Regulasi Foreign Direct Investment dalam Perizinan dan Pemulihan Sektor Lingkungan Pertambangan Batubara Era UU Minerba 2020
DOI:
https://doi.org/10.15294/llrq.v10i2.4368Keywords:
Penanaman Modal Asing, Pertambanagan Batubara, UU Minerba 20Abstract
Penulisan ini membahas mengenai perizinan penanaman modal asing (PMA) di Indonesia, PMA sendiri menjadi salah satu faktor pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan memanfaat sumber daya alam Indonesia di sektor pertambangan batubara. Kewenangan PMA di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, salah satu tujuannya untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional. Dalam sektor pertambangan batubara mengenai PMA diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang- undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sehingga perizinan dan pemulihan sektor pertambangan batubara di Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan pada era UU Minerba 2020 yang mendorong investasi asing di sektor pertambangan batubara. Kegiatan pertambangan tersebut tentu memberikan kerusakan lingkungan sehingga dibutuhkan pemulihan sesudah melakukan kegiatan pertambangan. Tujuan Penelitian ini adalah mengetahui bagaimana perizinan PMA pada era UU Minerba 2020 serta bagaimana ketentuan dan cara pemulihan lingkungan akibat kegiatan pertambangan batubara. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yuridis, yang bersifat deskriptif analisis. Berdasarkan hasil dari penelitian dan analisis, maka diperoleh kesimpulan, yaitu; (1) Penyederhanaan proses perizinan, peningkatan keterlibatan pemerintah pusat dalam mengawasi operasi pertambangan sehingga dapat meningkatkan daya tarik investasi asing dengan memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi investor. (2) UU Minerba 2020 tidak memprioritaskan aspek hukum responsif untuk mengatasi kesenjangan sosial ekonomi dan tantangan lingkungan hidup yang semakin memburuk. Sehingga diperlukan keseimbangan antara tujuan investasi dan kelestarian lingkungan. Dengan menggabungkan kepentingan investasi dan kepentingan lingkungan, bisa menciptakan hukum yang lebih seimbang dan berkelanjutan untuk masa depan.








