PENYADARAN MASYARAKAT ATAS PENGURUSAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) SEBAGAI PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG DI KELURAHAN KALISEGORO KECAMATAN GUNUNGPATI KOTA SEMARANG
(1) Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
(2) Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
Abstract
Penataan ruang di suatu wilayah merupakan hal yang urgent untuk dilakukan. Setelah diundangkannya UU No. 26 Tahun 2007. Penataan ruang perlu dilakukan untuk dapat membuat perencanaan terhadap pemanfaatan ruang yang nyaman, berdaya guna sekaligus berhasil guna. Dalam penataan ruang yang baik, diperlukan pengaturan yang berupa perijinan. Dalam implementasinya, penataan ruang perlu partisipasi masyarakat, dengan kewajiban untuk mentaati pengurusan perijinan dalam penataan ruang. Salah satu ijin yang terkait dengan penataan ruang adalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Melalui pengurusan IMB saat masyarakat akan mendirikan maupun merenovasi bangunan, pemerintah kota dapat melakukan pendataan apakah di lokasi yang akan dibangun / direnovasi oleh masyarakat tersebut merupakan daerah yang bisa/boleh dibangun dan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang pemerintah kota.
Keywords
Penataan Ruang, IMB, Partisipasi Masyarakat
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License