Analisis Hukum Perizinan Tenaga Kerja Asing Pasca Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 dan Pengaruh terhadap Keberadaan Tenaga Kerja Lokal
DOI:
https://doi.org/10.15294/llrq.v11i3.26919Keywords:
TKA, Perizinan, PenyederhanaanAbstract
Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) Di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menyebabkan terjadinya pergeseran paradigma pemerintah dalam mengelola tenaga kerja asing dari pendekatan administratif dan proteksionis menjadi pendekatan yang lebih fleksibel dan pro-investasi. Perubahan ini berdampak signifikan terhadap dinamika ketenagakerjaan di Indonesia. Bahkan, di tengah kemudahan perizinan tersebut, muncul berbagai tantangan yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja dalam negeri. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas kebijakan penyederhanaan perizinan tenaga kerja asing jika tidak dibarengi dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia lokal. Dalam jangka panjang, keseimbangan antara efisiensi investasi dan perlindungan tenaga kerja akan menciptakan sistem pasar tenaga kerja di Indonesia yang lebih sehat, lebih kompetitif, dan berkelanjutan, terutama dalam jangka panjang.








