Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Penyalahgunaan Produk Karena Iklan Yang Menyesatkan (Studi Kasus Whip Pink)

Authors

  • Ester Joytry Ritiau Universitas Negeri Semarang Author
  • Ubaidillah Kamal Universitas Negeri Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i4.48343

Keywords:

Iklan Menyesatkan, Perlindungan Konsumen, Strict Liability, Penyalahgunaan Produk

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi hukum iklan Whip Pink sebagai iklan menyesatkan serta menentukan bentuk tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan produk yang berkaitan dengan promosi tersebut. Permasalahan berangkat dari penggunaan strategi pemasaran digital melalui Instagram yang membangun asosiasi antara produk whipped cream charger berbahan nitrous oxide (N₂O) dengan sensasi euforia dan pengalaman rekreasional, padahal secara resmi produk tersebut hanya diperuntukkan sebagai alat bantu kuliner. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual, melalui analisis terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) serta prinsip strict liability yang merupakan jenis pertanggungjawaban produk yang dianut dalam UUPK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa iklan Whip Pink memenuhi unsur iklan yang menyesatkan karena membentuk persepsi yang menyimpang dari fungsi produk yang sebenarnya, sehingga iklan tersebut turut melanggar kewajiban pelaku usaha dan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Dalam kerangka strict liability yang dianut UUPK melalui mekanisme pembuktian terbalik, pelaku usaha tetap dapat dimintai pertanggungjawaban meskipun terdapat unsur penyalahgunaan oleh konsumen, terutama apabila penyalahgunaan tersebut dipengaruhi oleh konstruksi informasi dalam iklan. Penelitian ini menegaskan pentingnya konsistensi informasi kegunaan produk dalam iklan dengan kegunaan resmi produk, serta penguatan pengawasan terhadap praktik periklanan digital.

References

Andrian, Bagus Arif. Manusia Dan Tanggungjawab. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

BBC News Indonesia. “Ramai Di Media Sosial Tentang ‘gas Tertawa’ - Apa Dan Bagaimana Dampaknya Jika Disalahgunakan?” BBC News Indonesia, 2026. https://www.bbc.com/indonesia/articles/ckglxr9rgn2o.

BNN. “Kenali, Pahami, Dan Hindari Penyalahgunaan Whip Pink.” Bandungbaratkab.Bnn.Go.Id. February 26, 2026.

Cherieshta, Jocelyn, Audrey Bilbina Putri, and Rasji. “Penguraian Konsep Tanggung Jawab Dalam Filsafat Hukum: Dari Dimensi Individu Ke Masyarakat.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10 (2024). https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.11108929.

Decembria, Dinda. “Awal Mula Hingga Terkait Izin Edar Whip Pink Yang Dipertanyakan.” Blomberd Technoz, 2026. https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/97998/awal-mula-hingga-terkait-izin-edar-whip-pink-yang-dipertanyakan.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2010.

Febrianty, A.A.Ayu Miranda, and Dewa Ayu Dian Sawitri. “PELANGGARAN HAK KONSUMEN ATAS INFORMASI MELALUI IKLAN TIDAK JUJUR DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA.” JURNAL MEDIA AKADEMIK (JMA) 3 (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.62281/nm4wcv34.

Hendriani, Lis. “Kampanye Brand Whip-Pink Dan Prilly Melanggar Etika?” Mix Marketing Communication, February 9, 2026. https://mix.co.id/marcomm/news-trend/kampanye-brand-whip-pink-dan-prilly-melanggar-etika/.

Hutasoit, Lia. “BPOM Jelaskan Penyalahgunaan Whip Pink Di Luar Fungsi Resmi.” IDN Times, January 29, 2026. https://www.idntimes.com/news/indonesia/bpom-jelaskan-penyalahgunaan-whip-pink-di-luar-fungsi-resmi-00-sbfjr-q1cd74.

Ikhsani, Dio Viragus, and Amir Diana. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Atas Iklan Yang Menyesatkan Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Zaaken: Journal of Civil and Bussiness Law, February 14, 2022, 76–91. http://online-journal.unja.ac.id/zaaken.

Katiandagho, Verena Aurelia, Betsy Anggreni Kapugu, and Anastasia Emmy Gerungan. “TANGGUNG JAWAB PRODUSEN TERHADAP KERUGIAN AKIBAT BARANG CACAT DAN BERBAHAYA YANG DIALAMI OLEH KONSUMEN.” Lex Administratum 13 (2025). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/63046.

Kusumadewi, Yessy, and Grace Sharon. Hukum Perlindungan Konsumen. Edited by Husein Roslani. LEMBAGA FATIMAH AZZAHRAH, 2022.

Minta, Dio Afriyanto, Agustinus Hadewata, and Sukardan Aloysius. “Perlindungan Hukum Konsumen Dari Praktik Iklan Yang Menyesatkan Oleh Pelaku Usaha Di Kota Kupang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Referendum : Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana 1 (2024). https://doi.org/https://doi.org/10.62383/referendum.v1i3.60.

Nurhayati, Tri Kurnia. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Jakarta: Eska Media, 2005.

