Kedudukan dan Akibat Hukum Penyebar Film di Media Sosial Telegram”
DOI:
https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i4.48351Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan kemudahan dalam distribusi dan akses terhadap konten digital, termasuk film, melalui media sosial seperti Telegram. Dalam kemudahan tersebut juga menimbulkan permasalahan hukum berupa pelanggaran hak cipta akibat penyebaran film tanpa izin dari pemegang hak cipta. Fenomena ini terlihat pada penyebaran film Hanya Namamu Dalam Doaku yang beredar secara luas melalui grup Telegram dengan akses terbuka, sehingga dapat dikonsumsi oleh publik tanpa batasan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku serta lemahnya penegakan hukum di ruang digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyebar film di media sosial Telegram serta akibat hukum yang ditimbulkan dari penyebaran film tanpa izin. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yang didukung oleh pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder, serta dikumpulkan melalui teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebar film di media sosial Telegram memiliki kedudukan sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran hak cipta, karena perbuatan tersebut dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh publik. Akibat hukum yang timbul berupa pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, meskipun implementasi penegakan hukumnya masih belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan dalam peningkatan efektivitas penegakan hukum serta kesadaran masyarakat dalam menghormati hak cipta guna meminimalisir terjadinya pelanggaran di media sosial.
References
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Soerjono Soekanto. faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Saputra, R., Rinaldi, K., Yesami, L., Saraya, S., Rifandhana, R. F., Laksono, R. D., ... & Sumiati, S. (2024). Konsep Dasar Kriminologi. Yayasan Cendekia Mulia Mandiri.
Mujadi, M., & Borman, M. S. (2022). PENYEBARAN FILM MELALUI TELEGRAM SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN HAK CIPTA. Jurnal Hukum Positum, 7(2), 228-247.
Sutedi, A. (2013). Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.
Anindya, Nasyila. “Pertanggungjawaban Hukum Telegram atas Pelanggaran Hak Cipta.”
Gunawan, Kadek Rio, dkk. “Penegakan Hukum terhadap Penyebaran Film Tanpa Izin.”
Gunawan, Kadek Rio, dkk. “Upaya Penegakan Hukum atas Peredaran Film Tanpa Izin.”
Rachmasari, Annisa, dkk. “Perlindungan Hukum Hak Cipta pada Film yang Diakses Secara Ilegal melalui Telegram.” Semarang Law Review.
Setiono, Gentur Cahyo. “Implementasi Sanksi Pidana terhadap Pelanggaran Hak Cipta.”
Sidiq, Purnama, dkk. “Efektivitas Penegakan Hukum Telematika terhadap Pelanggaran Hak Cipta.”
Sitepu, Rida Ista. “Pertanggungjawaban Pidana Pelanggaran Hak Cipta di Telegram.”
Wowor, Claudia Yufiani. “Analisis Hukum Pembajakan Film di Telegram.”
Rini, W. O., Hariyana, T. D., & Makhali, I. (2022). Pengunggahan ulang video perfilman Indonesia secara ilegal melalui public channel Telegram. Yustitiabelen, 8(2), 118-142.
Sumarna, D., & Kadriah, A. (2023). Penelitian kualitatif terhadap hukum empiris. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 16(02), 101-113.
Salsabila, A., & Anshori, I. (2025). Dampak digitalisasi dan media sosial terhadap interaksi sosial di masyarakat. Jurnal Penelitian Inovatif, 5(2), 1873-1880.
Suhaeruddin, U. (2024). Hak Kekayaan Intelektual Dalam Era Digital: Tantangan Hukum Dan Etika Dalam Perlindungan Karya Kreatif Dan Inovas. Jurnal Hukum Indonesia, 3(3), 122-128.
Sianipar, E. A., & Aisyah, P. (2022). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital: Tantangan dan Solusi Hukum. Judge: Jurnal Hukum, 3(02), 62-65.
Laksmi, N. P. E. P., & Widiartana, P. W. (2025). Perlindungan Hak Cipta Karya Sinematografi Melalui Digital Rights Management Pada Platform Over The Top. Jurnal Preferensi Hukum, 6(2), 225-232.
Wantu, F. M., & Sarson, M. T. Z. (2025). Transformasi Penegakan Hukum Hak Cipta di Era Media Sosial: Studi Strategis Kemenkumham Gorontalo dalam Menindak Pelanggaran atas Cuplikan Film. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8895-8910.
Perlindungan Hukum and others, ‘As-Syar ’ I : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga As-Syar ’ I : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga’, 6 (2024), 958–71 <https://doi.org/10.47476/assyari.v6i1.5897>.
Putu Ayu and others, ‘PENYEBARAN FILM DALAM APLIKASI TELEGRAM : PERSPEKTIF HAK CIPTA’, 11.4.
Rachmasari, A., Arifin, Z., & Astanti, D. I. (2022). Perlindungan Hukum Hak Cipta Pada Film Yang Diakses Secara Ilegal Melalui Telegram. Semarang Law Review (SLR), 3(2), 12-25.
Jaman, U. B., Putri, G. R., & Anzani, T. A. (2021). Urgensi perlindungan hukum terhadap hak cipta karya digital. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 9-17.
Utami, D. S. S. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGUNGGAHAN FILM BIOSKOP YANG DIUNGGAH KE INSTASTORY TANPA IZIN HAK PENCIPTA. Jurnal Hukum Lichen Institute (LAWLI), 1(1).
Wahyu, A. P., & Fatmawati, J. R. Antara Regulasi dan Realitas: Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber di Indonesia dalam Perspektif Hukum Teknologi Informasi.
Laksana, N. S., Arifin, Z., Triwati, A., Soegianto, S., & Samudra, A. (2025). Perlindungan Hukum Atas Hak Eksklusif Remake Film Dalam Perspektif Undang-Undang Hak Cipta. Jurnal Usm Law Review, 8(2), 938-951.
HASIBUAN, M. F. (2026). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP GANTI RUGI DALAM PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MENIMBULKAN KERUGIAN IMMATERIAL (Doctoral dissertation, Fakultas Kedokteran, Universitas Islam Sumatera Utara).
Kadek Rio, G. (2025). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYEBARAN FILM TANPA IZIN SEBAGAI PELANGGARAN HAK CIPTA MELALUI APLIKASI TELEGRAM (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS LAMPUNG).
Faisal, S. (2005). Format Penelitian Sosial. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Pendekatan ini digunakan untuk membedah efektivitas hukum dalam melindungi hak ekonomi di media sosial.
Yulianto, A. (2021). Cybersecurity Policy and Its Implementation in Indonesia. Law Research Review Quarterly, 7(1), 69-82. https://doi.org/10.15294/lrrq.v7i1.43191.
Ratiwi, S. J., Steven, S., & Permatasari, A. D. P. (2020). The Application of E-Court as an Effort to Modernize the Justice Administration in Indonesia: Challenges & Problems. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 2(1), 39-56. https://doi.org/10.15294/ijals.v2i1.37718.
Fuadi, M. Z. R. H., & Diniyanto, A. (2022). Written Quotations and Its Legal Protection: How Indonesian Law Reform on Copyrights Law? IPMHI Law Journal, 2(1), 1-16.
Fauzah Nur Aksa, Siska Mona Widia, and Silfia Hanani, “Perbandingan Metode Penelitian Yuridis Normatif Dan Yuridis Empiris: Penelitian Di Uin Sjech M Djamil Djambek,” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial12, no. 6 (2025): 2226–36, https://doi.org/10.31604/jips.v12i6.2025. 2226-2236.








