Penerapan Keringanan Tarif Royalti Musik Terhadap UMKM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021

Authors

DOI:

https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i4.48340

Keywords:

Royalti Musik, UMKM , Keringanan Tarif, Kekosongan Hukum

Abstract

Setiap orang yang memanfaatkan lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Regulasi ini juga memperhatikan kondisi-sosial ekonomi bagi masyarakat yang menggunakan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial sebagaimana diatur dalam Pasal 11. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan keringanan tarif royalti musik bagi pelaku usaha mikro yang hingga kini belum diatur secara rinci, baik terkait besaran maupun mekanisme perhitungannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun Pasal 11 PP Nomor 56 Tahun 2021 telah mengakui adanya keringanan tarif bagi pelaku usaha mikro, ketentuan tersebut belum dapat diterapkan secara efektif. Hal ini disebabkan oleh belum diterbitkannya Keputusan Menteri yang seharusnya mengatur lebih lanjut, sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Akibatnya, norma tersebut hanya bersifat formal tanpa implementasi nyata. Kekosongan hukum tersebut melumpuhkan efektivitas norma secara sistemik dalam tiga lapis sekaligus berdasarkan teori efektivitas hukum Lawrence M. Friedman, yakni pada tataran substansi hukum karena tidak terdapat parameter besaran tarif yang terukur, pada tataran struktur hukum karena LMKN kehilangan pijakan operasional untuk menerapkan diferensiasi tarif, serta pada tataran budaya hukum karena mendorong pelaku usaha mikro membayar tarif penuh yang tidak proporsional atau sama sekali mengabaikan kewajiban royaltiny

References

AL’anam, Muklis. “Moralitas Hukum Dalam Pemikiran Lon Fuller, H.L.A. Hart, Dan Hans Kelsen.” Law Jurnal: Jurnal Ilmiah Penelitian 5, no. 1 (2025).

Andriano, and Andriano Yuniawty. “Kepastian Hukum Penetapan Tarif Royalti Musik Bagi Pelaku Usaha Kafe Dan Transparansi Mengenai Penyaluran Dan Distribusi Dana Royalti Musik.” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 8, no. 1 (2026): 252–61.

CRZ. “LMKN Cetak Rekor Royalti, DJKI Aktif Dorong Transparansi Dan Penguatan Sistem Hak Cipta.” Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia, 2025. https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/lmkn-cetak-rekor-royalti-djki-aktif-dorong-transparansi-dan-penguatan-sistem-hak-cipta?kategori=.

Dm, Mohd Yusuf, Andry Kusuma Putra, Revi Yanti Hasibuan, and Selvin Delpian. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Dalam Masyarakat.” JIHHP 5, no. 4 (2025).

Farisi, Salman Al. “Peran UMKM Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.” Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 2022.

Febiola, Annisa. “Ekonom: Tarif Royalti Musik Di Ruang Komersial Harus Dibedakan Berdasarkan Omzet.” Tempo, 2025. https://www.tempo.co/ekonomi/ekonom-tarif-royalti-musik-di-ruang-komersial-harus-dibedakan-berdasarkan-omzet-2054159.

Firdaus, Lukman, Risti Amelia, and Lukman Hakim. “Strategi Peningkatan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Era Digital.” Welfare 1 (2024).

Husnun, Afifah, Muhammad Hafiz, Rachmalia Ramadhani, and Wuri Balerina. “Mekanisme Pengelolaan Hak Royalti Musik Oleh LMK Dan LMKN Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.” Padjajaran Law Review, 2022.

Izzudin, Hammam. “LMKN Kaji Tarif Royalti Pemutaran Musik Untuk UMKM.” Tempo, 2025. https://www.tempo.co/hukum/lmkn-kaji-tarif-royalti-pemutaran-musik-untuk-umkm-2057117.

———. “Pengusaha Kafe Baru Tahu Kewajiban Bayar Royalti Musik Setelah Kasus Mie Gacoan,” 2025. https://www.tempo.co/hukum/pengusaha-kafe-baru-tahu-kewajiban-bayar-royalti-musik-setelah-kasus-mie-gacoan-2051818.

Jasmine, Maulla, Dyani Otich, R. Wahyu Setiawan, and Muhammad Mufid. “Konsep Dan Tipe Keadilan Dalam Pemikiran Aristoteles.” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humanioral 3, no. 1 (2025).

Kautsar, Izzy Al, and Danang Wahyu Muhammad. “Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum Dan Perubahan Sosial Masyarakat Dari Industrial Ke Digital.” Jurnal Sapientia et Virtus 73, no. 1 (2022).

Manumpak, Adriel, Panagian Tambunan, and Wilma Silahahi. “Analisis Yuridis Terhadap Penggunaan Lagu Secara Komersial Tanpa Izin Pencipta Dalam Perspektif Undang-Undang Hak Cipta.” Jurnal Tata Mana 6, no. 1 (2025).

“Menkum Akui Kelalaian Awasi Royalti, Janji Perketat Pengawasan Dan Inisiasi Sistem Internasional.” Kemkumham Kanwil Kepri, 2025. https://kepri.kemenkum.go.id/berita-utama/menkum-akui-kelalaian-awasi-royalti-janji-perketat-pengawasan-dan-inisiasi-sistem-internasional.

Moleong, Lexyy. Metode Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya, 2011.

“Music Royalties Under Copyright Law.” Justia. Accessed March 4, 2026. https://www.justia.com/entertainment-law/music-royalties/.

Nabilah, Rizki, and Tutik Siswanti. “Pengaruh Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Dan Total Aset Terhadap Laba Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Di Jakarta Timur.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi 2, no. 2 (2022): 89–99.

Nainggolan, Bernard. Pemberdayaan Hukum Hak Cipta Dan Lembaga Manajemen Kolektif, 2011.

Nugraha, Raihan. “Kriteria UMKM Terbaru.” Hukum Online, 2026. https://www.hukumonline.com/klinik/a/kriteria-umkm-terbaru-lt697a59963bdc9/.

“Pengertian UMKM Menurut Undang-Undang, Kriteria, Dan Ciri-Ciri UMKM.” Accessed April 14, 2026. https://sukorejo.semarangkota.go.id/umkm.

Perdana, Arfinsha. “Gunakan Tarif PPh Final 0,5% Sejak 2018, UMKM Perlu Tahu Ini!” Direktorat Jenderal Pajak, 2024. https://pajak.go.id/id/artikel/gunakan-tarif-pph-final-05-sejak-2018-umkm-perlu-tahu-ini.

Permatasari, Putri Ayu, Didiek Wahju Indarta, and Irma Mangar. “Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Dalam Pembayaran Royalti Lagu Berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan Musik.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 1 (2026).

Rachman, Mohamad Thaufiq. “Pengelolaan Royalti Dari Pencipta Lagu Yang Tidak Terdaftar Di Lembaga Manajemen Kolektif Oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.” Dharmasisya Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2022.

Rhiti, Hyronimus. Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik Ke Postmodernisme). Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2011.

Rozi, Moch Fatkhur, Nuzulia Kumala Sari, and Galuh Puspaningrum. “Kepastian Hukum Penarikan Royalti Lagu Dan/Atau Musik Secara Komersial Terhadap Sektor Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah.” Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 21, no. 56 (2023).

Serikat, Amerika. “17 U.S. Code § 110 - Limitations on Exclusive Rights: Exemption of Certain Performances and Displays.” WTO. Accessed March 8, 2026. https://www.law.cornell.edu/uscode/text/17/110.

Situmorang, Sebastian, and Tomy Michael. “Reformasi Pengelolaan Royalti Musik : Menuju Sistem Yang Adil Dan Transparan Bagi Pencipta Lagu.” Jurnal Multidisiplin Ibrahimy 3, no. 1 (2025).

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pub. L. No. 28 (n.d.). https://peraturan.bpk.go.id/details/38690

Downloads

Published

2026-06-23

Article ID

48340