Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Untuk Kawasan Cagar Budaya

Authors

  • Al Farabbi Dhimas Prayoga Faculty of Law, State University of Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.15294/llrq.v11i2.28155

Keywords:

Sengketa, Pengadaan Tanah, Kawasan Cagar Budaya

Abstract

Kawasan cagar budaya merupakan kawasan ruang geografis didalamnya terdapat dua situs cagar budaya dengan tata letak berdekatan antara situs cagar budaya lainnya dan/atau cagar budaya tersebut memiliki ciri tata ruang yang khas. Demi perkembangan dan pemanfaatan kawasan cagar budaya pemerintah melakukan perluasan dengan cara pengadaan tanah, akan tetapi pengadaan tanah yang dilakukan rawan menimbulkan konflik dan terjadi sengketa pengadaan tanah. Bumi, air bahkan kekayaan yang terdapat didalamnya merupakan kekayaan milik negara sehingga menimbulkan kewajiban negara untuk mengelola serta mengatur penggunaan serta kepemilikan tanah sehingga penggunaan tanah dapat merata secara adil. Dengan perencanaan pengadaan tanah yang sitematis dan terbuka, serta penyelesaian konflik yang dilakukan diharapkan bahwa masyarakat mampu meraih keadilan.

Downloads

Published

2025-07-26

Article ID

28155

How to Cite

Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Untuk Kawasan Cagar Budaya. (2025). Law Research Review Quarterly, 11(2). https://doi.org/10.15294/llrq.v11i2.28155