Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Penyelesian Perselisihan non-Litigasi dalam Perselisihan Hubungan Industrial
DOI:
https://doi.org/10.15294/islrev.v2i2.23199Keywords:
Legal Strength, Dispute, Industrial RelationsAbstract
Penyelesaian perselisihan non-litigasi merupakan salah satu alternatif dalam penyelesaian perselisihan yang dilakukan di luar pengadilan dimana para pihak yang berselisih dapat melakukan perundingan secara langsung antar pihak dan/atau melalui pelibatan pihak ketiga yang netral yang ditunjuk para pihak untuk menengahi dan membantu menyelesaikan perselisihan. Model penyelesaian perselisihan non-litigasi dalam perselisihan hubungan industrial antara lain melalui penyelesaian bipartit, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini mengemukakan kekuatan hukum dari penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara non-litigasi memiliki kekuatan hukum mengikat para pihak bila kedua belah pihak bersepakat yang dibuktikan dengan adanya bukti perjanjian bersama. Selain itu, penyeelsaian perselisihan non-litigasi memiliki kekuatan hukum eksekusi jika perjanjian bersama terdaftar pada pengadilan hubungan industrial.
Downloads
Published
Article ID
23199Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All works published in the Indonesian State Law Review are licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0). All writings published in this journal are the personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions.