Pelunasan Piutang Kreditur Oleh Ahli Waris
DOI:
https://doi.org/10.15294/llrq.v10i3.15592Keywords:
Kreditur; Perjanjian Utang-Piutang; WanprestasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisa kedudukan kreditur atas pemenuhan
prestasi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (2) memberikan solusi
terhadap permasalahan mengenai kewajiban ahli waris dalam pemenuhan prestasi
pewaris. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus dengan jenis yuridis normatif.
Dalam melakukan perjanjian, para pihak seringkali terlibat dalam permasalahan
terkait pemenuhan prestasi pihak lainnya, hal tersebut dinamakan wanprestasi.
Seseorang dinyatakan wanprestasi karena beberapa hal salah satunya pemenuhan
prestasi tidak sempurna. Dan pada kenyataannya selalu ada sebagian debitur yang
karena suatu sebab tidak dapat melakukan pemenuhan prestasi. Simpulan yang
diperoleh, yaitu : (1) Penelitian menunjukan hasil bahwa kedudukan kreditur dalam
hukum perdata menentukan prioritas kreditur terhadap pelunasan utang. (2)
Kewajiban pelunasan utang pewaris akan dialihkan kepada ahli waris yang
menerima warisannya. Kesadaran akan pemenuhan hak kreditur oleh seorang
debitur masih mengalami keterbatasan yang menunjukan permasalahan terkait
pemahaman akan asas yang ada dalam hukum perjanjian.








