PENINGKATAN PENYADARAN HUKUM TENTANG PENCEMARAN AIR BAWAH TANAH AKIBAT INTRUSI AIR LAUT DI DESA KEL DADAPSARI KOTA SEMARANG
(1) 
(2) 
Abstract
Ketersediaan air sebagai kebutuhan sehari-hari selain dari air PDAM juga berasal dari air bawah tanah dengan cara membuat sumur bor. Namun sayangnya daerah Semarang Utara yang merupakan pemukiman padat penduduk dan industri dalam pembuatan sumur tidak memperhatikan aspek lingkungan. Pembuatan dan pengeboran sumur secara besar-besaran selalu meningkat dari tahun ke tahun. Akibat dari pengambilan air bawah tanah secara berlebihan yaitu terjadi penurunan ketinggian tanah yang berdampak pada turunnya permukaan air bawah tanah dan juga kualitas dari air bawah tanah tersebut. Pada daerah kecamatan Semarang Utara yang merupakan daerah yang berbatasan dengan laut Jawa, sangat dimungkinkan terjadinya intrusi air laut, akibat dari pembuatan sumur bor secara besar-besaran. Air laut yang mengandung clorida (air asin)
apabila merembes kedalam air tanah pada tingkatan tertentu, akan menyebabkan kualitas air bawah tanah turun dan tidak layak untuk dikonsumsi. Dapat dikatakan telah terjadi pencemaran air bawah tanah karena intrusi air laut.Untuk itu diperlukan sosialisasi peningkatan penyadaran hukum bagi masyarakat tentang pencemaran air bawah tanah akibat intrusi air laut. Model sosialisasi ini di pilih dengan pertimbangan untuk meningkatkan kesadaran hukum tentang perijinan dalam membuat sumur bor. Tim melihat keseriusan dan antusias peserta dalam mengikuti penjelasan mengenai penyebab terjadinya pencemaran air bawah tanah, akibat dari pencemaran air bawah tanah, mekanisme hukum untuk mencegah pencemaran air bawah tanah. Peserta pengabdian pro aktif dalam menanggapi dan merespon penjelasan pemateri. Sosialisasi dilaksanakan secara terus menerus dan konsisten serta melibatkan stake holders yang terkait yaitu Pemerintah Kota Semarang, Dinas ESDM dan SDA kota Semarang.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License