TINJAUAN NORMATIF MENGENAI TYPOSQUATTING PADA DOMAIN SHOPEE MELALUI WHATSAPP DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.15294/llrq.v10i3.8685Keywords:
Domain, Merek, Shopee, TyposquattingAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan dalam hukum positif Indonesia dalam memberikan pengaturan hukum atas tindakan typosquatting pada domain Shopee sebagai penyalahgunaan nama domain dan pelanggaran merek. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa (1) Typosquatting pada domain Shopee melalui Whatsapp merupakan penyalahgunaan nama domain dan pelanggaran merek karena dilakukan dengan sengaja dan tidak disertai dengan iktikad baik dengan menambahkan unsur, karakter, dan/atau huruf tertentu pada domain Shopee sebagai suatu merek terdaftar. Domain Shopee yang telah terdaftar resmi yang di dalamnya terdapat nama merek Shopee disalahgunakan untuk melakukan penggunaan merek tanpa hak yang memiliki persamaan pada pokoknya, penipuan, pencurian data dan informasi pribadi, hingga penyadapan. (2) Implikasi bagi Shopee meliputi kerugian finansial, rusaknya reputasi Shopee, terhambatnya kegiatan transaksi jual beli sebagai kegiatan utama, hingga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Shopee. Penulis memberikan simpulan bahwa (1) Typosquatting merupakan penyalahgunaan nama domain sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pelanggaran merek yang melanggar hak orang lain dan tidak didasarkan dengan iktikad baik. (2) Implikasi bagi Shopee sebagai pemilik nama domain terdaftar dan pemegang hak merek meliputi kerugian finansial, rusaknya reputasi (goodwill) Shopee, pencurian data dan informasi pribadi, dan terhambatnya transaksi jual beli. Pemerintah perlu memberikan pengaturan mengenai pelanggaran merek seperti typosquatting dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagai lex specialis yang mengatur khusus mengenai merek di Indonesia.








