Digitalisasi dan Legalisasi UMKM Desa Langenharjo Kabupaten Kediri

Lilik Purwanti(1), Iwan Triyuwono(2), Rr. Sri Pancawati Martiningsih(3), Eny Zuhrotin Nasyi'ah(4),


(1) Universitas Brawijaya, Indonesia
(2) Universitas Brawijaya, Indonesia
(3) Universitas Mataram, Indonesia
(4) Universitas Islam Malang, Indonesia

Abstract

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu penggerak utama perekonomian di Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah UMKM mencapai 64 juta. Angka tersebut mencapai 99,9% (data Kementerian Koperasi dan UKM RI) dari keseluruhan usaha yang beroperasi di Indonesia. Oleh karena itu harus dikelola dengan baik agar dapat terus berkembang. UMKM sebagian besar bergerak di bidang makanan di Desa  Langenharjo, Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. Berdasarkan diskusi awal dengan pelaku UMKM, ada masalah pemasaran dan legalitas (Ijin Usaha dan Sertifikat Halal). Segi pemasaran masih konvensional buka toko di rumah masing-masing dan belum ada yang menjual secara online karena mereka tidak mengetahui bagaimana cara membuat Platform digital melalui e-commerce. Secara hukum UMKM perlu ijin dan Sertifikat Halal untuk menjamin produknya dan semua UMKM belum mengetahui bagaimana cara atau prosedur dalam mengurus sertifikat halal produknya. Permasalahan yang dihadapi pelaku UMKM tersebut menjadi pemikiran sangat mendesak diperlukan peran akademisi untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat. Dengan pengabdian ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM untuk mengatasi masalah yang selama ini belum bisa dipecahkan. Tim pengabdian akan berusaha untuk membantu dengan melakukan pelatihan dan pendampingan pelaku UMKM. Pelatihan meliputi materi strategi pemasaran dan promosi, prosedur pengajuan ijin UMKM dan prosedur pengajuan Sertifikat Halal. Dengan pelatihan diharapkan pelaku UMKM dapat memperoleh tambahan pengetahuan tentang strategi pemasaran baik secara offline maupun online, prosedur mengajukan ijin UMKM dan prosedur pengajuan Sertifikat Halal. Kegiatan dilanjutkan pendampingan, pelaku UMKM sebagai mitra akan dapat membuat sendiri akun di media sosial dalam bentuk Facebook, Instagram, dan website. Platform digital melalui e-commerce dapat menjangkau pasar yang lebih luas jika dibandingkan penjualan konvensional. Platform e-commerce memungkinkan pelaku usaha dapat terhubung langsung dengan konsumen secara cepat dan luas bahkan hingga melewati batas negara. Sebagian besar konsumen pun kini lebih memilih platform digital sebagai sarana menemukan produk yang dicari. Harapannya semua UMKM sudah memiliki platform digital tersebut pada saat pendampingan selesai. Selain itu pelaku UMKM dapat mengurus sendiri ijin usaha UMKM dan sertifikat Halal melalui pendampingan dari tim pengabdian.

Keywords

Digitalisasi; E-commerce Legalisasi; UMKM

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License