Kajian Kesiapan Perbankan dalam Menerima Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Kredit Di Indonesia

Authors

  • Githa Asmadeningrum Rosady Universitas Negeri Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i5.50002

Keywords:

Kekayaan Intelektual, jaminan, Perbankan, fidusia, Ekonomi Kreatif

Abstract

Perkembangan ekonomi kreatif telah menggeser paradigma aset dari bentuk berwujud ke bentuk tidak berwujud, termasuk kekayaan intelektual (KI). Studi ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum terkait KI sebagai jaminan pinjaman bank serta untuk menilai kesiapan sektor perbankan dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan normatif dan empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan Priority Banking Relationship Manager di Bank Mandiri Pusat, sedangkan data sekunder dikumpulkan dari undang-undang, peraturan, dan studi literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KI telah diakui secara normatif sebagai objek jaminan fidusia berdasarkan berbagai peraturan, meskipun Bank telah menerima peraturan tersebut, bank cenderung konservatif karena tantangan dalam penilaian, kepastian hukum, dan risiko implementasi. Selain itu, hingga saat ini belum ada pihak yang membutuhkan kredit dengan KI sebagai jaminan. Maka dari itu, penguatan standar penilaian, harmonisasi peraturan, dan dukungan kelembagaan diperlukan untuk mengoptimalkan KI sebagai jaminan kredit.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perbankan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2025 tentang Penyaluran Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2025 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.03/2017 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Buku

Amiruddin., dan Asikin Zainal. (2016) “Pengantar Metode Penelitian Hukum,” Jakarta: Rajawali Pers. https://www.rajagrafindo.co.id/produk/pengantar-metode-penelitian-hukum/

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). “Penelitian Hukum,” Jakarta: Kencana. https://books.google.co.id/books?id=CKZADwAAQBAJ&printsec=copyright#v=onepage&q&f=false

Soekanto, Soerjono., dan Mamudji Sri. (2015). “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,” Jakarta: Rajawali Pers. https://books.google.co.id/books/about/Penelitian_hukum_normatif.html?hl=id&id=_Y1GPAAACAAJ&redir_esc=y

Moleong, Lexy J. (2018). “Metodologi Penelitian Kualitatif,” Bandung: PT Remaja Rosdakarya. https://opac.perpusnas.go.id/Detailopac.Aspx?Id=1133305

Artikel Jurnal

Auliaulloh, Muhammad Daniel., Abubakar, Lastuti., dan Handayani, Tri. (2024). “Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pembentukan Pedoman Teknis Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Bank,” Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 5(3). https://doi.org/10.22225/juinhum.5.3.2024.1207-1215

Budiman, Nanang Tri., dan Supianto. (2020). “Penerapan Kebijakan Tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Perbankan,” Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Vol. 3(2). http://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika/

Citra, Adisty., dan Silaen, Chandra. (2021). “Analisis Yuridis Hak Cipta Yang Dijadikan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta di Bank BTPN,” Notary Journal, Vol. 1(1). https://doi.org/10.19166/nj.v1i1.3273

Dalimunthe, Siti Nurul Intan Sari., dan Wahyuni, Ridha. (2023). “Perkembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Kredit Perbankan,” ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 14(1). https://doi.org/10.33476/ajl.v14i1.3566

Hutapea, William., dan Yustiawan, Dewa Gede Pradnya. “Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit: Tantangan dan Peluang,” Jurnal Media Akademik, Vol. 3(7), 2025. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.972

Inayah, Imarrotul., Sulistiyono, Adi. (2025). “Efektivitas Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Kredit Perbankan,” Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, Vol. 5(2). https://journal.publication-center.com/index.php/ijssh/article/view/1847

Rafli, Muhammad Ade., Bachri, Erlina., dan Ramadan, Suta. (2023). “Implementasi Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif,” Presumption of Law, Vol. 5 (1). https://doi.org/10.31949/jpl.v5i1.4497

Rizkia, Nanda Dwi., Hardi, Fardiansyah. (2022). “Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar,” Bandung: PT. Widina Bhakti Persada Bandung. https://repository.penerbitwidina.com/media/publications/557915-hak-kekayaan-intelektual-suatu-pengantar-b0d9ea1c.pdf

Rizkiawan, Teguh. (2022). “Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Kredit Perbankan: Prospek dan Kendala,” Jurnal LEX Renaissance, Vol. 7(4). https://www.ojk.go.id/ojk-institute/id/capacitybuilding/upcoming/1110/prospek-hak-kekayaan-intelektual-

Syafrida., Hartati, Ralang., Marbun, Mangisitua., dan Sinaga, Hasudungan. (2023) “Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Kredit Perbankan,” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Vol. 10(1). https://10.15408/sjsbs.v10i1.28603

Wulandari, Sekar., Fuad, Fokky., dan Suartini. (2024) “Valuasi Aset Hak Kekayaan Intelektual Dalam Jaminan Fidusia,” Jurnal Binamulia Hukum, Vol. 13(2), hlm. 545. https://doi.org/543-544. 10.37893/jbh.v13i2.972

Ubranisasi., Sutedja, Anthony. (2025). “HKI sebagai Aset Pembiayaan: Kajian Hukum, Mekanisme, dan Tantangan Implementasinya di Indonesia,” Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, Vol. 4(2). https://10.31004/jerkin.v4i2.3710

Skripsi/Tesis/Disertasi

Darmawan, Farhan Rizky., dan Rizka. (2024) “Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022,” Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta. https://eprints.ums.ac.id/121702/

Handayani, Sri. (2025). “Penguatan Pengaturan Valuasi Pengikatan Hak Merek Sebagai Objek Jaminan Fidusia Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Berbasis Kepastian Hukum,” Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang. https://repository.unsri.ac.id/174006/

Nabila, Rosa (2023). “Analisis Fasilitas Kredit Pembiayaan Pada Bank Dengan Jaminan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Berupa Karya Cipta Lagu,” Tesis, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung. https://digilib.unila.ac.id/68637/

Naomi Audri Klarisa Sitompul, Penerapan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit di Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Kota Medan, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2025. https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/107379

Rachmawati, Ani (2025) “Peran Notaris Dalam Pembentukan Lisensi Merek Dagang Di Indonesia Dalam Perspektf Kepastian Hukum,” Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang. https://repository.unissula.ac.id/40074/

Sitompul, Naomi Audri Klarisa. (2025). “Penerapan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit di Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Kota Medan,” Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/107379

Downloads

Published

2026-07-14

Article ID

50002