Ketidaktransparanan Layanan VAS dan Pemotongan Pulsa oleh Indosat Ooredoo dalam Perspektif Perlindungan Konsumen

Authors

DOI:

https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i5.48650

Keywords:

perlindungan konsumen, value added services, transparansi , pseudo-consent, pembebanan biaya digital tanpa persetujuan

Abstract

Penelitian ini mengkaji ketidaktransparanan layanan Value Added Services (VAS) yang mengakibatkan pemotongan pulsa tanpa persetujuan yang sah pada konsumen Indosat Ooredoo. Permasalahan utama terletak pada aktivasi layanan digital yang tidak disertai informasi yang jelas mengenai objek layanan, biaya berlangganan, serta mekanisme penghentian layanan, sehingga menimbulkan cacat persetujuan konsumen dan potensi kerugian ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk praktik layanan VAS yang tidak transparan serta mengkaji perlindungan hukum dan tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang didukung oleh studi kepustakaan dan analisis bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik VAS mengandung unsur pseudo-consent, ketidakjelasan objek layanan, pembebanan biaya secara otomatis tanpa persetujuan yang sah, serta keterbatasan kendali konsumen dalam menghentikan layanan. Kondisi tersebut melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta menunjukkan adanya ketimpangan struktural antara konsumen dan pelaku usaha. Meskipun secara normatif telah tersedia perlindungan hukum yang bersifat preventif dan represif, implementasinya masih belum efektif akibat lemahnya penegakan dan keterbatasan akses pemulihan bagi konsumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik VAS merupakan bentuk unauthorized digital billing dan menegaskan pentingnya penguatan pengawasan regulasi, transparansi sistem, serta desain layanan yang berorientasi pada konsumen guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan berkelanjutan di era digital.

References

Anggriawan, Teddy Prima, Lucianus Budi Kagramanto, Trisadini Prasastinah Usanti, dan Rifan Jefri Sunarsono. “Consumer Legal Protection Principles of Billing

Mechanism by Digital Financial Service Provider: A Prescriptive Fintech Law Study in Indonesia.” YMER 21, no. 1 (2022): 162–165.

Busch, Christoph. “Self-Regulation and Consumer Protection in the Digital Economy.” https://doi.org/10.1007/s10603-016-9336-8

Castells, Manuel. The Rise of the Network Society. 2nd ed. Oxford: Wiley-Blackwell, 2010.

De Franceschi, Alberto. “European Contract Law and Digital Services.” https://doi.org/10.1007/978-3-319-95969-6

Denata, Brigita Cynthia Liwandra, dan Luluk Lusiati Cahyarini. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Kartu Kredit Atas Tagihan Yang Tidak Benar.” Notarius 16, no. 3 (2023): 1494–1497.

European Commission. “Consumer Protection in the Digital Economy.” https://doi.org/10.2838/25316

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Helberger, Natali. “Profiling and Targeting Consumers in the Internet of Things.” Internet Policy Review. https://doi.org/10.14763/2016.2.413

Howells, Geraint. “The Potential and Limits of Consumer Empowerment.” https://doi.org/10.1007/s10603-013-9241-2

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Kerber, Wolfgang. “Digital Markets, Data, and Consumer Protection.” https://doi.org/10.2139/ssrn.2759191

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi revisi. Jakarta: Kencana, 2017.

Micklitz, Hans-W. “The Expulsion of the Concept of Protection from the Consumer Law.” https://doi.org/10.2139/ssrn.2563219

Miru, Ahmadi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media, 2001.

Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media, 2002.

OECD. “Consumer Policy and the Digital Economy.” https://doi.org/10.1787/9789264255258-en

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Saly, Jeane Neltje, et al. “Analisis Yuridis Tanggung Jawab Ganti Kerugian oleh Pelaku Usaha atas Tindakan Wanprestasi Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen.” Qistina: Jurnal Multidisiplin Indonesia 2, no. 2 (2023): 962–969.

Savin, Andrej. “EU Internet Law and Consumer Protection.” https://doi.org/10.4337/9781783475929

Setia, Yudhista Bimba. Penerapan Pasal 8 Ayat (1) Huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Perpanjangan Otomatis Paket Internet Tertentu Secara Sepihak oleh Provider. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2024.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Edisi revisi. Jakarta: Grasindo, 2006.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

https://peraturan.go.id/id/uu-no-8-tahun-1999

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. https://peraturan.go.id/id/uu-no-36-tahun-1999

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. https://peraturan.go.id/id/uu-no-11-tahun-2008

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.

https://peraturan.go.id/id/uu-no-19-tahun-2016

Weatherill, Stephen G. EU Consumer Law and Policy. 2nd ed. Cheltenham: Edward Elgar Publishing, 2013.

Widodo. “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Penipuan SMS.” Begawan Abioso 12, no. 1 (2022): 81–92. https://doi.org/10.37893/abioso.v12i1.606

Wilhelmsson, Thomas. “Consumer Law and the Digital Economy.” https://doi.org/10.2139/ssrn.3128694

Downloads

Published

2026-07-19

Article ID

48650