EFEKTIVITAS PENERAPAN RUMAH PERLINDUNGAN PEKERJA PEREMPUAN ATAS TERJAMINNYA PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA WANITA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.15294/llrq.v11i1.25812Abstract
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pekerja perempuan di Indonesia mencakup sekitar 36,32 persen dari total angkatan kerja nasional. Namun demikian, peningkatan partisipasi ini belum sepenuhnya diiringi dengan jaminan perlindungan hukum yang memadai. Perempuan masih kerap menghadapi berbagai hambatan struktural dan kultural, seperti diskriminasi berbasis gender, pelecehan seksual di tempat kerja, beban ganda, serta akses terbatas terhadap posisi kepemimpinan. perlindungan hukum bagi pekerja perempuan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang selanjutnya diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Namun terdapat tantangan dalam implementasinya, Banyak pekerja perempuan masih mengalami kesulitan dalam mengakses hak cuti hamil, menghadapi diskriminasi berbasis gender, serta bekerja dalam lingkungan yang tidak ramah atau bahkan tidak aman. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan jawaban atas tantangan implementasi dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja atau buruh perempuan dengan menerbitkan Peraturan Menteri (PERMEN) Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di tempat kerja.








