPU NO. 4/PKPU/2016 IBLAM.” IBLAM LAW REVIEW P-ISSN, no. 4 (2026).
Harir, Moh, Soegianto Soegianto, Zaenal Arifin, Kukuh Sudarmanto, and Miftah Arifin. “Konflik Norma ( Antinomy Normen ) Sita Umum Dengan Sita Pidana Dalam Pemberesan Harta Pailit Conflict of Norms ( Antinomy of Normen ) between General Seizure and Criminal Seizure in the Settlement of Bankruptcy Assets Salah Satu Contoh Konflik Norma Horiz.” Jurnal USM LAW REVIEW 8, no. 2 (2025): 1107–25.
Irfany, Muhammad Parsamarda, Magister Ilmu, Hukum Fakultas, and Hukum Universitas. “Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Dalam Penyertaan Modal Sementara Dalam Rangka Restrukturisasi Oleh Perbankan Syariah.” Jurnal USM LAW REVIEW 6, no. 1 (2023): 158–73.
Jingga, Rona, Putri Pratama, and Endang Prasetyawati. “Pelindungan Hukum Bagi Penerima Fidusia Apabila Objek Jaminan Berupa Barang Persediaan Dialihkan Oleh Debitur Tanpa Persetujuan.” Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS) 4, no. 4 (2026): 10738–45.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. Edited by Endang Wahyudin. Depok: PRENADAMEDIA GROUP, 2018.
Kurator, Sepengetahuan, and D A N Akibat. “PENGALIHAN HARTA KEKAYAAN DEBITOR PAILIT TANPA SEPENGETAHUAN KURATOR DAN AKIBAT HUKUMNYA.” 15 Jurnal Meta-Yuridis, no. 2 (2022): 15–29.
Ni Ketut Devi Damayanti, I Gusti Ayu Putri Kartika. “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB KURATOR DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT.” JURIDICA 6, no. November (2024).
Notarium, Officium. “Konsekuensi Yuridis Penyelesaian Kredit Macet Dengan Proses AYDA ( Agunan Yang Diambil Alih ) Oleh Bank Berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan Fitria Ajeng Wulandari Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia , Yogyakarta , Indones.” Officium Notarium 4, no. August (2025): 293–315.
Nugroho, Aris Setyo. “KONTRADIKSI GUGATAN SEDERHANA DALAM UPAYA MEWUJUDKAN PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN Aris Setyo Nugroho Fakultas Hukum Universitas Surakarta.” Muhammadiyah Law Review 7, no. 1 (2023).
Puspita, Lusi Intan, and Joni Emirzon. “YANG DIAMBIL ALIH ( AYDA ) SEBAGAI ALTERNATIF.” Repertorium Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 2025. https://doi.org/10.28946/rpt.v14i1.4757.
Putro, Edoardo Biyakto, and Siti Malikhatun Badriyah. “Perlindungan Hukum Kreditur Separatis Pemegang Hak Tanggungan Dalam Perkara Kepailitan.” NOTARIUS 17 (2024): 2207–22.
Rizki Ridha Syamza , Yuhelson, Cicilia Julyani Tondy. “EKSISTENSI KUASA MENJUAL DALAM PENYELESAIAN KREDIT DEBITUR MACET MELALUI PROSES AYDA (Aset Yang Diambil Alih Oleh Bank).” SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 2, no. 7 (2023): 2586–95.
Simanjuntak, Benny, Samuel Sinaga, Togar Manullang, and Martua Pasaribu. “Teori Hukum Sebagai Instrumen Analisis Normatif Dan Sosiologis.” JOURNAL OG MULTIDISCIPLINARY LAW STUDIES 1, no. 1 (2026): 56–65. https://journal.tirtapustaka.com/index.php/jomles/index.
Simaremare, Erwin, Merry Tjoanda, Ronald Saija, and Hukum Universitas Pattimura. “Penerapan Kelangsungan Usaha Bagi Debitor Pailit Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” TATOHI JURNAL ILMU HUKUM 3, no. 2 (2023): 130–39.
Subagiyo, Dwi Tatak. “Karakteristik Perlindungan Hukum Debitor Dalam Penguasaan Objek Jaminan Fidusia.” Perspektif 26 (2021): 139–53.
Violenza Alif, Ali Abdullah dan Dian Purwaningrum. “UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KETIGA YANG ASETNYA TERMASUK DALAM HARTA PAILIT.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 12 (2025): 1–13.
Wiagustini, Ni Luh Putu Sopy Devina Putri1 Ni Luh Putu. “PENGARUH RISIKO KREDIT, LIKUIDITAS, DAN PERMODALAN TERHADAP FINANCIAL DISTRESS.” E-Jurnal Manajemen 14, no. 7 (2025): 545–62.
Widiyaningrum, Wahyu. “PENERAPAN ASAS ACTIO PAULIANA KEPAILITAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK (Studi Kasus Putusan Nomor 17/Pdt.G/2019/PN Idm).” REFLEKSI HUKUM Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (2023): 57–73.








