Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Dibatalkannya Sertifikat Hak Tanggungan Akibat Putusan Pengadilan (Nomor 226/Pdt.G/2022/PN.Skt)
DOI:
https://doi.org/10.15294/llrq.v11i2.25906Keywords:
Perlindungan hukum, Kreditur, Hak TanggunganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek perlindungan hukum terhadap kreditur dalam hal terjadinya pembatalan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) berdasarkan putusan pengadilan, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 226/Pdt.G/2022/PN.Skt. Dalam konteks sistem perbankan yang bergantung pada jaminan kebendaan seperti hak tanggungan untuk menjamin pelunasan kredit, kasus ini memperlihatkan bagaimana sertifikat hak tanggungan yang secara administratif sah dapat dibatalkan secara hukum akibat tindakan melawan hukum berupa pemalsuan dokumen dan pencurian sertifikat. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan SHT tidak hanya menghapus hak eksekutorial bank sebagai kreditur separatis, tetapi juga menurunkan kedudukan hukumnya menjadi kreditur konkuren yang tidak memiliki jaminan khusus. Kondisi ini mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap kreditur dalam situasi di mana agunan yang dijadikan dasar pemberian kredit ternyata cacat hukum. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya perbaikan sistem verifikasi dokumen agunan oleh lembaga perbankan dan penguatan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam proses pemberian kredit untuk menghindari kerugian hukum dan ekonomi akibat penyalahgunaan hak tanggungan oleh pihak ketiga.








