Beberapa Catatan dari Limitasi atas Limitasi Pengaturan HAM dalam Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.15294/islrev.v2i2.23201Keywords:
Article 28J, UUD 1945, Human Rights, Limitation of rightsAbstract
Tulisan ini mengulas satu perihal saja, yaitu untuk melihat bagaimana struktur perlindungan HAM dalam Konstitusi di Indonesia khususnya pada UUD 1945 pasca amandemen. Sebagaimana diketahui, hasil amandemen UUD 1945 memasukkan ketentuan HAM dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J. Hanya saja, ketentuan-ketentuan mengenai HAM yang terdapat dalam Pasal 28A hingga Pasal 28J tidak memberikan pengaturan yang jelas mengenai pembatasan yang dapat dilakukan atas pembatasan hak.
Downloads
Published
Article ID
23201Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All works published in the Indonesian State Law Review are licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0). All writings published in this journal are the personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions.