IMPLEMENTASI PELAYANAN PARKIR ELEKTRONIK GUNA OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH: STUDI DI WILAYAH JALAN GAJAHMADA KOTA SEMARANG
DOI:
https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i5.54229Keywords:
electronic parking, public service , governance, private partnershipAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan sistem parkir elektronik di Jalan Gajahmada, Kota Semarang, ditinjau dari dimensi internal dan eksternal tata kelola, serta merumuskan upaya optimalisasinya. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 70 Tahun 2021, digitalisasi retribusi parkir diharapkan mampu menekan angka kebocoran Pendapatan Asli Daerah dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, analisis berdasarkan Teori Efektivitas Hukum dari Soerjono Soekanto menemukan adanya kesenjangan nyata antara regulasi dan realitas operasional. Hambatan utamanya meliputi keterbatasan personel pengawas, instabilitas jaringan pada perangkat pemindai, kuatnya budaya transaksi uang tunai di masyarakat, hingga adanya resistensi serta intimidasi dari sindikat juru parkir liar. Guna mengatasi kendala struktural tersebut, Pemerintah Kota Semarang direkomendasikan untuk menerapkan paradigma manajemen publik modern melalui skema kemitraan dengan pihak swasta. Upaya optimalisasi ini perlu diiringi dengan perbaikan infrastruktur telekomunikasi secara komprehensif, edukasi literasi digital, operasi penegakan hukum secara tegas terhadap pungutan liar, serta integrasi juru parkir konvensional sebagai tenaga kerja alih daya yang resmi agar terwujud ekosistem pelayanan publik yang transparan dan berkeadilan.
References
A. W., N.K. (2020). Analisis Efektivitas Penggunaan Sistem E-Parking Dalam Pembayaran Retribusi Parkir. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika, 10(1).
Alfathin, I.B., & Ridwan. (2021). Efektivitas Sistem Parkir Elektronik (E-Parkir) Dalam Pengelolaan Parkir di Kota Surakarta. Journal of Governance and Policy Innovation, 1(1).
Alzena, C.P.W., Marom, A., & Nurcahyanto, H. (2024). Implementasi Program Parkir Elektronik (E-Parking) dalam Pengelolaan Parkir di Kota Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 13(2).
Arief, B.N. (2018). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Avrilla, D. (2023). Analisis Hukum Terhadap Penerapan Sistem Parkir Elektronik Sebagai Upaya Pencegahan Kebocoran Retribusi Daerah. Repositori Publikasi Ilmiah UMA.
Dewi, I.G.A.A.S.C., & Yasa, I.G.A.P.E.A.W. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pungutan Liar Berkedok Parkir Kendaraan Bermotor. Jurnal Hukum Mahkamah, 3(1).
Dwiyanto, A. (2006). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hidayatulloh, M.R. (2023). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pungutan Liar Oleh Penyelenggara Parkir Ilegal. Jurnal Legisia, 15(1).
Huda, N. (2014). Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media.
Ilman, M.Z., (2020). Efektivitas Peraturan Daerah Terhadap Pungutan Liar Oleh Juru Parkir Perspektif Soerjono Soekanto. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Mahfud, M.D. (2012). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Mamuko, I.Y., dkk. (2025). Pungli Parkir Sebagai Ancaman Terhadap Kenyamanan dan Keamanan Konsumen Menurut UU No. 8 Tahun 1999. Lex Privatum: Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, 15(5).
Mardiasmo. (2018). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Andi.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 70 Tahun 2021 Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum. Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2021 Nomor 70. Semarang.
Putra, A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Juru Parkir Pada Penerapan E-Parking Di Jalan Palangkaraya. Al-Hikmah: Jurnal Hukum Islam dan Tata Negara UISU.
Ridwan, H.R. (2018). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Rukmana, N.S., & Susanti, G. (2016). Kerjasama Publik dan Swasta Dalam Pengelolaan Parkir di Kota Makassar. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 4(1).
Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 22 Juni 2009. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah. 30 September 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Jakarta.
Waluyo, B. (2016). Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Warassih, E. (2005). Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Suryandaru Utama.
Wijaya, I.K.A.K., Prayudi, M.A., & Yuniarta, G.A. (2018). Analisis Sistem Pengendalian Internal Atas Retribusi Parkir dalam Meminimalkan Tindakan Pungutan Liar (Pungli) Oleh Juru Parkir. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha, 8(2).








