Pemblokiran Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Yang Dibebani Hak Tanggungan Pada kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta
DOI:
https://doi.org/10.15294/llrq.v10i4.13288Abstract
Penelitian ini meneliti dan menganalisis pemblokiran sertipikat hak milik atas tanah yang dibebani hak tanggungan di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta. Pemblokiran ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris, dengan data yang diperoleh dari sumber primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi studi kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi. Fokus utama penelitian ini adalah alasan pemblokiran, yaitu untuk mencegah debitur melaksanakan tindakan yang dapat merugikan kreditur selama proses penyelesaian utang. Dengan pemblokiran sertipikat tanah, Kantor Pertanahan memastikan bahwa tanah tersebut tidak dapat dialihkan atau dibebani hak baru tanpa penyelesaian utang yang sesuai, sehingga melindungi hak kreditur. Dampak hukum dari pemblokiran ini adalah pemegang sertipikat tidak dapat melakukan transaksi apa pun terkait tanah tersebut, termasuk menjual, mengalihkan, atau membebani tanah dengan hak baru tanpa persetujuan kreditur, guna memastikan bahwa kreditur memiliki jaminan yang kuat hingga kewajiban utang terpenuhi.








