Pembuktian Gratifikasi Seksual Sebagai Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Authors

  • Sepanya Situmorang universitas negeri semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.15294/llrq.v11i2.28192

Abstract

Berkembangnya modus dalam gratifikasi yang dalam hal ini gratifikasi 
dalam bentuk pemberian layanan seksual menjadi polemik dan celah untuk dapat melakukan tindak pidana korupsi. Pengaturan mengenai gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK). Dalam penjelasan pasal disebut kan pengartian gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas dan menyebutkan bentuk-bentuk namun tidak terdapat gratifikasi seksual atau layanan seksual secara eksplisit sebagai salah satu kategori yang masuk dalam gratifikasi. Rumusan masalah penelitian adalah apakah pemberian pelayanan seksual dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi dalam tindak pidana korupsi di indonesia, Bagaimanakah cara pembuktian bahwa pemberian pelayanan seksual kepada pejabat negara merupakan gratifikasi. Tujuan dari penelitian ini, untuk mengetahui apakah pemberian pelayanan seksual dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi dalam tindak pidana korupsi di indonesia, untuk menjelaskan pembuktian pemberian pelayanan seksual sebagai gratifikasi dalam tindak pidana korupsi berdasarkan hukum positif di indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif hukum dengan jenis penelitian doktrinal yang didasarkan pada hukum normatif tertulis yang didukung oleh bahan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada penjelasan Pasal 12 B ayat (1) UUPTPK 
memberikan pengertian terhadap pemberian yaitu dalam arti luas dan disebutkan pula dalam bentuk fasilitas lainnya. Dalam hal ini gratifikasi dalam bentuk pemberian pelayanan seksual atau gratifikasi seksual dapat dimasukkan dalam kategori fasilitas lainnya. Dalam pembuktian gratifikasi seksual dapat menggunakan sistem pembuktian terbalik berimbang atau semi terbalik. Terdapat beberapa hal yang harus dibuktikan oleh terdakwa dan jaksa meliputi apakah terdapat gratifikasi seksual yang diterima oleh terdakwa atau tidak dan jika ada apakah terdapat hubungan pemberian pelayanan seksual tersebut terhadap jabatan sehingga melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang ii bertentangan dengan tugas dan kewajibannya dan juga harus memenuhi unsur unsur yang disebutkan di dalam Pasal 12 B UUPTPK. 

Downloads

Published

2025-07-29

Article ID

28192

How to Cite

Pembuktian Gratifikasi Seksual Sebagai Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. (2025). Law Research Review Quarterly, 11(2). https://doi.org/10.15294/llrq.v11i2.28192