Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tentang Kejahatan Kekerasan Seksual dalam Perlindungan Anak: Studi Efektivitas dan Kendala Sinergis di Kabupaten Ponorogo

Authors

  • Citra Candra Dewi Universitas Merdeka Malang PDKU Ponorogo Author
  • Suyani Suyani Universitas Merdeka Malang PDKU Ponorogo Author
  • Lilik Lilik Universitas Merdeka Malang PDKU Ponorogo Author

DOI:

https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i2.49554

Keywords:

Perlindungan Anak, Kekerasan Seksual, UU TPKS, Sinergitas, Ponorogo

Abstract

Penjagaan hukum yang komprehensif sangat diperlukan karena pelecehan seksual kepada anak di bawah umur yakni penyimpangan kebebasan fundamental yang sangat merusak. Setelah disahkannya Undang-Undang No. 12 Per 2022 dan Regulasi Pimpinan Agama No. 73 Per 2022, studi ini berupaya mengkaji penjagaan hukum bagi korban anak kekerasan seksual di Kabupaten Ponorogo dan mengidentifikasi hambatan kerja sama antarlembaga. Studi sosial-hukum dengan pendekatan yuridis-empiris yakni metodologi yang diterapkan. Data studi memperlihatkan yakni pergeseran paradigma menuju pendekatan yang berorientasi pada korban telah diwujudkan oleh UU TPKS melalui perluasan bukti yang dapat diterima dan hak restitusi. Namun, implementasinya di Ponorogo masih menghadapi kendala operasional yang serius, berupa sistem dokumentasi fenomena manual di P2TP2A dan kendala anggaran lokal yang menghambat modernisasi layanan. Di sisi lain, terdapat tantangan bupotensi termasuk stigma sosial yang kuat, bupotensi menyalahkan korban, dan penolakan dari lembaga edukasi agama yang cenderung mempraktikkan "privatisasi keadilan" melalui mediasi internal (islah). Hal ini memicu "kejadian gunung es," yakni banyak fenomena tetap tidak dilaporkan. Studi ini merekomendasikan digitalisasi sistem informasi terpadu, peningkatan kapasitas sumber potensi manusia lokal untuk penilaian restitusi, dan melibatkan tokoh-tokoh otoritas moral untuk mendefinisikan kembali konsep "melindungi kehormatan keluarga" guna memastikan keadilan bagi anak-anak.

References

Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Barda Nawawi Arief, S H. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Prenada Media, 2018.

Cahyadi, Silvia, and Rasji Rasji. “Perspektif Hukum Terhadap Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.” UNES Law Review 6, no. 4 (June 14, 2024): 10304–11. https://doi.org/10.31933/UNESREV.V6I4.2004.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation, 1975.

Gultom, Maidin. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia,” 2008.

Hairi, Prianter Jaya, and Marfuatul Latifah. “Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Negara Hukum 14, no. 2 (2023): 163–79.

Haniina Albarri, Adzka, and Neng Eri Sofiana Pesantren Mahasiswa Al-Mutawakkil Ponorogo. “Model Intervensi Komunitas Amita Wcc Ponorogo Pada Penanganan Korban Kekerasan Seksual,” n.d. https://gemasuryafm.com/2021/03/08/Hari-Perempuan-International-WCC-Ponorogo-.

Harahap, Irwan Safaruddin. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Dalam Perspektif Hukum Progresif.” Jurnal Media Hukum 23, no. 1 (June 30, 2016): 37–47. https://doi.org/10.18196/JMH.2015.0066.37-47.

“Hasil Wawancara Dengan Aida Fitria Miasari, S.Pi, MP., Selaku Ketua Bidang P3A Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo, Pada Tanggal 22 Juli 2025.” Ponorogo, 2025.

“Hasil Wawancara Dengan Staf P2TP2A Kabupaten Ponorogo Mengenai Kendala Operasional, (Juli 2025).” Ponorogo, 2025.

Kementerian Agama, R I. “Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan Pada Kementrian Agama.” Available Pada Https://Dki. Kemenag. Go. Id. Diakses Pada Tanggal 22 (2022).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. 13th ed. Jakarta: Prenada Media, 2017.

“Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Mengenai Pemberatan Pidana Bagi Pendidik,” n.d.

“Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” n.d.

“Pasal 66 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terkait Hak Atas Perlindungan Dan Pendampingan.,” n.d.

“Pasal 83 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Mengenai Penyelenggaraan Sistem Informasi Terpadu.,” n.d.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Pub., 2009.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 1983.

Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 1983.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. 1st ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

———. Viktimologi: Perlindungan Korban & Saksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Downloads

Published

2026-06-07

Article ID

49554