Optimalisasi Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Perjanjian Arisan Online di Media Sosial

Authors

  • Agnes Widananti Universitas Negeri Semarang Author
  • Agnes Widananti Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia Author
  • Artika Sari Hassan Yudha Putri Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.15294/scientia.v10i1.6856

Keywords:

kebebasan berkontrak, perjanjian, arisan online, media sosial, konsumen

Abstract

Arisan kini mulai berkembang menjadi arisan online, setelah sebelumnya hanya dapat dilakukan secara langsung atau tatap muka. Artikel ini akan membahas mengenai peraturan hukum mengenai perjanjian arisan online dalam Hukum Perdata Indonesia dan optimalisasi perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian arisan online di media sosial. Berdasarkan asas kebebasan berkontrak, perjanjian lisan yang dilakukan di arisan online adalah salah satu jenis perjanjian innominat atau perjanjian tidak bernama yang belum disebutkan di dalam undang-undang yang berlaku. Dengan mempertimbangkan syarat-syarat sah perjanjian, perjanjian lisan yang dilakukan di arisan online tersebut dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 1320 KUHPerdata.  Akan tetapi, setiap peristiwa pasti memiliki risiko, begitu juga dengan arisan online, di mana ada banyak celah untuk orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkannya. Salah satunya adalah tidak memenuhi tanggung jawabnya, yaitu tidak membayar iuran arisan secara teratur, yang pada akhirnya akan menyebabkan kerugian bagi banyak orang. Mereka dapat dikategorikan sebagai ingkar janji atau wanprestasi.

Downloads

Published

2026-08-04

Article ID

6856

Issue

Section

Articles