Panjaitan, Hulman. Hukum Perlindungan Konsumen . Edited by Hojot Marluga. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2021.

Pranda, Christo Mario. “TINJAUAN HUKUM TERHADAP IKLAN YANG MENYESATKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA DAN HUKUM INTERNASIONAL TERKAIT.” Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan 7 (2022): 7. https://doi.org/https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i2.3544.

Pratama, Ridwan Yoga. “Implementasi Asas Strict LiabilityAtas Tanggungjawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen: Studi Perbandingan Antara Indonesia & Amerika Serikat.” Lex Stricta Jurnal Ilmu Hukum 4 (2025): 81–92. https://doi.org/https://ojs.stihpada.ac.id/index.php/lexstricta.

Priyoko, Wadkhulli Jannati, Kaiza Naswati Al Balqis, and Daniel Handoko. “Pelanggaran Etika Pariwara Indonesia Pada Akun Media Sosial Instagram @scarlettofficial.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora 1 (2025): 610–13. https://doi.org/doi.org/10.63822/h29ap895.

Purnamasari, Nurista. “Kontroversi Whip Pink: BPOM Siap Evaluasi Izin Edar, Akun Instagram Diblokir Komdigi.” Radar Surabaya, January 30, 2026. https://radarsurabaya.jawapos.com/nasional/2601300033/kontroversi-whip-pink-bpom-siap-evaluasi-izin-edar-akun-instagram-diblokir-komdigi#goog_rewarded.

Putra. “BPOM Awasi Peredaran Whip Pink Yang Disalahgunakan Untuk Euforia.” Info Nasional, January 28, 2026. https://www.infonasional.com/bpom-awasi-peredaran-whip-pink-euforia.

Rasool, Kamran, Hamid Mahmood, Abdul Rauf, and Yuen Yee Yen. “Consumer Rights and Stealth Marketing: A Comparative Socio-Legal Exploration across Developed and Emerging Economies.” Social Sciences and Humanities Open 11 (January 1, 2025). https://doi.org/10.1016/j.ssaho.2025.101643.

Rizqa, Annastasya. “Whip Pink Punya Izin Edar, BPOM: Akan Kami Evaluasi.” Okezone Woman, January 30, 2026. https://women.okezone.com/read/2026/01/30/612/3198580/whip-pink-punya-izin-edar-bpom-akan-kami-evaluasi.

Saleh, Itra, Nur Mohamad Kasim, and Dolot Alhasni Bakung. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen.” Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara 1 (2023). https://doi.org/https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i3.543.

Setyowati, Desy. “YLKI Soroti Iklan Whip Pink Di Instagram: Berpotensi Menyesatkan Konsumen.” Katadata.Co.Id, January 28, 2026.

Simatupang, Taufik H. Aspek Hukum Periklanan Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Sinduningrum, Aryani, and Henny Marlyna. “Penerapan Strict Liabilitydalam Hukum Pelindungan Konsumen Di Indonesia: Perbandingan Negara Lain.” Unes Law Review 6 (2023). https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.

Siregar, Sutan. “KEPASTIAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN SESUAI DENGAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.” Journal of Law, Administration, and Social Science 4 (2024).

Solikin, Nur. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Qiara Media, 2021.

Sutedi, Adrian. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia, 2008.

Suwandono, Agus, and Deviana Yuanitasari. “Peningkatan Pemahaman Mengenai Tanggung Jawab Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M) 6 (2025). https://doi.org/10.33474/jp2m.v6i1.22141.

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (1999).

Widiarty, Wiwik Sri. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media, 2024.

Widjaja, Gunawan. “Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Terhadap Kerugian Akibat Iklan Menyesatkan.” HUMANITIS:Jurnal Humaniora, Sosial Dan Bisnis 1 (2024). https://ecosemica.net/index.php/HUMANITIS/article/view/495/501.

Yani Dewi, Indri, and Adi Salamat Siregar. “LEGAL PROTECTION FOR CONSUMERS IN E-COMMERCE TRANSACTIONS (COMPARATIVE STUDY OF INDONESIA & THAILAND).” Awang Long Law Review. Vol. 8, 2026.

Yasin, Muhammad. “Hak Konsumen Atas Informasi Yang Benar, Jelas Dan Jujur.” Hukumonline, 2025. https://www.hukumonline.com/stories/article/lt67bedcd6cd745/hak-konsumen-atas-informasi-yang-benar--jelas-dan-jujur.

Yeti, Miftahul Haq, and Dedy Felandry. “PRINSIP STRICT LIABILITY PELAKU USAHA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN ASAS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM BAGI KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANGNOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.” Jotika Research in Business Law. Vol. 3, 2024. http://www.journal.jotika.co.id/index.php/JRBL/article/view/151/131.

Yuliska, Edwin. “LARANGAN PELAKU USAHA TERHADAP IKLAN PRODUK YANG MENYESATKAN KONSUMEN.” Jurnal Normative 11 (2023). https://ojs.unitas-pdg.ac.id/index.php/normatif/article/view/896.

Downloads

Published

2026-06-15

Article ID

48343