Perubahan Penggunaan Lahan di Kawasan Keamanan dan Ketahanan Pangan di Kabupaten Sleman

Farida Afriani Astuti(1), Herwin Lukito(2),


(1) UPN "Veteran" Yogyakarta
(2) UPN "Veteran" Yogyakarta

Abstract

Kabupaten Sleman memiliki banyak daya tarik yang memicu terjadinya urbanisasi yang dapat terlihat dari fenomeno perubahan penggunaan lahan . Perubahan penggunaan lahan di Kabupaten Sleman terjadi pada kawasan keamanan dan ketahanan pangan yang terdiri dari Kecamatan Moyudan, Minggir, Sayegan, Godean, Mlati, dan Tempel.  Fenomena perubahan penggunaan lahan penting untuk dikontrol dan dikendalikan karena kawasan tersebut memiliki peran penting bagi ketahanan pangan di Kabupaten Sleman. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif. Di dalam metode deskriptif terdapat metode survey yang digunakaan untuk mengetahui kondisi eksisting penggunaan lahan di daerah penelitian. Sedangkan untuk perubahan penggunaan lahan pada kawasan keamanan dan ketahanan pangan di Kabupaten Sleman dari Tahun 2012 sampai Tahun 2018 diperoleh dengan metode overlay peta penggunaan lahan yang diperoleh dari Citra Quickbird pada tahun tersebut. Perubahan penggunaan lahan pada kawasan keamanan dan ketahanan pangan Kabupaten Sleman mencapai 57,33 km2 atau 33,93% dari luas total daerah penelitian. Perubahan penggunaan lahan didominasi oleh perubahan lahan sawah menjadi hutan produksi seluas 15,05 km2. Faktor pendorong adanya perubahan penggunaan lahan tersebut adalah produktivitas pertanian sawah yang semakin menurun tiap tahunnya.

Sleman Regency has many attractions that trigger urbanization which can be seen from the phenomenon of land-use change. This phenomenon occurs in Sleman Regency particularly in the area of food security and sustainability which is spreading in various districts such as Moyudan, Minggir, Sayegan, Godean, Mlati, and Tempel. The phenomenon of land change must be managed and controlled because the areas have an important role for food security in Sleman Regency. The method used for the research is descriptive method. Survey is a part of descriptive method which used to determine the existing conditions of land use in the research object areas. Whereas for land-use changes in the area of food security and sustainability in Sleman Regency from 2012 to 2018 was obtained with the method of land-use map overlay obtained from Quickbird imagery in those years.Land-use change in the area of food security and sustainability of  Sleman Regency reaches 57.33 km2 or 33.93% from the total of research study area. Land-use change is dominated by the diversions of rice fields to forests that reach 15.05 km2. The driving factor for this phenomenon is the decreasing annual productivity of rice field.


 

Keywords

extensive land-use change; form of land-use; area of food security and sustainability; luas perubahan penggunaan lahan; bentuk perubahan penggunaan lahan; kawasan keamanan dan ketahanan pangan

Full Text:

Fulltext

References

Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian. 2018. Indeks Ketahanan Pangan Indonesia 2018: Peringkat dan Skor Indeks Ketahanan Pangan Kabupaten 2018. Kementerian Pertanian: Jakarta

Badan Pusat Statistik Kabupaten Sleman, 2017. Luas Panen, Produksi, dan Rata-Rata Produksi Padi Sawah dirinci per Kecamatan di Kabupaten Sleman, Tahun 2016. Badan Pusat Statistik: Kabupaten Sleman.

Habibatussolikhah, Annisa Titias., Darsono., Suci Wuri Ani. 2016. Analisis Faktor yang Mempengaruhi Alih Fungsi Lahan Sawah ke Non Sawah Di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal SEPA (Sosial Ekonomi Pertanian dan Agribisnis). Vol 13 (1): 22-27.

Nasir, M. 2005. Metode Penelitian. Ghalia Indonesia. Bogor

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sleman Tahun 2011 – 2031

Pontoh, Nia K.,dan Iwan, Kustiawan. 2009. Pengantar Perencanaan Perkotaan. Penerbit ITB: Bandung.

Rizkiani, Happy., dan Sudrajat. 2015. Hubungan Alih Fungsi Lahan Pertanian Sawah dengan Ketersediaan Pangan Di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Bumi Indonesia. Vol 04 (3).

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.