Upaya Peningkatan Pemahaman Hukum Masyarakat Negeri Nalahia dalam Pelaksanaan Perjanjian bagi Hasil (Maano)

Yosia Hetharie(1),


(1) Universitas Pattimura Ambon

Abstract

Kegiatan PKM dengan judul “Upaya Peningkatan Pemahaman Hukum Masyarakat Negeri Nalahia Dalam Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil (Maano)” bertujuan untuk: (1). Mengimplementasikan hasil penelitian terdahulu dengan permasalahan mengenai pelaksanaan perjanjian bagi hasil di Negeri Nalahia Maluku Tengah, (2). Sebagai bentuk edukasi dan peningkatan pemahaman hukum khususnya di bidang kontrak (perjanjian) bagi masyarakat di Negeri Nalahia Maluku Tengah yang minim akan pendidikan hukum kontrak. PKM ini menggunakan metode pelaksanaan berupa kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan secara panel oleh pemateri yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan tanya jawab antara masyarakat dengan pemateri. Hasil pelaksanaan kegiatan pengabdian ini menunjukan bahwa pemahaman hukum masyarakat Negeri Nalahia Maluku Tengah khususnya berkiatan dengan hukum perjanjian masih sangat minim. Oleh sebab itulah, melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini, masyarakat diberikan edukasi hukum mengenai akibat hukum dari pelaksanaan perjanjian bagi hasil yang hanya dilaksanakan secara lisan (tidak tertulis). Kesadaran hukum masyarakat pun mulai terbangun dan sosialisasi ini membuka wawasan masyarakat Negeri Nalahia mengenai pentingnya perjanjian bagi hasil yang sering dilaksanakan itu baiknya dalam bentuk perjanjian tertulis untuk mencegah terjadinya ingkar janji (wanprestasi) di kemudian hari.

Keywords

Pemahaman Hukum; Perjanjian; Bagi Hasil (Maano).

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License