Upaya Hukum Jastiper Atas Kerugian Akibat Wanprestasi Oleh Customer
DOI:
https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i4.47946Keywords:
Jasa Titip Online, Perlindungan Hukum, Wanprestasi, Upaya Hukum, Transaksi ElektronikAbstract
Penelitian ini mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pelaku usaha jasa titip online (jastiper) atas kerugian yang dialaminya akibat tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen. Meskipun praktik jasa titip online semakin berkembang dalam aktivitas ekonomi digital masyarakat, perhatian hukum selama ini lebih banyak berfokus pada perlindungan konsumen, sedangkan kajian mengenai perlindungan terhadap jastiper sebagai pelaku usaha yang dirugikan akibat wanprestasi oleh customer masih relatif terbatas. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini mengisi kesenjangan penelitian dengan memfokuskan kajian pada kedudukan jastiper sebagai pelaku usaha yang berhak memperoleh perlindungan hukum ketika mengalami kerugian akibat wanprestasi customer. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis perlindungan hukum serta upaya hukum preventif dan represif yang dapat ditempuh jastiper dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi jastiper yang dirugikan serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh baik secara preventif maupun represif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian meliputi bahan hukum primer dan sekunder yang dilengkapi dengan data pendukung berupa wawancara dengan pelaku usaha jasa titip yang pernah mengalami kerugian. Wawancara dilakukan terhadap pelaku usaha jastip aktif pada periode 2024-2026 untuk menjamin kemutakhiran data empiris. Dengan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa hubungan hukum antara jastiper dan konsumen merupakan perjanjian yang sah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata juncto Pasal 18 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga jastiper berhak memperoleh perlindungan hukum dan menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata serta Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Namun demikian, terdapat kesenjangan antara perlindungan hukum secara normatif dengan praktik di lapangan karena berbagai hambatan, seperti nilai kerugian yang relatif kecil, kesulitan mengidentifikasi konsumen, serta keterbatasan akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa.
References
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Artikel Jurnal
Alsafy, Mohamed A.M., Hanan H. Abd-Elhafeez, Ahmed M. Rashwan, Atef Erasha, Safwat Ali, Samir A.A. El-Gendy, Karsten Sathierbach, Et Al. Analisis Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Perdata Dalam Kasus Wanprestasi Pada Perjanjian Jual Beli E- Commerce. Frontiers In Veterinary Science. Vol. 13, 2025. Https://Doi.Org/10.1038/S41598-022-26846-Z%0ahttp://Dx.Doi.Org/10.1038/S41467-021-22308-8%0ahttps://Doi.Org/10.1007/S00253-025-13460-Y%0ahttps://Doi.Org/10.1016/J.Heliyon.2023.E14088%0ahttps://Doi.Org/10.1016/J.Sjbs.2017.10.019%0ahttps://Doi.Org/10.1016/J.
Arbian, R., M. “Tanggungjawab Pt. Aplikasi Karya Anak Bangsa(Gojek) Terhadap Mitra Driver Gojek Atas Kerugian Akibat Orderan Fiktif Dalam Layanan Go Food Yang Menggunakan Transaksi Tunai (Studi Di Yogyakarta),” 2020.
Arifin, Miftah. “Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ius Constituendum 5, No. 1 (2020). Https://Doi.Org/10.26623/Jic.V5i1.2119.
Atmoko, Dwi, And Noviriska Noviriska. “Kepastian Hukum Dalam Transaksi Online: Peran Asas Itikad Baik Berdasarkan Hukum Perdata Indonesia.” Binamulia Hukum 13, No. 2 (2024). Https://Doi.Org/10.37893/Jbh.V13i2.955.
Audica, Nazwa Hawwa. “Analisis Hukum Terhadap Imbalan Jasa Dalam Jasa Titip (Jastip) Online Berdasarkan Ekonomi Syariah.” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 14, No. 6 (2025).
Awawangi, Reydi Vridell. “Pencemaran Nama Baik Dalam Kuhp Dan Menurut Uu No. 11 Tahun 2008tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Lex Crimen 3, No. 4 (2014).
Cevitra, Mendy, And Gunawan Djajaputra. “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya.” Unes Law Review 6, No. 1 (2023).
Clarissa, Ananda, Ika Dwi, Maya Roza, Ashira Naila Susanti, Devi Riani, And Muthia Salsabila. “Efektivitas Implementasi Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Digital Pada Marketplace Di Indonesia,” No. 1 (2026).
Dahliani, And Hadi Tuasikal. “Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Non-Litigasi: Kajian Hukum Dan Implementasinya Di Indonesia.” Journal Of Dual Legal Systems 2, No. 1 (2025).
Diajukan, Skripsi, Memenuhi Salah, Satu Syarat, Guna Memperoleh, And Gelar Sarjana. “Tinjauan Yuridis Akad Wakalah Bil Ujrah Terhadap Mekanisme Transaksi Pada Usaha Jasa Titip,” 2025.
Fazriah, Dina, Fakultas Hukum, And Universitas Pasundan. “Tanggung Jawab Atas Terjadinya Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Debitur Pada Saat Pelaksanaan Perjanjian.” Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat (2023) 1, No. 2 (2023): 1–18. Https://Doi.Org/10.11111/Dassollen.Xxxxxxx.
Fitriana, Raysa, Fokky Fuad, And Aris Machmud. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Titip Online.” Binamulia Hukum 14, No. 1 (2025): 43–52. Https://Doi.Org/10.37893/Jbh.V14i1.971.
Habeahan, Besty, And Aurelius Rizal Tamba. “Perlindungan Hukum Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Sistem Elektronik.” Nommensen Journal Of Legal Opinion 2, No. 01 (2021). Https://Doi.Org/10.51622/Njlo.V2i01.208.
Handriani, Aan. “Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online.” Pamulang Law Review 3, No. 2 (2020). Https://Doi.Org/10.32493/Palrev.V3i2.7989.
Handriani, Aan, And Endang Prastini. “Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Online Di Tinjau Dari Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum 3, No. 2 (2020). Https://Doi.Org/10.32493/Rjih.V3i2.8094.
Haoxing, Zhuhai, And Control System. “Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Akibat Produk Tidak Sesuai Di Marketplace Tiktok Shop : Analisis Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” N.D., 1–37.
Hertanto, Sandrarina, And Gunawan Djajaputra. “Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli.” Unes Law Review 6, No. 4 (2024).
Hidayah, K, And A Witasari. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Secara Online (E-Commerce).” Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula, 2022.
Indriyani, Ni Kadek Dita, And Lis Julianti. “Pembuktian Terkait Keabsahan Perjanjian Di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perdata Di Persidangan.” Jumaha 05, No. 01 (2025): 403–11.
Kementerianpupr, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Energía Y Arquitectura, Tulo I Introducci, 赫晓霞, Tulo Iv, Et Al. “Tanggung Jawab Terhadap Risiko Barang Yang Dibeli Secara Online Dengan Sistem Jasa Titip Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Akun Instagram @Ammashop85).” Acta Universitatis Agriculturae Et Silviculturae Mendelianae Brunensis 53, No. 1 (2023): 1–19. Http://Publications.Lib.Chalmers.Se/Records/Fulltext/245180/245180.Pdf%0ahttps://Hdl.Handle.Net/20.500.12380/245180%0ahttp://Dx.Doi.Org/10.1016/J.Jsames.2011.03.003%0ahttps://Doi.Org/10.1016/J.Gr.2017.08.001%0ahttp://Dx.Doi.Org/10.1016/J.Precamres.2014.12.
Khatimah, Husnul. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Di Aplikasi Lazada Dan Shopee.” Lex Lata 4, No. 3 (2023). Https://Doi.Org/10.28946/Lexl.V4i3.1757.
Komang, I, Mahesa Putra, Ni Luh, Made Mahendrawati, Desak Gde, And Dwi Arini. “Penerapan Pasal 1320 Kuh Perdata Terhadap Tanggung Jawab Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Barang Melalui Media Internet,” N.D. Https://Doi.Org/10.22225/.2.1.1623.73-77.
Lengkong, Lonna Yohanes, Tomson Situmeang, And Stefanie Hardiandra Indraswari. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Titip Online Dari Cacat Barang.” Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 10, No. 2 (2024): 187–99. Https://Doi.Org/10.55809/Tora.V10i2.345.
