LEGAL PROTECTION FOR CHILDREN WITH INTELLECTUAL DISABILITIES VICTIMS OF SEXUAL VIOLENCE IN THE INDONESIAN CRIMINAL LAW SYSTEM
DOI:
https://doi.org/10.15294/llrq.v10i2.9253Abstract
Anak Penyandang Disabilitas yang sering menjadi korban kekerasan seksual adalah anak penyandang disabilitas intelektual karena ketidakberdayaannya dan sering dikategorikan tidak mampu hukum. Disabilitas Intelektual adalah kondisi di mana seseorang dilahirkan dengan kecerdasan rendah atau IQ di bawah rata-rata sehingga ia tidak memiliki kemampuan untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Aturan mengenai larangan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap Anak Penyandang Disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Melindungi Anak Penyandang Disabilitas Intelektual Korban Kekerasan Seksual. Dari permasalahan tersebut, penelitian ingin mengetahui bentuk perlindungan hukum dan bentuk pemulihan hak bagi anak penyandang disabilitas intelektual yang menjadi korban kekerasan seksual. Metode penelitian menggunakan Pendekatan Penelitian Kualitatif dengan Jenis Penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan sumber data sekunder, teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka. Uji validitas data menggunakan teknik triangulasi data. Analisis data dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak penyandang disabilitas intelektual sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Namun, masih terdapat kendala dalam penegakan hukum, koordinasi antar lembaga, dan pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak penyandang disabilitas intelektual yang masih belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kenyataan bahwa banyak anak penyandang disabilitas tidak mendapatkan bantuan hukum dan penerjemah bahasa dalam proses hukum tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang diatur dalam undang-undang, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menekankan pentingnya keadilan bagi semua pihak tanpa diskriminasi.








