Beberapa Catatan dari Limitasi atas Limitasi Pengaturan HAM dalam Konstitusi

Authors

  • Rian Adhivira Prabowo Universitas Nahdhatul Ulama Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.15294/islrev.v2i2.23201

Keywords:

Article 28J, UUD 1945, Human Rights, Limitation of rights

Abstract

Tulisan ini mengulas satu perihal saja, yaitu untuk melihat bagaimana struktur perlindungan HAM dalam Konstitusi di Indonesia khususnya pada UUD 1945 pasca amandemen. Sebagaimana diketahui, hasil amandemen UUD 1945 memasukkan ketentuan HAM dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J. Hanya saja, ketentuan-ketentuan mengenai HAM yang terdapat dalam Pasal 28A hingga Pasal 28J tidak  memberikan pengaturan yang jelas mengenai pembatasan yang dapat dilakukan atas pembatasan hak.

Downloads

Published

2020-04-30

Article ID

23201

How to Cite

“Beberapa Catatan Dari Limitasi Atas Limitasi Pengaturan HAM Dalam Konstitusi”. 2020. Indonesian State Law Review 2 (2): 148-66. https://doi.org/10.15294/islrev.v2i2.23201.