Naiborhu, Yoshua Putra Dinata. “Analisis Hukum Terhadap Kerugian Akibat Wanprestasi Dalam Kontrak Bisnis.” Jendela Hukum 11, No. 1 (2024) (2024): 1–28. Https://Ejournalwiraraja.Com/Index.Php/Fh/Article/View/1956.
Niru Anita Sinaga. “Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, No. 1 (2019): 6.
“Penyelesaian Sengketa Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Online,” N.D.
Prihadiati, Rr Lyia Aina. “Analisis Yuridis Klausul Disclaimer Oleh Pelaku Usaha Pada Situs Jual Beli Online (E-Commerce.” Literatus 3, No. 2 (2022). Https://Doi.Org/10.37010/Lit.V3i2.1327.
Ramadana, Aura Fany. “Penyelesaian Sengketa Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Online.” Edu Research Indonesian Institute For Corporate Learning And Studies (Iicls) 5, No. 1 (2024): 70–80.
Riandi, Muhammad, Nur Ridwan, And Yana Sukma Permana. “Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian” Vi, No. 2 (2022): 441–51.
Rifka Alkhilyatul Ma’rifat, I Made Suraharta, Iryanto Irvan Jaya. Perlindungan Hukum Indonesia. Vol. 2, 2024.
Saprida, Saprida, Zuul Fitriani Umari, And Fitri Raya. “Legalitas Transaksi Jual Beli Online Di Indonesia.” Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Ekonomi Syariah 8, No. 2 (2023): 315–36. Https://Doi.Org/10.36908/Esha.V8i2.668.
Satrio, Alfian Jati, Rahmi Zubaedah, And Rani Apriani. “Tinjauan Hukum Perdata Tentang Perjanjian Jual Beli Online Pada Marketplace.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 11, No. 1 (2024).
Setyawati, Desy Ary, Dahlan Ali, And M. Nur Rasyid. “Perlindungan Bagi Hak Konsumen Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik.” Syiah Kuala Law Journal 1, No. 3 (2017): 46–64. Https://Doi.Org/10.24815/Sklj.V1i3.9638.
Sofyan, Abu, Benny K Heriawanto, And Ahmad Syaifudin. “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Yang Dirugikan Akibat Wanprestasi Dalam Jual Beli Online (Studi Pada Platfrom Aplikasi Dengan Metode Cash On Delivery Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen),” N.D.
Soroinda, Disriani Latifah, Anandri Annisa, And Rininta Soroinda. “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Perdata” 52, No. 2 (2022).
Sukadana, Dewa Ayu Putri. “Implikasi Yuridis Wanprestasi Dalam Hukum Perdata Antara Teori Dan Praktik.” Jurnal Rechtens 14, No. 1 (2025): 139–54. Https://Doi.Org/10.56013/Rechtens.V14i1.4292.
Syamsir, Hasibuan, And Rahmania Nika. “Tinjauan Yuridis Wanprestasi Atas Perjanjian Jual Beli Online Juridical Review Of Breach Of Contract On Online Purchase Agreement.” Dimensi 9, No. 1 (2020).
Tri Indah Lestari, Afifah. “Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Internet Menggunakan Sistem Cash On Delivery (Cod).” Jurnal Ilmu Hukum 1, No. September (2021).
Triantika, Nafa Amelsi, Elwidarifa Marwenny, And Muhammad Hasbi. “Tinjauan Hukum Tentang Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Online Melalui E-Commerce Menueur Pasal 1320 Kuhperdata.” Ensiklopedia Sosial Review 2, No. 2 (2020). Https://Doi.Org/10.33559/Esr.V2i2.488.
Vebriani, Scolastika, Ayu Putu, And Laksmi Danyathi. “Keabsahan Hukum Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce Di Indonesia: Perlindungan Konsumen Dan Uu Ite.” Kertha Desa: Journal Ilmu Hukum 13, No. 10 (2025): 1008–20. Https://Ejournal2.Unud.Ac.Id/Index.Php/Kerthadesa/Article/View/273.








