Urgensi Kodifikasi Peraturan Penanganan Perkara Koneksitas Sebagai Upaya Untuk Mengatasi Penyimpangan Ketentuan Hukum Acara Pemeriksaan Koneksitas

Authors

DOI:

https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i5.48124

Keywords:

Perkara Koneksitas, Kodifikasi Hukum, Kewenangan Absolut

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi kodifikasi peraturan penanganan perkara koneksitas sebagai upaya untuk mengatasi penyimpangan dalam hukum acara pemeriksaan koneksitas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Permasalahan utama terletak pada belum adanya pengaturan yang komprehensif dan terintegrasi mengenai mekanisme perkara koneksitas, sehingga sering menimbulkan konflik kewenangan antara peradilan umum dan peradilan militer, khususnya dalam menentukan forum yang berwenang mengadili perkara yang melibatkan pelaku sipil dan militer secara bersama-sama. Selain itu, ketidakjelasan dalam penentuan titik berat antara kepentingan umum dan kepentingan militer menyebabkan perbedaan penafsiran yang berujung pada ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus untuk menganalisis norma hukum serta praktik penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perkara koneksitas yang tersebar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Peradilan Militer belum memberikan pedoman yang jelas dan sistematis bagi aparat penegak hukum, sehingga berpotensi menimbulkan penyimpangan dan menghambat kepastian hukum. Oleh karena itu, kodifikasi peraturan penanganan perkara koneksitas diperlukan untuk menyatukan ketentuan yang tersebar, memperjelas kewenangan peradilan, dan menjamin kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana.

References

Agustina, Shinta. “Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal MMH, 20015, 503–10.

Angreni, Ni Made Ayu Trisna, and Diah Ratna Sari Hariyanto. “Pengaturan Titik Berat Kerugian Dalam Perkara Koneksitas.” Jurnal Media Akademik 3, no. 11 (2025).

Berliana, Vicke, Adnan Adha, Fadli Amin, and Syamsiah Syamsiah. “Konsep Dan Urgensi Kodifikasi Hukum Indonesia.” AKSIOMA : Jurnal Sains Ekonomi Dan Edukasi 2, no. 12 (2025): 2781–88. https://doi.org/10.62335/aksioma.v2i12.2136.

Berutu, Alex Denischael, and July Esther. “Ambiguitas Dalam Penentuan Titik Berat Kerugian Serta Implikasi Terhadap Proses Alih Perkara Oleh Peradilan Yang Berwenang Pada Peradilan Koneksitas” 06, no. 04 (2025): 1201–13.

Budoyo, Sapto. “Konsep Langkah Sistemik Harmonisasi Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Ilmiah Civis IV, no. 2 (2014): 607–22.

Chk, Kolonel Sagala, Parluhutan. “Akibat Hukum Penyimpangan Ketentuan Hukum Acara Pemeriksaan Koneksitas,” n.d.

Chk, Letkol Sagala Parluhutan. “Tinjauan Putusan Terhadap Penyimpangan Ketentuan Hukum Acara Pemeriksaan Koneksitas,” n.d.

Cloudya, Barbara, and Ristina Yudhanti. “Sinkronisasi Yuridis Dualisme Sistem Peradilan Militer Berbasis Due Process Approach Untuk Mewujudkan Social Justice.” IPMHI Law Journal 5, no. 3 (2026): 141–64.

Effendi, Jonaedi, and Rijadi Prasetijo. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2022.

Fauzia, R. S., A. Hamdani, and P. Octavia. “Efektivitas Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman Dalam Menganalisis Masalah Penegakan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 2021, 25–37. https://doi.org/https://doi.org/10.31219/jihi.v8i1.001.

Friedman, Lawrence. M. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. 2nd ed. Bandung: Penerbit Nusa Media, 2019.

Gahan, F. “The Codification of Law.” Cambridge University Press and British Institute of International and Comparative Law Journal 8 (1922): 108.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Hartanto, Dadang. Pengantar Ilmu Hukum. Medan: UMSU Press, 2022.

Hasibuan, Himliah. “Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim: Studi Terhadap Inkonsistensi Yurisprudensi Mahkamah Agung.” Yudhistira Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan 2 (2024): 76–84.

Hermaya, Afiyah Salma. “Memahami Kompetensi Absolut Dan Kompetensi Relatif,” 2025. https://www.hukumku.id/post/memahami-kompetensi-absolut-dan-kompetensi-relatif.

Irfan, Muh., Syamsuddin Muchtar, and Audyna Mayasari Muin. “Kedudukan Jaksa Dalam Pelaksanaan Penuntutan Dalam Sistem Peradilan Pidana Militer Berdasarkan Single Prosecution System.” Jurnal Pro Hukum 11 (2022): 31.

