Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia terhadap Masyarakat Minoritas di Indonesia

Muhammad Noer Qamaruddin Jaelani(1), Alfirza Candra Rachmana(2), M. Baihaqi Rizki A.(3), Savira Aulia Putri Djudje(4), Dea Ardhia Pramesti(5), Ayu Puspita Setianingsih(6), Widya Kurniawati Ningsih(7), Asa Nurul Bahiroh(8),


(1) Universitas Muhammadiyah Surabaya
(2) Universitas Muhammadiyah Surabaya
(3) Universitas Muhammadiyah Surabaya
(4) Universitas Muhammadiyah Surabaya
(5) Universitas Muhammadiyah Surabaya
(6) Universitas Muhammadiyah Surabaya
(7) Universitas Muhammadiyah Surabaya
(8) Universitas Muhammadiyah Surabaya

Abstract

Era reformasi memiliki cita-cita untuk menciptakan demokrasi di seluruh aspek kehidupan, tegaknya kedaulatan hukum dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia tanpa diskriminasi, namun ironisnya kebebasan di era reformasi justru memunculkan tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Oleh sebab itu perlu diteliti perlindungan hukum apa saja yang telah diberikan oleh Negara terhadap kelompok minoritas di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yang dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah data sekunder yaitu peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, hasil pengkajian dan referensi lainnya yang terkait pengaturan terhadap kelompok minoritas dalam mewujudkan hak asasinya untuk memperoleh keadilan dan persamaan di hadapan hukum. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pemerintah saat ini sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan perlindungan hukum terhadap kelompok minoritas. Hal tersebut bisa dilihat dari berbagai regulasi dan kebijakan yang diterbitkan. Perlindungan hukum terhadap hak asasi kelompok minoritas di Indonesia diatur dalam Pasal 28 D dan Pasal 28 I Undang-Undang Dasar 1945, serta tercantum juga di Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sedangkan Pasal 27 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengatur bahwa kelompok minoritas tersebut harus diakui berbagai haknya.

Keywords

Minoritas; Keadilan; Hukum; Hak Asasi Manusia.

Full Text:

PDF

References

Gardbaum, Stephen. 2008. “Human Rights as International Constitutional Rights.” European Journal of International Law 19(4): 749–68.

Hinestroza, Denniye. 2018. “No Titleااااا.” مجلة جامعة كركوك للدراسات الانسانية 7(3): 1–25.

“Jurnal Santhet, Volume 1 Nomor 2, 2017,.” 2017. 1.

Ningtyas, MN. 20014. “Bab III - Metode Penelitian Metode Penelitian.” Metode Penelitian: 32–41.

Putra, Muhammad Amin. 2016. “Eksistensi Lembaga Negara Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 9(3): 256–92.

Risdianto, Danang. 2017. “Perlindungan Terhadap Kelompok Minoritas Di Indonesia Dalam Mewujudkan Keadilan Dan Persamaan Di Hadapan Hukum.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 6(1): 125.

Suparlan, Parsudi. 2004. “Masyarakat Majemuk, Masyarakat Multikultural, Dan Minoritas: Memperjuangakan Hak-Hak Minoritas.” Workshop Yayasan Interseksi, Hak-hak Minoritas dalam Landscape Multikultural, Mungkinkah di Indonesia.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Muhammad Noer Qamaruddin Jaelani Muhammad Noer Qamaruddin Jaelani, Anang Dony Irawan Anang Dony Irawan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.