Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Untuk Kawasan Cagar Budaya
DOI:
https://doi.org/10.15294/llrq.v11i2.28155Keywords:
Sengketa, Pengadaan Tanah, Kawasan Cagar BudayaAbstract
Kawasan cagar budaya merupakan kawasan ruang geografis didalamnya terdapat dua situs cagar budaya dengan tata letak berdekatan antara situs cagar budaya lainnya dan/atau cagar budaya tersebut memiliki ciri tata ruang yang khas. Demi perkembangan dan pemanfaatan kawasan cagar budaya pemerintah melakukan perluasan dengan cara pengadaan tanah, akan tetapi pengadaan tanah yang dilakukan rawan menimbulkan konflik dan terjadi sengketa pengadaan tanah. Bumi, air bahkan kekayaan yang terdapat didalamnya merupakan kekayaan milik negara sehingga menimbulkan kewajiban negara untuk mengelola serta mengatur penggunaan serta kepemilikan tanah sehingga penggunaan tanah dapat merata secara adil. Dengan perencanaan pengadaan tanah yang sitematis dan terbuka, serta penyelesaian konflik yang dilakukan diharapkan bahwa masyarakat mampu meraih keadilan.








