Pertanggungjawaban Hukum Dari Jual Beli Akun Canva Pro: Tinjauan Yuridis Sosiologis Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.15294/llrq.v11i3.28512Abstract
Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban hukum pihak ketiga dalam praktik jual beli akun Canva Pro yang dilakukan secara tidak resmi di Indonesia, ditinjau dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999. Fenomena jual beli akun digital oleh pihak ketiga marak terjadi seiring pesatnya perkembangan transaksi digital, namun menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait perlindungan konsumen dan legalitas transaksi. Studi ini menggunakan pendekatan sosio-legal dengan metode kualitatif, mengkaji regulasi yang berlaku, studi literatur, analisis putusan pengadilan, serta survei dan wawancara dengan konsumen dan praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjual akun Canva Pro ilegal dapat dikualifikasikan sebagai pelaku usaha menurut UUPK, sehingga wajib memberikan perlindungan dan informasi yang benar kepada konsumen. Namun, dalam praktiknya, konsumen kerap dirugikan akibat pemblokiran akun, penipuan, dan minimnya mekanisme ganti rugi, diperparah oleh ketidakjelasan status hukum produk digital dan lemahnya pengawasan platform digital. Penelitian ini menyoroti kesenjangan hukum (legal gap) dalam regulasi transaksi digital non-resmi dan menekankan perlunya pembaruan regulasi, peningkatan literasi digital, serta kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan penyedia layanan untuk memperkuat perlindungan konsumen. Rekomendasi yang diajukan meliputi penguatan pengawasan transaksi digital, penegakan hukum terhadap penjual ilegal, serta edukasi konsumen mengenai risiko dan legalitas transaksi akun digital.








