ASAS KEBEBASAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA WASIAT WAJIBAH BAGI ANAK TIRI BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA
DOI:
https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i4.48259Keywords:
Kebebasan Hakim, Wasiat Wajibah, Pengadilan AgamaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana asas kebebasan hakim diterapkan dalam perkara tersebut serta bagaimana konstruksi pertimbangan hukum hakim ketika memberikan atau menolak wasiat wajibah bagi anak tiri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kebebasan hakim tidak diterapkan secara seragam. Dalam Putusan Pengadilan Agama Atambua Nomor 6/Pdt.G/2022/PA.Atb, hakim menggunakan pendekatan yang lebih progresif dengan memberikan wasiat wajibah kepada anak tiri tanpa mengubah kedudukannya sebagai ahli waris. Sebaliknya, dalam Putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 506/Pdt.G/2023/PA.Prob, hakim menggunakan pendekatan yang lebih ketat dengan tetap berpegang pada Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam dan menolak perluasan penerima wasiat wajibah kepada anak tiri. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pertimbangan hakim sangat dipengaruhi oleh cara menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam perkara konkret.
References
Anshary, Hafiz, and Masyitah Umar. “Kontekstualisasi Hukum Waris Di Indonesia : Tinjauan Maqashid Syari ’ Ah Terhadap Hak Waris Ayah Pada Pasal 177 Kompilasi Hukum Islam.” Nalar : Jurnal Peradaban Dan Pemikiran Islam 5 (2021): 137–46. https://doi.org/10.23971/njppi.v5i2.4656.
Chandra, Alex. “HAKIM SEBAGAI PEMBARU HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA.” JUSTISI 9, no. 3 (2023): 355–64.
Darna, Andi. “Perkembangan Hukum Islam Di Indonesia: Konsep Fiqih Sosial Dan Implementasinya Dalam Hukum Keluarga.” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 4, no. 1 (2021): 90–107.
Daud, Zakiul Fuady Muhammad. “MENYOAL PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH KEPADA ANAK TIRI (STUDI PUTUSAN HAKIM TERHADAP KASUS WARISAN ANAK TIRI) Zakiul.” Jurnal As-Salam 6, no. 1 (2022): 49–61.
Desmon, Andi, Rina Rahma, Ornella Angelia, and Rahmi Erwin. “Pemeriksaan Setempat Oleh Hakim Dalam Perkara Pidana.” Jurnal USM LAW REVIEW 6, no. 1 (2023): 345–57.
Diana Anisya Fitri Suhartono, Naysha Nur Azizah, Claressia Sirikiet Wibisono. “Sistem Pewarisan Menurut Hukum Perdata Diana.” JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL (JHPIS) 1, no. 3 (2022): 204–14.
Dwi, Wiwin, and Ratna Febriyanti. “Penemuan Hukum ( Rechtsvinding ) Dan Pembentukan Hukum ( Rechtsschepping ) Dalam Sistem Peradilan Indonesia.” Jolsic Journal of Law, Society, and Civilization, 2025, 165–72.
Ghifary, Fathan Muhammad, and Handoyo Prasetyo. “Analisis Putusan Mahkamah Agung No . 2113 K / Pid . Sus / 2023 Dalam Kasus Penggelapan Dana Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Analysis of Supreme Court Decision No . 2113 K / Pid . Sus / 2023 in the Case of Embezzlement of Funds by Indosurya Saving.” Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 7, no. 2113 (2024): 1–5.
Hambali, Azwad Rachmat, Rizki Ramadani, and Hardianto Djanggih. “Politik Hukum PERMA Nomor 1 Tahun 2020 Dalam Mewujudkan Keadilan Dan Kepastian Hukum Terhadap Pemidanaan Pelaku Korupsi.” WAWASAN YURIDIKA 5, no. 36 (2021): 200–223. https://doi.org/10.25072/jwy.v5i2.511.
Hazmi, Raju Moh, and Lisa Analisa. “JURNAL META-YURIDIS WASIAT WAJIBAH BAGI SUAMI MURTAD DALAM PENDEKATAN TELEOLOGIS MENUJU REALISME HUKUM ( SUATU ANALISIS TERHADAP PUTUSAN Nomor 331 K / Ag / 2018 ) PENDAHULUAN Wasiat Wajibah Merupakan Salah Satu Produk Ijtihad Di Bidang Fikih Islam Kontemp.” JURNAL META-YURIDIS, no. 331 (2022): 36–50.
Ihsan, Akmal, and Farma Andiansyah. “Fiscal Policy in the Spectrum As- Shari ’ Ah Maqashid : Study of Al -Syatibi Thinking in the Book of Al-Muwafaqat.” Li Falah-Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam 8, no. 1 (2023): 75–85.
Ngurah, I Gusti, Anantha Wikrama, Elma Putri Tanbun, Lailatul Komaria, and Gerry Arthadi. “Perlindungan Hukum Atas Dua Putusan Pernyataan Pailit Terhadap Debitor Yang Sama.” Notaire 7, no. 3 (2024): 421–44. https://doi.org/10.20473/ntr.v7i3.57587.
Puspantoro, Wikandaru Soni. “Pertimbangan Hakim Dalam Perluasan Wasiat Wajibah Di Luar Ketentuan Kompilasi Hukum Indonesia.” Jolsic Journal of Law, Society, and Civilization, 2023, 120–31.
Rahman, Arief, Zaeni Asyhadie, Shinta Andriyani, and Diman Ade Mulada. “Pendaftaran Tanah Warisan Yang Belum Dibagi Waris UNDIVIDED INHERITANCE LAND REGISTRATION.” Jurnal Kompilasi Hukum V, no. 1 (2020): 1–14.
Rossyta, Aisyah, and Fery Dona. “Tinjauan Maslahah Mursalah Terhadap PERMA No . 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.” Jolsic Journal of Law, Society, and Civilization, no. 2 (2022): 1–14.
Sarah Qosim, Serlika Aprita, Mona Wulandari. “Disparitas Putusan Peradilan Agama Terhadap Wasiat Wajibah Anak Angkat.” Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 9, no. 5 (2022): 1407–20. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i5.27491.
Sumadi, Ahmad Fadlil. “Independensi Mahkamah Konstitusi” 1945, no. 6 (2011).
Sunan, U I N, and Kalijaga Yogyakarta. “ANALISIS KONSEP WASIAT WAJIBAH DALAM KHI DAN PUTUSAN MA.” Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, n.d., 1–28.
Susilo, Hendri, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin, and Anak Beda Agama. “Hak Waris Anak Yang Berbeda Agama Dengan Orang Tua Berdasarkan Hukum Islam.” Jurnal USM LAW REVIEW 4, no. 1 (n.d.): 175–89.
Utami, Indah Dwi, and Ipandang Ahmad. “Problematika Penerapan Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Perspektif Maqashid Al Syariah ( Studi Kasus Di Kota Kendari ).” Kalosara: Family Law Review 2, no. 2 (2022): 108–20.
William, Crhirto, and Timotius Daniel Wijaya. “Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka.” Jurnal Dinamika Hukum Dan Masyarakat 6, no. 1 (2001): 78–90.








