MENGAWAL LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI KAWASAN SEKARAN UNTUK MASA DEPAN YANG LEBIH BAIK

Suhadi -

Abstract

The other side that needs attention as the development of Semarang State University (SSU) advancing very fast these past four years is the waste management, especially for hazardous and toxic waste . In Sekaran area, there are some hazardous and toxic waste sources. These sources come from activities inside and outside campus. Those coming from inside campus are from practicum inside the laboratory, and some other business services inside campus. Those coming from outside campus created by modern household activities and various growing and developing business services around Sekaran area such as laundry, copy center, photography, printing, automotive workshop, etc. These hazardous and toxic waste shall be supervised appropriately for its potential in contaminating the environment. It is urgent to do the
socialization for types of hazardous and toxic waste to the society, service providers and laboratory managers. It is also needed to carry out a field research to outline the waste  sources around Sekaran area comprehensively. This is fundamental for one of conservation aspects that belong to SSU’s vision is physical conservation. The University needs to make sure that physical environment is preserved and therefore various cases of environmental contamination and destruction shall be minimalized.

 

Sisi lain yang perlu mendapat perhatian seiring dengan  perkembangan Universitas Negeri Semarang yang sangat pesat dalam 4 tahun terakhir ini adalah pengelolaan limbah, terutama limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Di kawasan Sekaran terdapat beberapa sumber limbah B3. Sumber limbah ini berasal dari aktivitas dalam kampus dan luar kampus. Sumber limbah dari dalam kampus berasal dari aktivitas praktikum di laboratorium dan berbagai usaha jasa di dalam kampus. Sumber limbah di luar kampus berasal dari aktivitas rumah tangga yang semakin “modernâ€, dan berbagai usaha dan jasa yang tumbuh berkembang di kawasan Sekaran mulai dari pencucian pakaian, foto kopi, fotografi, percetakan, bengkel motor dan mobil. Limbah B3 ini perlu dikawal secara tepat, karena berpotensi merusak lingkungan.
Sosialisasi tentang ragam limbah bahan berbahaya dan  beracun kepada masyarakat, penyedia jasa dan pengelola laboratorium perlu dilakukan. Penting juga dilakukan  penelitian lapangan untuk memetakan sumber limbah di Kawasan Sekaran secara komprehnsif. Hal ini penting sebab salah satu aspek konservasi yang menjadi visi unnes adalah konservasi fisik. Lingkungan fisik harus terjamin kelestariannya, dan karena itu berbagai pencemaran dan perusakan lingkungan harus diminimalisir.

Keywords

hazardous; toxic waste

Full Text:

PDF

References

Kementerian Lingkungan Hidup. 2010. Pengelolaan dan Pengolahan Limbah B3. Diakses d a r i w w w . m e n l h . g o . i d / i / a r t / pdf_1054679307.pdf 6 Desember 2010

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1999 jo. PP No.85 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai revisi dari PP No.19 Tahun 1994 jo. PP No.12 Tahun 1995 Tentang Pengelolaan

Limbah B3.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah di Pelabuhan.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pengumpulan dan Penyimpanan Limbah B3 di Pelabuhan.

Permen 18 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Perizinan Limbah B3.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 660.2/2176/SJ, Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk segera menyusun Peraturan Daerah dan melakukan Koordinasi

dan konsultasi dengan kementerian yang mempunyai tugas, kewenangan dan tanggung jawab terhadap urusan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan

beracun.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.