PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT TERHADAP RISIKO NON-PERFORMING LOAN (STUDI PERBANDINGAN INDONESIA DAN MALAYSIA)
DOI:
https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i5.48820Keywords:
Hukum Perbankan, Prinsip Kehati-hatian, Kredit bermasalahAbstract
Prinsip kehati-hatian merupakan asas yang menekankan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usahanya, baik dalam menghimpun dana maupun terutama dalam menyalurkan dana kepada masyarakat, wajib bertindak secara cermat dan penuh kehati-hatian. Permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada pengaturan hukum prinsip kehati-hatian, implementasinya dalam pemberian kredit, serta perbandingan efektivitas penerapannya dalam menekan risiko NPL di Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dengan Pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Malaysia sama-sama memiliki kerangka hukum yang memadai dalam mengatur prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Namun, implementasinya menunjukkan perbedaan efektivitas. Di Indonesia, penerapan prinsip kehati-hatian secara formal telah sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi secara substantif belum sepenuhnya efektif, yang tercermin dari masih adanya implementation gap, tingginya Loan at Risk (LaR), serta NPL pada sektor tertentu. Sebaliknya, Malaysia menunjukkan implementasi yang relatif lebih efektif, didukung oleh integrasi regulasi, kualitas pengawasan, dan penerapan risk-based supervision. Hal ini tercermin dari rasio NPL Malaysia yang relatif lebih rendah dibandingkan Indonesia. Faktor penyebab terjadinya kredit macet (Non-Performing Loan) di Indonesia dan Malaysia pada dasarnya dipengaruhi oleh kombinasi faktor debitur, internal bank, kondisi makroekonomi, dan risiko sektoral. Faktor utama meliputi menurunnya kemampuan bayar, lemahnya karakter dan pengelolaan usaha, tingginya beban utang, perubahan suku bunga, tekanan ekonomi, serta kelemahan analisis dan pengawasan kredit.
References
Agma, Asty Raisha. “Peran Manajemen Risiko Dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Perbankan Di Indonesia.” Jurnal Manajemen Indonesia 01, no. 1 (2025): 8–14. https://ejournal.samudrailmu.com/index.php/jmi.
Akbar, Kevin Florentino, and Helza Nova Lita and Tarsisius Murwadji. “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Kredit Sindikasi Internasional.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 8, no. 1 (2024): 63–81.
Ariesta, Syahna, and Muhammad Habibi Siregar. “Analisis Prinsip 5C Pada Pembiayaan Multiguna Di Bank Sumut Syariah Kcp Lubuk Pakam.” Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 10, no. 1 (2025): 116–25. https://doi.org/10.30651/jms.v10i1.25411.
Baidhowi, Rizky Ramadhani, and Surya Wira Yudhayana. “Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Dalam Praktik Kredit Perbankan: Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Bank.” PENG: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen 2, no. 3 (2025): 3407–16. https://doi.org/10.62710/gmcqnv91.
Indonesia. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan (1998).
Kasmir. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.
Mohamad Shahrul Mohd Yusof, Azlina Md Yassin, Mohd Hafizal Ishak, and Haidaliza Masram. “Strategi Pemilikan Perumahan Bagi Golongan Belia Di Kluang.” Research in Management of Technology and Business 4, no. 1 (2023): 1450–63. https://doi.org/https://doi.org/10.30880/rmtb.2023.04.01.100.
Nasution, Annisa Arfitiya. “Analisis Yuridis Penyaluran Pembiayaan Syariah Di Indonesia Dan Malaysia: Studi Perbandingan Berdasarkan Hukum Keuangan Negara Dalam Konteks Negara-Negara OKI.” Grondwet 4, no. 2 (2025): 148–58. https://kneks.go.id/storage/upload/1732098490Laporan Perkembangan Keuangan .
Novi Yanda, and Linda Rahmazaniati. “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kredit Macet Pada Bank BTN Kantor Cabang Pembantu Syariah Meulaboh.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 4, no. 2 (2024): 545–57. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.9488.
Oktaria, Eka Travilta. “Prinsip Mengenal Nasabah, Penerapan, Prinsip Kehati-Hatian, Lembaga Perbankan.” Perkembangan Hukum Di Indonesia, 2018, 193.
Prasetyo, B D, and Nining I Soesilo. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Suku Bunga Pinjaman Perumahan.” Jurnal Kebijakan Ekonomi 17, no. 1 (2022): 15–31. https://doi.org/10.21002/jke.2022.02.
Prasetyo, Hendra Dwi. “‘Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Non-Performing Loan (NPL) Di Sektor Perbankan.’” Jurnal Manajemen Dan Administrasi Bisnis (JUMASIS) 1, no. 2 (2025): 52–57.
Rahima, Annisa, and Diah Dewi Rahmawati Utami. “Penerapan Manajemen Risiko Dalam Meminimalisir Kredit Bermasalah Pada BPR Nusumma Jogja.” Journal of Management and Digital Business 5, no. 1 (2025): 123–42. https://doi.org/10.53088/jmdb.v5i1.1503.
Ratih Damayanti, Muhammad Azil Masykur, Feiruz Rachmita Alamsyah, Ali Masyhar Mursyid, and Dani Muhtada. “Transforming Taxation: Unlocking Efficiency and Resilience Through Digitalization.” The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education 6, no. 4 (2025): 453–76. https://doi.org/10.15294/iccle.v6i4.13583.
Satria Sidabutar, Iman, and Zuliani Dalimunthe. “Analisis Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Non-Performing Loan Pada Perusahaan Pembiayaan Otomotif PT XYZ.” Journal Of Social Science Research 4 (2024): 4619–34. https://j-innovative.org/index.php/Innovative.
Seto, Agung Anggoro. “Penerapan Restrukturisasi Kredit Dan Pembiayaan Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Terhadap Kinerja Keuangan Bank Pemerintah Di Indonesia.” RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business 4, no. 2 (2025): 6302–13. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.1532.
Syam, Akbar, Muh Harisa P, and Muhammad Afandy Asyam. “Analisis Penerapan Strategi 3R ( Rescheduling , Reconditioning , Dan Restructuring ) Guna Mengatasi Pembiayaan Bermasalah Pada PT Bank Sulselbar Cabang Utama Bone” 5, no. 1 (2026): 2193–2203.
Zahro, Nailatuz, Irza Annisa Zahra, and Satul Yulianis Faidhah. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Bank Guna Menjaga Kepentingan Nasabah Bank.” Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa 2, no. 6 (2024): 38–48. https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.490.
Agma, Asty Raisha. “Peran Manajemen Risiko Dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Perbankan Di Indonesia.” Jurnal Manajemen Indonesia 01, no. 1 (2025): 8–14. https://ejournal.samudrailmu.com/index.php/jmi.
Akbar, Kevin Florentino, and Helza Nova Lita and Tarsisius Murwadji. “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Kredit Sindikasi Internasional.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 8, no. 1 (2024): 63–81.
Ariesta, Syahna, and Muhammad Habibi Siregar. “Analisis Prinsip 5C Pada Pembiayaan Multiguna Di Bank Sumut Syariah Kcp Lubuk Pakam.” Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 10, no. 1 (2025): 116–25. https://doi.org/10.30651/jms.v10i1.25411.
Baidhowi, Rizky Ramadhani, and Surya Wira Yudhayana. “Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Dalam Praktik Kredit Perbankan: Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Bank.” PENG: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen 2, no. 3 (2025): 3407–16. https://doi.org/10.62710/gmcqnv91.
Indonesia. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan (1998).
Kasmir. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.
Mohamad Shahrul Mohd Yusof, Azlina Md Yassin, Mohd Hafizal Ishak, and Haidaliza Masram. “Strategi Pemilikan Perumahan Bagi Golongan Belia Di Kluang.” Research in Management of Technology and Business 4, no. 1 (2023): 1450–63. https://doi.org/https://doi.org/10.30880/rmtb.2023.04.01.100.
Nasution, Annisa Arfitiya. “Analisis Yuridis Penyaluran Pembiayaan Syariah Di Indonesia Dan Malaysia: Studi Perbandingan Berdasarkan Hukum Keuangan Negara Dalam Konteks Negara-Negara OKI.” Grondwet 4, no. 2 (2025): 148–58. https://kneks.go.id/storage/upload/1732098490Laporan Perkembangan Keuangan .
Novi Yanda, and Linda Rahmazaniati. “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kredit Macet Pada Bank BTN Kantor Cabang Pembantu Syariah Meulaboh.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 4, no. 2 (2024): 545–57. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.9488.
Oktaria, Eka Travilta. “Prinsip Mengenal Nasabah, Penerapan, Prinsip Kehati-Hatian, Lembaga Perbankan.” Perkembangan Hukum Di Indonesia, 2018, 193.
Prasetyo, B D, and Nining I Soesilo. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Suku Bunga Pinjaman Perumahan.” Jurnal Kebijakan Ekonomi 17, no. 1 (2022): 15–31. https://doi.org/10.21002/jke.2022.02.
Prasetyo, Hendra Dwi. “‘Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Non-Performing Loan (NPL) Di Sektor Perbankan.’” Jurnal Manajemen Dan Administrasi Bisnis (JUMASIS) 1, no. 2 (2025): 52–57.
Rahima, Annisa, and Diah Dewi Rahmawati Utami. “Penerapan Manajemen Risiko Dalam Meminimalisir Kredit Bermasalah Pada BPR Nusumma Jogja.” Journal of Management and Digital Business 5, no. 1 (2025): 123–42. https://doi.org/10.53088/jmdb.v5i1.1503.
Ratih Damayanti, Muhammad Azil Masykur, Feiruz Rachmita Alamsyah, Ali Masyhar Mursyid, and Dani Muhtada. “Transforming Taxation: Unlocking Efficiency and Resilience Through Digitalization.” The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education 6, no. 4 (2025): 453–76. https://doi.org/10.15294/iccle.v6i4.13583.
Satria Sidabutar, Iman, and Zuliani Dalimunthe. “Analisis Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Non-Performing Loan Pada Perusahaan Pembiayaan Otomotif PT XYZ.” Journal Of Social Science Research 4 (2024): 4619–34. https://j-innovative.org/index.php/Innovative.
Seto, Agung Anggoro. “Penerapan Restrukturisasi Kredit Dan Pembiayaan Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Terhadap Kinerja Keuangan Bank Pemerintah Di Indonesia.” RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business 4, no. 2 (2025): 6302–13. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.1532.
Syam, Akbar, Muh Harisa P, and Muhammad Afandy Asyam. “Analisis Penerapan Strategi 3R ( Rescheduling , Reconditioning , Dan Restructuring ) Guna Mengatasi Pembiayaan Bermasalah Pada PT Bank Sulselbar Cabang Utama Bone” 5, no. 1 (2026): 2193–2203.
Zahro, Nailatuz, Irza Annisa Zahra, and Satul Yulianis Faidhah. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Bank Guna Menjaga Kepentingan Nasabah Bank.” Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa 2, no. 6 (2024): 38–48. https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.490.








