Masyarakat dan Judi Online: Menemukan Keseimbangan Melalui Kegiatan Positif
Keywords:
Judi Online, Desa Wisata, Pengabdian, Budaya, HukumAbstract
Di era disrupsi digital ini, perjudian terus eksis dalam dunia maya yang dapat dijangkau dengan mudah melalui situs-situs web di internet. Sejak awal kemunculan situs web pada tahun 1990-an, situs perjudian online telah berevolusi, dan pada awal tahun 2000-an, situs-situs tersebut berkembang pesat. Karena pada kenyataannya perusahaan perjudian online tidak lagi membutuhkan lisensi yang rumit untuk beroperasi, tindak pidana yang terkait dengannya menawarkan beberapa keuntungan bagi pemilik dan manajer. Judi Online seringkali diasosiasikan dengan banyak perilaku buruk di Indonesia. Termasuk kebiasaan berhutang, hubungan yang rusak, hingga kasus kriminal. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data primer yang bersumber dari Undang-Undang dan KUHP. Selain itu penulis juga mengumpulkan data penelitian dengan melakukan wawancara dan interaksi langsung (sosialisasi) bersama masyarakat Desa Muncar terkait judi online dengan pendekatan penelitian kualitatif dengan memahami fenomena judi online yang terjadi dan menyajikanya dalam bentuk deskriptif.