Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Akibat Sertifikat Ganda Melalui Jalur Mediasi Pada Kantor Pertanahan Kota Bogor

Authors

  • salsa larasati UNNES Author

DOI:

https://doi.org/10.15294/llrq.v10i3.9982

Keywords:

Penyelesaian Sengketa Tanah; Sertifikat Ganda; Mediasi

Abstract

Tanah memiliki kedudukan yang penting bagi kehidupan manusia, sehingga setiap pemilikan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah dilindungi oleh negara melalui surat tanda hak bukti berupa sertifikat. Namun, pentingnya kedudukan tanah sering kali menyebabkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab melakukan cara illegal untuk mendapatkan sertifikat tanah yang menimbulkan sengketa kepemilikan hak atas tanah akibat sertifikat ganda. Salah upaya penyelesaian sengketa tanah adalah dengan mediasi pada Kantor Pertanahan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis pelaksanaan mediasi sengketa kepemilikan hak atas tanah akibat sertifikat ganda pada Kantor Pertanahan Kota Bogor, mengidetifikasi dan menganalisis penyebab hasil mediasi tersebut tidak pernah mencapai kesepakatan damai, dan mengidentifikasi dan menganalisis kendala mediasi beserta solusinya. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian yuridis empiris berdasarkan pada sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengambilan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi pustaka. Validitas data dilakukan dengan menggunakan triangulasi metode dan sumber yang dianalisis menggunakan metode yang sejalan dengan pendapat Miles dan Huberman. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1) Pelaksanaan mediasi pada Kantor Pertanahan Kota Bogor dilakukan sesuai Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2020 melalui tahapan pengaduan, permohonan, gelar kasus awal, klarifikasi, dan pelaksanaan mediasi. Pelaksanaan mediasi ketiga sengketa kepemilikan hak atas tanah akibat sertifikat ganda tidak berjalan efektif karena pihak termohon tidak kooperatif. (2) Hasil mediasi tidak pernah mencapai kesepakatan damai karena faktor keputusan para pihaknya, kesulitan berkomunikasi, kesulitan berkompromi, kurang maksimalnya kinerja penyelenggara mediasi, dan keinginan menyelesaikan lewat jalur lain. (3) Kendala mediasi dari pihak Kantor Pertanahan Kota Bogor karena kurangnya SDM secara kuantitas maupun kualitas, sedangkan kendala dari para pihak yang bersengketa
karena tidak aktifnya pihak termohon. Solusinya dapat dengan melakukan
rekrutment pegawai baru dan memfasilitasi PLKH sertifikasi mediator, serta masyarakat dapat mengikuti sosialisasi tentang pertanahan dan upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi.

Downloads

Published

2025-06-16

Article ID

9982

How to Cite

Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Akibat Sertifikat Ganda Melalui Jalur Mediasi Pada Kantor Pertanahan Kota Bogor. (2025). Law Research Review Quarterly, 10(3). https://doi.org/10.15294/llrq.v10i3.9982