Kautsar, Izzy Al, and Danang Wahyu Muhammad. “Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum Dan Perubahan Sosial Masyarakat Dari Industrial Ke Digital” 7, no. 1 (n.d.): 84–99.

Lapae, Kelaesar Anna Hasanah, Hambali Thalib, and Nur Fadhilah Mappaselleng. “Kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Dalam Penuntutan Tindak Pidana Koneksitas.” Journal of Lex Generalis (JLG) 3.9 (2022): 1506-1521.

Maharani, Siti, Romulus Haholongan, and Husni Tamrin. “Penataan Kelembagaan Penanganan Perkara Koneksitas : Urgensi Pengaturan Kewenangan Antarpenyidik Koneksitas” 6, no. 1 (2025): 555–68.

Martitah, Dewi Sulistianingsih, Mayzura Kamila Sukma, Mochammad Rizky Maulana, A’an Ilham Ardiyansyah. “Reformasi Hukum Berbasis Teori Sistem Hukum Lawrence Friedman Sebagai Upaya Solutif Dalam Penanganan Aksi Anarkis Masyarakat.” Book Chapter Hukum Dan Politik Dalam Berbagai Perspektif 4, no. 1 (2022): 19–30. https://doi.org/10.15294/hp.v4i.604.

Mulyana, Asep N., Reda Manthovani, and R. Narendra Jatna. Mandat Konstitusional Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. 1st ed. Depok: Rajawali Pers, 2020.

Otto, J.M., A.W. Bedner, S. Irianto, and T.D. Wirastri. Kepastian Hukum Yang Nyata Di Negara Berkembang [Real Legal Certainty in Developing Countries]. Jakarta: Pustaka Larasan, 2012.

Pakpahan, N. H., and T. Prasetyo. Urgensi Pembaruan Peraturan Persidangan Pidana Dalam Perspektif Keadilan Bermartabat. K-Media, 2022.

Pakpahan, Novritsar Hasintongan, and Yulinda Regina C Lumban Gaol. “Kekosongan Hukum Dalam Penilaian Letak Kerugian Pada Kepentingan Umum Atau Kepentingan Militer Sebagai Dasar Kewenangan Peradilan Koneksitas.” Sanskara Hukum Dan HAM 1, no. 02 (2022): 37–46. https://doi.org/10.58812/shh.v1i02.65.

Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Teknis Penuntutan yang Dilakukan oleh Oditurat (n.d.).

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (n.d.).

Radhika, Syalsa, Zulfika Ikrardini, and Lily Andayani. “Kajian Yuridis Terhadap Penanganan Perkara Koneksitas Antara Sipil Dan Militer Di Indonesia.” Rechtswetenschap: Jurnal Mahasiswa Hukum 5, no. 2 (2024).

Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

RI, Badan Diklat Kejaksaan. “Kabadiklat Tony Spontana: Peningkatan Pemahaman Dan Kemampuan Penanganan Perkara Koneksitas,” 2022. https://badiklat.kejaksaan.go.id/berita/s/kabadiklat-tony-spontana-peningkatan-pemahaman-dan-kemampuan-pe-dedc8.

“Risalah Sidang Perkara Nomor 260/PUU-XIII/2025 Perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Acara Mendengar Keterangan Ahli Dan Saksi Pemohon,” 2026.

Rumokoy, Donald A., and Frans Maramis. Pengantar Ilmu Hukum. 3rd ed. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Sagala, Parluhutan, and Fredy Ferdian. “Yurisdiksi Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia.” E-Journal Peradilan Militer, 2017, 1–20.

Saragih, Aprio Handry. “Problematika Dan Prospek Pengaturan Proses Hukum Penanganan Perkara Koneksitas,” 2024.

Sianturi, Catherine Rosalina, and Irwan Triadi. “Eksistensi Hukum Militer Dalam Menjamin Profesionalisme Tentara Nasional Indonesia.” Media Hukum Indonesia (MHI) 3, no. 3 (2025): 456–60. https://doi.org/10.5281/zenodo.15649911.

Soegiri. 30 Tahun Perkembangan Peradilan Militer Di Negara Republik Indonesia. Jakarta: Indra Djaja, 1976.

Tamrin, Husni, and Arif Rochman. “Wewenang PAPERA Dalam Peradilan Koneksitas : Analisis Yuridis Antara Asas Komando TNI Dan Kepastian Hukum” 11, no. 4 (2026): 2995–3006.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (n.d.).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (n.d.).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (n.d.).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (n.d.).

Winanto, Dendy Steferry, and Aos Sutisna. “Kewenangan Jampidmil Dalam Penyelesaian Perkara Koneksitas Dalam Perspektif Keadilan,” 2025, 3302–12.

Downloads

Published

2025-07-13

Article ID

48124