Ketahanan Nasional dan Penguasaan Tanah oleh Warga Negara Asing di Bali: Tantangan dan Solusi
DOI:
https://doi.org/10.15294/llrq.v11i3.23534Abstract
Penguasaan tanah oleh warga negara asing (WNA) di Bali memiliki dampak signifikan terhadap ketahanan nasional Indonesia, terutama dalam aspek kedaulatan, ekonomi, pangan, dan sosial budaya. Meskipun Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) melarang WNA memiliki hak milik atas tanah namun, praktik seperti nominee agreement membuka celah hukum yang dapat merugikan kepentingan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dampak penguasaan tanah oleh WNA di Bali terhadap ketahanan nasional Indonesia, serta memberikan solusi komprehensif terkait pengelolaan tanah yang memperhatikan kepentingan nasional. Dengan menggunakan metode hukum normatif melalui pendekatan undang-undang (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach) dan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder untuk menganalisis permasalahan yang ada pada akhirnya didapatkan hasil bahwa penguasaan tanah oleh WNA berpotensi mengancam kedaulatan negara. Pemerintah Bali menghadapi tantangan dalam mengatur penguasaan tanah oleh WNA dikarenakan regulasi yang tidak konsisten, pengawasan yang lemah, serta praktik manipulasi hukum melalui penggunaan proxy. Untuk itu, diperlukan pendekatan komprehensif dalam pengelolaan tanah, melalui penguatan regulasi, kebijakan yang berpihak pada masyarakat lokal, dan alternatif investasi yang tidak merugikan kepentingan nasional. Dengan langkah-langkah tersebut, Indonesia dapat memanfaatkan potensi investasi asing tanpa mengorbankan kedaulatan negara dan ketahanan nasional.








