KEBIJAKAN PENATAAN RUANG WISATA KAWASAN CAGAR BUDAYA KERATON SURAKARTA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2021
DOI:
https://doi.org/10.15294/llrq.v10i4.13636Keywords:
Penataan Ruang, Cagar Budaya, Keraton Kasunanan SurakartaAbstract
Penataan ruang sebagai upaya yang menjaga kemanfaatan, keseimbangan, dan keterpaduan ruang. Terbatasnya ruang yang tidak diimbangi dengan peningkatan jumlah penduduk termasuk aktivitasnya menimbulkan permasalahan baru tentang tata ruang, seperti halnya terjadi di Kota Surakarta. Berperan sebagai Kota Budaya serta keberadaan Keraton Surakarta sebagai pusat kebudayaan jawa membutuhkan alternatif mengingat potensinya di sektor pariwisata, maka kebutuhannya harus lebih diakomodir pada RTRW yang dimuat dalam Perda Kota Surakarta No.4/2021. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi pustaka terkait isu yang dikaji untuk kemudian data yang diperoleh diuji validitasnya melalui teknik triangulasi sumber. Teknik tersebut untuk membantu menganalisis data melalui tahapan klasifikasi data dan informasi, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil yang menunjukkan kebijakan penataan ruang telah mencakup aspek penataan ruang dalam mendukung pemanfaatannya di sektor pariwisata yang juga sebagai salah satu sarana pelestariannya. Aktivitas sosial-ekonomi masyarakat berupa pedagang kuliner, souvenir, hingga jasa transportasi berkontribusi positif memberikan pengalaman bagi wisatawan sehingga memberikan daya tarik tersendiri. Meskipun demikian juga berpengaruh terhadap kemrosotan kelestarian wilayah dikarenakan pelaksanaan kebijakan dinilai masih lemah mengenai kewenangan Pemerintah Kota Surakarta dalam mengintervensi kebijakan yang sehubungan dengan Keraton Surakarta menghambat jangkauan sekalipun Pemerintah berwenang secara administratif. Oleh karenanya diperlukan adanya perluasan kewenangan, dimana pemilik tidak sekedar memiliki namun juga bertanggung jawab atas pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan agar tercipta irisan kepentingan yang sama dengan Pemkot dalam upaya bersama-sama menata Keraton Surakarta.








